Tuntutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel 2013 Dibacakan Hari Ini

Dua terdakwa pada sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, Laonma L Tobing dan Ikhwanuddin, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, ditunda selama empat pekan, Selasa (01/08) pagi ini tuntutan tersebut akhirnya dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

Sejak pukul 09.30WIB, pengunjung sidang yang sebagian merupakan PNS dilingkungan Pemprov Sumsel, sudah memadati ruang sidang utama.

Sementara, berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ada di meja JPU, ada banyak tumpukan buku tebal yang harus dibacakan untuk didengarkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa Laonma L Tobing dan terdakwa Ikhwanuddin.

Dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Pemprov Sumsel itu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pencairan dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp.21,1 Miliar dari jumlah dana hibah/bansos yang dianggarkan di APBD sumsel tahun 2013 sebesar Rp.2,1 Triliun lebih.

Namun dari jumlah Rp.2,1 Triliun lebih tersebut yang dihitung kerugian negaranya hanya dibatasi soal dana  Kesbangpol dan proses penganggaran dana aspirasi DPRD Provinsi sumsel dari Rp.2,5 – Rp. 5 miliar/anggota yang dikeluarkan melalui BPKAD, data inilah patut diduga yang diberikan penyidik kejagung ke BPK-RI untuk dihitung kerugiannya, yang menjerat dua tersangka menghadapi proses persidangan dugaan korupsi dana hibah 2013.

Dan bagaimana dengan hibah yang melalui SKPD lain dan termasuk hibah ke instansi vertikal antara lain: Hibah ke Polda sumsel, TNI, KPU, BAWASLU dan lainnya belum ada tanda-tanda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penerima hibah tersebut.

Sumber:Fornews.co/Transformasinews.com(TUL/A.AR)

Editor:Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com