Terlibat Suap Sengketa Tanah, Rani Arvita Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Rani Arvita, saat mendengarkan JPU membacakan dakwaan terhadap dirinya, di ruang sidang Pengadilan Klas 1A Khusus, Selasa (01/08).

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa kasus suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Rani Arvita, dengan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

“Terdakwa didakwa atas perbuatan telah menerima hadiah dan suap yang dimaksudkan untuk mengubah dan mempengaruhi kewenangannya sebagai penjabat publik,” kata JPU Iskandar, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Klas 1A Khusus, Selasa (01/08).

Iskandar melanjutkan, pada dakwaan primer Pasal 11 disebutkan, bahwa terdakwa terancam mendapatkan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. “Sedangkan pada dakwaan sekunder, terdakwa dijerat dengan pasal 12 yakni diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.

Sebelumnya, Rani Arvita yang saat itu menjabat Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Palembang, ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumsel saat operasi tangkap tangan (OTT), pada 4 Mei 2017 lalu.

Setelah polisi mengembangkan laporan dari masyarakat, bahwa Rani meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M. Selanjutnya, Rani diamankan, begitu juga dengan uang tunai Rp.5 juta dari total Rp.15 juta sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN.

Uang tersebut diduga untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di kawasan Taman Kenten, seluas 1.000 meter persegi yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber:Fornews.co (Bay)

Posted by: Admin Transformasinews.com