
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, Ikhwanuddin menyampaikan mohon keadilan Majelis Hakim supaya memperhatikan fakta persidangan.
“Kami berharap banyak, hakim selaku pemegang palu pemegang keadilan bisa menentukan seadil-adilnya. Perlu kami sampaikan di sini, kami mohon keadilan dengan hakim untuk supaya memperhatikan fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan kemarin tidak ada perbuatan jahat yang saya lakukan,” ujarnya, usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).
Mantan Kaban Kesbangpol Prov Sumsel itu menerangkan, dalam persidangan tersebut, dirinya memahami tugas jaksa yang mencari dan menuntut kesalahan apa yang dilakukannya. Tapi, dalam menentukan kesalahan itu harus disesuaikan dengan protap (prosedur tetap) yang ada.
“Oleh karena itu, ada hakim yang akan menentukan ini benar atau tidak. Karena keputusan keadilan ada pada hakim. Karena, kewenangan masalah hibah ini semua bisa lihat sendiri di fakta persidangan. Kewenangan itu ada pada kepala daerah. Apakah kewenangan itu diberikan atau tidak bapak-bapak lihat sendiri di fakta persidangan,” terangnya.
Ikhwanuddin menuturkan, selaku Kaban Kesbangpol pada saat itu, dia bekerja sesuai dengan kewenangannya saja. “Saya tidak menerima uang, tidak pada janji, tidak menyuruh orang membuat proposal. Tadi dituntutkan salah, karena ada tim verifikasi. Tim verifikasi itu saya buat internal dengan niat baik agar pekerjaan saya bisa baik, bagus dan tertib karena sangat banyak,” tuturnya.
Sementara, dalam sidang agenda tuntutan, JPU Tasjrifin M A Halim SH,MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ikhwanuddin selama empat tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan.
“Terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membebankan kepada terdakwa Ikhwanuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, paling lama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa di sita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata JPU.
Selanjutnya, JPU juga mengatakan, barang bukti sebagaimana daftar barang bukti dalam berkas perkara berupa (terlampir), dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Sumber:Fornews.co (Tul)
Editor:Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
