ALEX NOERDIN “ the untouchable “ (2003 – 2012)

–         Tak tersentuh hukum / kebal hukum

–         Dugaan korupsi Sea Games  Rp. 324 milyar

–         Menjual obral  asset  dan situs sejarah Sumatera Selatan

                                                                                    

     TransformasiNews, Sumsel. Sosok  Gubernur Sumatera Selatan membuat banyak fihak terkesima, kagum dan benci akan sepak terjangnya dalam kancah perpolitikan nasional. Meninggalkan Musi Banyuasin dengan setumpuk hutang ,  janji kosong Muba Sejahtera 2006 dan yang paling fenomenal  “ Sea Games 2011”, dengan hutang 324 milyar rupiah.

     Saat memenangkan Pilkada Gubernur 2009 – 2014, terucap janji akan menjadikan Sumatera Selatan provinsi terdepan di pulau Sumatera dan pusat bisnis yang menjanjikan. Masyarakat Sumatera Selatan sangat berharap dan mengidolakan beliau sebagi pembaharu sekaligus bapak pembangunan Sumatera Selatan.

     Namun janji tinggal janji bulan madu hanya mimpi, sepatu dari kulit rusa berganti kain kanvas. Program pembangunan periode sebelumnya seperti Islamic Centre Jaka Baring, Program perencanaan dan Pembangunan PLTU 6800 MW dimulut tambang Bukit Asam dan Pelabuhan laut TAA terabaikan.

     Ironisnya beberapa asset budaya dan kenangan masyarakat Sumatera Selatan khususnya Palembang sepeti  Taman Budaya dan  stadion bumi sriwijaya yang telah di jual sang Pendahulu “ Rosihan Arsyad “  kemudian gedung kenangan “gedung BP 7 “ Kolam retensi GOR Sriwijaya dan pondasi Islam di era modern “  lahan Islamic centre “  di jual ke fihak ketiga.

      Tak tersentuh dan kebal hukum adalah kata yang tepat untuk beliau. Kasus proyek penunjukan langsung di Muba periode 2003 sampai 2005 yang diduga merugikan negara 240 milyar rupiah dengan indikasi jelas sebening kaca (Discharge 30%, melanggar Kepres no. 80 tahun 2003, adanya kesalahan perencanaan dan penanda tangan kontrak Bupati Musi Banyuasin) tak mampu di tindak lanjuti aparat hukum.

     Dana Bansos 99 milyar rupiah ketika akan hijrah dari Sekayu ke Ibukota Palembang tak mampu di analisis aparatur hukum yang sejatinya ibarat membalik telapak tangan bertolak belakang dengan kasus Wabup Edi Yusuf hanya butuh waktu 1 minggu untuk di telaah lalu di tetapkan tersangka..

     Tahun pertama menjabat  Gubernur Sumatera Selatan,  “Kadis – PU Bina Marga “Ir H A disinyalir merekayasa tender untuk tim pemenangan dan  contoh yang paling konkrit yaitu : Dugaan rekayasa tender di Dinas PU Bina Marga. 524 milyar rupiah. Dimana proses lelang 99% dapat dinyatakan berupa kesepakatan dimana HPS dan penawaran   hanya berselisih antara 0,5 / 2%  atau dengan kata lain pengaturan proses tender.  Hal ini jelas melanggar Undang – undang no. 5 tahun 2003 tentang “ larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”.

       Namun itu bukanlah satu – satunya dosa sang Gubernur,  penjualan asset – asset negara seperti lapangan parkir stadion bumi sriwijaya “sisa asset” kepada Siloam International Hospital”. Sangat  tidak jelas berapa dan seperti apa MOU Pemprov dengan Yayasan Kristen Siloam.  Sangat  melukai hati para Habib dan memakan korban seorang buruh ketika proses pemabangunannya. Korban  terbungkus Alumanium foil seperti “hot dog” dan di kirim ke pulau jawa kampung halaman sang buruh.

       Konvensasi Financial yang katanya berasal dari penjualan asset Pemprov Sumsel  tidak ada kejelasan. Pembangunan venus panjat tebing menurut staff ahli Dispora Sumsel “ Darto” dicoret dari alokasi anggaran Dispora Sumsel karena di biaya konvensasi Undermall. Namun ternyata di gelontorkan melalui PU Cipta Karya Sumsel. Konvensasi  penjualan asset pemprov tidak di ketahui berapa nilainya dan siapa penerima dananya.

       Pada  kasus Wisma Atlit  menurut Rosalina “sang dewi” Manulang ada  fee 2,5% yang diterima oleh sang Gubernur untuk persetujuan PT DGI menjadi pemenang lelang Wisma Atlit dan dibuktikan Kadis PU Cipta Karya Prov Sumsel menerima 700 juta rupiah.

       Pernyataan sang Gubernur tidak kenal “el Idris dan Rosalina” adalah bukti kebohongan Publik. Pembangunan kantor pusat Bank Sumsel Babel Jaka Baring dilaksanakan PT DGI. Sementara komisaris utama dan pemilik saham adalah Pemprov Sumsel.

        Kontrak kerja Bank Sumsel Babel – PT DGI  Rp. 165.000.000.000,- pada pembangunan kantor pusat Bank Sumsel Babel jauh lebih mahal bila di bandingkan pembangunan rencana kantor DPRRI dilihat dari luas bangunan gedung.

       Islamic Centre yang berlokasi persis di kantor pusat Bank Sumsel Babel saat ini di pindahkan ke tempat yang tidak diketahui dimana posisinya. Rp. 25 milyar rupiah anggaran penimbunan dan tiang pancang pembangunan awal Islamic Centre menjadi mubazir.  Sementara penanggung jawab proyek “Ir EH” naik jabatan menjadi “Ass II Pemprov Sumsel”.

       “Herman Joseph Gobells”  sang propaganda Fuhrer (Hitler) menyatakan               “ Tidak perduli apapun caranya namun tujuan akhir adalah yang utama  “. (FK)