KETUA FORMAD DIAN SANDI/ RMOLSUMSEL
|
|
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Forum Masyarakat Untuk Demokrasi (FORMAD) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menetapkan Kuryana Aziz sebagai calon Bupati pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2015.
Ketua FORMAD Dian Sandi kepada Wartawan mengatakan, KPU bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) andai menetapkannya sebagai salah satu pasangan calob Kepala Daerah.
Sebab, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati OKU itu dianggap telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kami (FORMAD Sumsel) meminta dengan tegas agar KPU tidak menetapkan Kuryana Aziz sebagai salah satu pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Kabupaten OKU tahun 2015 ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dian, Minggu (17/5).
Diungkapkan Dian, pelanggaran yang dilakukan Kuryana ialah melantik 38 pejabat baru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada 23 Maret lalu.
Setelahnya, Kuryana malah membatalkan pelantikan tersebut hanya delapan hari berselang atau tepatnya 31 Maret 2015.
“Ini merupakan suatu dagelan politik yang tidak elegan dilakukan seorang pejabat negara. Apa yang dilakukan Kuryana Aziz telah melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ungkapnya.
“Sebagai calon kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada OKU ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap UU,” tegasnya.
Menggugat Kepemimpinan Kuryana Aziz

Keinginan pencalonan diri Kuryana Aziz sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendapat ancaman serius dari Forum Masyarakat Untuk Demokrasi (FORMAD) Sumatera Selatan (Sumsel)
Diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Untuk Demokrasi (FORMAD) Sumatera Selatan (Sumsel) Dian Sandi, pelanggaran yang dilakukan Kuryana ialah melantik 38 pejabat baru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada 23 Maret lalu.
Setelahnya, Kuryana malah membatalkan pelantikan tersebut hanya delapan hari berselang atau tepatnya 31 Maret 2015.
“Ini merupakan suatu dagelan politik yang tidak elegan dilakukan seorang pejabat negara. Apa yang dilakukan Kuryana Aziz telah melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ungkap Dian kepada wartawan, Minggu (17/5).
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati OKU itu dianggap telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kami (FORMAD Sumsel) meminta dengan tegas agar KPU tidak menetapkan Kuryana Aziz sebagai salah satu pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Kabupaten OKU tahun 2015 ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dian.
Dian Sandi mengancam KPU akan igugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) andai menetapkan Kuryana sebagai salah satu pasangan calon kepala daerah.
Pengamat : Masalahnya Tuh Kuryana Masih Mencalonkan Diri
Pengamat dan praktisi Hukum Palembang, Joemarthine Chandra mengungkapkan, dalam perundang-undangan pejabat dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Andai hal itu dilanggar, seperti yang tertera dalam pasal 71 ayat (4) bahwa dalam hal petahana jika melakukan hal sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Hal inilah yang membuat pencalonan diri Kuryana Aziz sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 terancam gagal.
Sebab, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati OKU itu dianggap telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dimana pelanggaran yang dilakukan Kuryana ialah melantik 38 pejabat baru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada 23 Maret lalu.
Setelahnya, Kuryana malah membatalkan pelantikan tersebut hanya delapan hari berselang atau tepatnya 31 Maret 2015
“Selagi beliau (Kuryana) tidak mencalonkan diri sebagai Bupati dalam Pilkada OKU ya, tidak ada permasalahan hukum yang akan muncul. Akan tetapi jika beliau maju dalam Pilkada OKU yang akan datang sudah barang tentu persoalan ini akan menjadi polemik,” jelasnya, Minggu (17/5).
Kondisi tersebut tetap berlaku, walaupun Plt Bupati telah membatalkan mutasi jabatan. Sebab, dalam prosesnya pelantikan telah diterbitkan SK pada pejabat bersangkutan. Demikian juga pembatalan.
“Kalau masih tetap bersikeras, bisa saja KPU OKU digugat ke PTUN oleh pasangan calob lain jika menetapkan Kuryana Aziz sebagai salah satu pasangan calon kepala daerah dalam pilkada OKU 2015 nanti. Karena itu KPU OKU harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam menyikapi peraoalan ini,” terangnya.
SUMBER: [RMOL/AR]
