
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwakorupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/8) setelah sempat ditunda empat kali lantaran ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa yakni Laoma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangol) mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Tasrifin dari Kejagung.
Penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah telah menjerat dua terdakwa ini. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Tasrifin sebelumnya, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah. Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.
Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp. 2,5 miliar menjadi Rp. 5 miliar. Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp.17 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Laoma L Tobing dan Ikhwanuddin, dua terdakwakorupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kelapa Kesbangpol) mendengarkan pembacaan tuntutan secara bergantian di Pengadilan TipikorPalembang, Selasa (1/8).
Keduanya hanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma L Tobing dengan uang pengganti Rp. 85 juta dan Ikhwanuddin Rp. 150 juta. Dua terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun sesuai dengan dakwaan subsider, sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 dengan hukuman minimal 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.
JPU Tasrifin mengatakan, tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik. “Kami sudah menuntut sesuai dengan kesalahan keduanya,” ujarnya.
Sementara terdakwa Laoma menilai, tuntutan yang diajukan JPU ini terlalu tinggi karena di persidangan terbukti bahwa dirinya tidak menerima aliran dana tersebut ke kantong pribadi. Adanya pembayaran uang pengganti Rp. 85 juta itu lantaran kesalahan sistem sehingga ada dana hibah yang tidak sampai ke tangan penerima.
“Saya akan ajukan pledoi yang menekankan permintaan agar hakim mempertimbangkan fakta persidangan. Memang berat dituntut empat tahun, tapi upaya belum selesai, proses masih jalan. Masih ada pledoi, replik dan duplik,” kata dia.
Senada dengan Laoma, Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut. “Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan,” ujarnya.
Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.
Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp. 21 miliar dari total anggaran Rp. 2,1 triliun.
