TRANSFORMASINEWS.COM, KAYUAGUNG. — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI), Ahmad Yani, akhirnya di vonis oleh Hakim pengadilan tingkat Kasasi, Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun Penjara, dalam kasus penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian Rp 1,4 Miliar.
Vonis ini Lebih tinggi dibandingkan Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri Kayuaguang dan Pengadilan tinggi Palembang, yang memvonis Terdakwa dengan 1 tahun masa percobaan.
Hal ini Disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Bambang Joko Winarno, SH, MH, Selasa (10/1/2017) saat ditemui diruang kerjanya, bahwa Pihaknya baru menerima petikan Petusan MA atas perkara Penipuan yang dilakukan ketua DPRD OI Ahmad Yani. “Haris Senin (9/12017) saya baru terima petikan putusan tersebut, dalam petikan putusan majelis hakim tingkat Kasasi, Ahmad Yani di Vonis 2 Tahun penjara,” kata Bambang.
Menurut Bambang, Putusan MA dalam perkara bernonor 1147 K/PId 2015, tanggal 21 Desember 2015, itu secara resmi sudah disampaikan ke kejaksaan Negeri OKI. “Untuk eksekusi terdakwa, itu kewenangan kejaksaan Negeri OKI, bahwa putusan MA itu sudah kita beritahukan secara resmi, selain kita beritahukan ke Kejari OKI, putusan itu juga kita beritahukan kepada kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.
Dijelaskan Bambang, setelah keluarnya putusan MA ini, memang masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni upaya peninjauan kembali (PK). “Tetapi perlu diketahui upaya PK tidak bisa menunda eksekusi putusan MA, dipersilahkan jika akan mengajukan PK, tetapi tidak menunda eksekusi yang menjadi kewenangan kejaksaan,” terangnya.
Diterangkan, Bambang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding PT Palembang, telah memutuskan dalam amar putusan Nomor No 47/pid/2015/PT.plg, tgl 17 juni 2015, “Putusan PT Palembang itu telah menguatkan putusan PN kayuagung, yang telah memutuskan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa A Yani,” terangnya.
Sementara itu Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman, menagatakan bahwa putusan MA itu sudah diterima dan sedang dilaporkan ke kejaksaan Tinggi Sumsel. “Sudah kita laporkan ke kejati, kita masih menunggu petunjuk kajati,” katanya singkat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Il
Ahmad Yani yang juga adik ipar Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya ini diduga telah menipu korban pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 milyar. Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muarakuang Ogan Ilir.
Namun hingga kini, surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp 1,4 milyar yang diserahkan ke terdakwa. Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp 200 juta via transfer, tahap II Rp 600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp 600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa.
Laporan: (RICO)
Sumber: Jurnalsumatra
Posted by: Admin
