TRANSFORMASINEWS.COM,PALEMBANG-Karena tak cukup bukti selama penyelidikan, dua perkara korupsi yang ditangani pihak Kejati Sumsel, sejak 30 Mei 2013 hingga 12 Juni 2014, dihentikan oleh penyidik Kejati Sumsel. Kedua perkara yang sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, yakni dugaan korupsi pengadaan CT Scan di RSUD BARI, dan Pengambilan asset PT Bukit Asam (persero) oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
“Hasil ekspose kasus, temuan alat-alat bukti serta supervisi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tidak ditemukan adanya bukti-bukti kalau pengambilan aset oleh PT ABS masuk ranah korupsi, tapi pada mineral dan batubara. Namun demikian, dari hasil supervisi tadi ditemukan hasil kerugian negara, sehingga diusulkan untuk masuk ke ranah Perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara (Datun),” ungkap Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Ajimbar SH, melalui Aspidsus M Irdham SH, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6).
Disamping itu, kata pria asli Sumatera Barat (Sumbar) yang saat ini dipromosikan sebagai koordinator Jaksa bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejagung RI ini, saat dilakukan perhitungan oleh tim di lapangan, ditemukan kerugian Rp 40 miliar dari hasil eksplorasi.
“Pada saat itu, kami ke lapangan dan lahan dari aset yang diambil oleh PT ABS saat itu belum termasuk aset dari PT BA. Ini berarti, lahan tersebut merupakan milik negara. Namun demikian, karena ada kerugian yang ditimbulkan, kami diarahkan oleh Kejagung RI untuk bisa masuk ranah Datun,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Efrijal Chaniago menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang dari PT Andalas Bara Sejahtera, dan Hendri Syaiful sebagai kontraktor, dan Komisaris, serta Direktur dari PT ABS. “Secara otomatis, kedua tersangka ini mengikuti prosedur sesuai dengan hasil pemeriksaan,” tegasnya didampingi Ketua Tim Jaksa penyidik kasus Pengambilan Aset, didampingi Ketua Tim Jaksa penyidik kasus Pengambilan Aset PT BA.
Selain itu, untuk perkara pengadaan CT Scan di RSUD BARI yang menyeret tiga tersangka, yakni Makiani, direktur RSUD BARI, Sujito Jahri (pemenang tender dan pelaksana kegiatan atau owner CV Bintang Perkasa Medika), dan Meli Andriani (ketua panitia pengadaan), dengan total anggaran sebesar Rp 12 miliar, juga disetop oleh Kejati Sumsel.
“Dari dugaan mark up dalam pengadaan CT Scan atau selisih harga dari CT Scan yang dibeli tidak ada perbedaan. Dan sebelum ini juga, kami sudah lakukan pemanggilan ahli LKPP, Elektromedika, untuk pemeriksaan alat bukti, surat dan para ahli tadi, tidak ditemukan unsur melawan hukum dan barang bukti juga kurang,” bebernya.
Menurutnya, hasil uji spesifikasi alat-alat yang dipesan tersebut sudah sesuai dengan yang dianggarkan. Dan hasil dari ahli LKPP, harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan CT Scan sudah dijalankan. Bahkan, harga mahal saat pengadaan CT Scan yang awalnya diduga mark up, setelah dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai tidak ada masalah.
“Setelah koordinasi dengan bea cukai, ini sudah sesuai dengan PIB. Dimana dari harga sekitar Rp 3,5 miliar dari alat yang dibeli dari total harga sebesar Rp 5,9 miliar masih bisa dimaklumi. Bahkan total anggaran juga sudah sesuai.
Ini juga termasuk untuk perawatan dan ditambah membeli peralatan medis untuk mendukung kinerja CT Scan yang dibeli. Dan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel, tidak ada kerugian negara dan juga perbuatan melawan hukum tidak ditemukan,” tukasnya (PALPOS)

