ADA APA DENGAN PENGADAAN CT SCAN RSUD BARI TAHUN 2011 YANG DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP. 6 MILYAR

TransformasiNews, Palembang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Rumah sakit umum daerah Bari  kota Palembang mendapatkan “jatah”  pengadaan alat CT Scan. Pengadaan ini disetujui oleh DPRD Kota Palembang melalui anggaran APBD P Kota Palembang tahun 2011.

CT Scan merupakan alat bertehnologi  cukup canggih untuk melihat anatomi tubuh bagian  dalam dengan metode berbasis X Ray. Alat ini tidak di produksi masal mengingat harga produk mencapai milyaran rupiah. Kalaupun di butuhkan minimal Delivery Order (DO) tiga bulan sebelum dibutuhkan atau sampai ditempat.

Merk – merk yang cukup terkenal yang memproduksi CT Scan seperti Sharp, General Electric (GE), Thosiba ataupun buatan German pabrikan Siemens. Delivery Order (DO) / pemesanan barang biasanya indent selama minimal 3 bulan karena agen tunggal / pemegang merk tidak mungkin beresiko menanamkan modal untuk alat seharga minimal Rp. 3,5 milyar per unit.

Pada tahun 2011 Pemkot Palembang melalui APBD P mengalokasikan anggaran pembelian CT Scan. Pembahasan pengadaan barang yang di ajukan oleh Pemkot Palembang ke DPRD Kota Palembang pada bulan Agustus 2011. Kemudian di bulan 10 telah di ketok palu oleh DPRD Kota Palembang dengan alokasi Rp. 13 milyaratau  pada akhir masa anggaran 2011 (Crosing Dead of APBD) desember 2011.

Namun anehnya proses pelelangan di bulan Nopember 2011 dan masa penerimaan barang hanya 38 hari atau Mendekati akhir masa APBD (Crosing Dead). Proses pelelangan berjalan mulus dengan pendaftar lelang 15 perusahaan dan yang ikut lelang 3 perusahaan yaitu, CV Bintang Perkasa Medika (pemenang lelang), CV Citra Medika dan PT Indoparma.

Pemenang lelang menawarkan CT Scan Merk GE Optima dengan speks teknis diduga hanya 60% setara syarat didalam dokumen RKS. CT Scan diterima oleh RSUD Bari pada masa kontrak dan penerima serta penanggung jawa Dr. M dan Dr. A yaitu Kepala Rumah sakit dan Panitya penerima barang.

Disimak dari proses pembahasan APBD P dan proses pelelangan ada sedikit kejanggalan dalam waktu / masa pembelian barang. Delivery Order (DO) minimal 3 bulan atau barang sampai di tujuan 3 bulan setelah DO / impor barang. Hal ini jelas tidak mungkin bila alat CT Scan di impor setelah kontrak di tanda tangani atau barang berada di Indonesia sebelum pengadaan.

Hal yang mungkin terjadi adalah, barang telah di order sebelumnya atau minimal sebelum persetujuan APBD P. Kemudian HPS diduga terlampau kemahalan karena produk Sharp dengan harga termahal dan beserta biaya angkutan berkisar Rp. 7 milyar  ($ . 700.000) dan itupun sebelum potongan diskon.

General Electric mengeluarkan produk Merk GE Optima dengan perkiraan harga ± $ 500.000 include installzing  dan pelatihan operator. CV Bintang Perkasa Medika yang menjadi pemenang lelang patut diduga tidak mempunyai LC impor dan  hanya pinjaman perusahaan. Faktur pajak, LC impor dan asal barang serta kapan tiba di pelabuhan Indonesia menjadi bukti adanya korupsi pengadaan alat CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah Bari milik Pemkot Palembang. (FK)