Tak Terbukti Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013, Laonma Tetap Dituntut Empat Tahun

Terdakwa Laonma Pasindak L Tobing dan Ikhwanuddin, mendengarkan JPU membacakan tuntutan pada sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, Laonma Pasindak Lumban Tobing, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama masa tahan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Saat membacakan surat tuntutan, JPU TM Pakpahan SH,MH menuturkan, bahwa dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

“Menyatakan terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama masa tahan. Denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tuturnya, pada sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

Kemudian, membebankan terdakwa Laonma membayar uang pengganti, sebesar Rp85 juta, subsidair satu tahun enam bulan kurungan. “Menetapkan barang bukti berupa nomor urut 1. SP2D Nomor 00111/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 25 Januari 2013 uraian bantuan belanja hibah kepada SD, SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Banyuasin, untuk dana BOS Triwulan ke 1 tahun 2013, sampai dengan barang bukti nomor urut 365 berupa proposal DPD Musyawarah Kekeluargaan Gotong Rorong (BPD Pormas MKGR) Nomor 075/BPD/PORMAS-MKGR/IX/2013 tanggal 23 September 2013, dikembalikan kepada Penuntu Umum, untuk dipergunakan dalam perkara lain,” terangnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Laonma L Tobing mengatakan, semuanya akan disampaikan pada pledoi nanti. “Memang berat di tuntut empat tahun. Tapi upaya ini belum selesai, itukan baru hasil dari satu proses, masih ada pledoi, duplik. Kita akan berupaya pada pledoi yang akan disampaikan minggu depan,” katanya.

Sumber:Fornews.co (Tul)

Editor:Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com