Palembang- Kepastian Masyarakat yang bingung dengan berdirinya tugu tapal batas milik Pemerintah Kabupaten banyuasin yang berada di sekitaran komplek olahraga Jakabaring Sport City yang tidak jauh dari bundaran Dekranasda serta sebaliknya juga tugu milik Pemerintah Kota Palembang yang berada di kecamatan Rambutan yang di klaim Pemkot Palembang berada di kawasan Pelaju Darat Kecamatan Plaju yang berbatasan dengan Kabupaten banyuasin ini secepatnya akan mendapatkan titik terang kepastiannya.
Pasalnya, Tim Penanganan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumsel bersama Tim PBD Kota Palembang serta tim PBD Kabupaten Banyuasin telah melakukan peninjauan langsung kelapangan melihat tugu yang dipermasalahkan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Sedta Provinsi Sumsel Drs. H Edward Candra yang diwawancarai mengenai masalah tersebut, Kamis (07/08). Menurutnya, terdapat perbedaan penafsiran mengenai penentuan titik batas. Oleh karena itu, Tim PBD Provinsi Sumsel dalam waktu dekat akan mengundang kedua belah pihak untuk memusyawarahkan hai ini agar dapat diperoleh kesepakatan bersama.
” Tim Penanganan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumsel bersama Tim PBD Kota Palembang serta tim PBD Kabupaten Banyuasin telah melakukan peninjauan langsung kelapangan melihat tugu yang dipermasalahkan tersebut. Dalam waktu dekat akan kita bahas masalah ini bersama-sama dengan mengundang kedua belah pihak,” Terangnya.
Lanjutnya, Meski masalah ini menimbulkan kebingungan dimata masyarakat, kedua belah pihak ini masing-masing mengklaim jika pembangunan tapal batas tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang batas kedua wilayah tersebut. ” Untuk Itu, akan kita undang kedua belah pihak untuk memusyawarakan hal ini agar dapat dicapai kesepakatan bersama sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat,” Ujarnya.
Sebelumnya, Pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melaporkan permasalahan ini kepada pemerintah Provinsi Sumsel bahkan juga termasuk tugu yang dibangun Pemkot Palembang tersebut untuk mendapatkan ketegasan tetang keberadaan tugu batas wilayah ini.
Menurut Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Kabak Tata Pemerintahan H Senen Har menjelaskan, tidak ada yang salah dengan pembangunan tugu milik Pemerintah Kabupaten banyuasin tersebut karna pembangunanya sudah sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2008. Bahkan, Pihaknya menilai justru pemerintah Kota Palembang yang mendirikan tugu batas yang masuk diwilayah banyuasin yakni di Kecamatan Rambutan.
Hal ini langsung ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dengan menurunkan Tim PBD Provinsi Sumsel untuk meninjau langsung kelapangan bersama-sama dengan tim PBD kedua belah pihak.(adv/rilis humas pemprov sumsel)
