Pemprov Akui Dokumen Batas Wilayah Banyuasin

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel, Ikhwanudin saat memeriksa dokumen batas wilayah/ RMOLSumsel

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Adanya tugu tapal batas yang masing-masing dibangun Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kini menemui titik terang.

Ternyata, Pemkot Palembang membuat tugu tapal tanpa dasar hukum sebenarnya yang ada di wilayah Jakabaring. Padahal, dasar hukum untuk penegasan tapal batas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1988 dan hasil pelacakan bersama pada 1993 lalu.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel, Ikhwanudin kepada wartawan  menjelaskan, kedua daerah tersebut telah membuat tugu selamat datang dengan lokasi berbeda. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan peninjauan ke lapangan pada 18-19 Juli 2014 lalu.

Hasil dari peninjauan lapangan tersebut, gapura selamat datang yang dibangun Pemkab Banyuasin, mempedomani dokumen 1993 yang merupakan penegasan batas wilayah antara Kodya TK II Kota Palembang dengan Kabupaten TK II. Hal ini telah sesuai dengan dokumen yang dimaksud.

“Untuk Pemkab Banyuasin sesuai dan berdasarkan pelacakan bersama 1993,” tegasnya saat ditemui, Pemprov Sumsel, Rabu (15/4).

Sedangkan, gapura selamat datang yang dibangun Pemkot Palembang. Mempedomani peta RT/RW Kota Palembang 2011-2013. Padahal, penegasan tapal batas antara Pemkab Banyuasin-Pemkot Palembang menggunakan PP Nomor 23 tahun 1988 dan hasil pelacakan bersama pada 1993.

“Kalau Pemkot Palembang, berdasarkan peta rt/rw Kota Palembang 2011-2031. Padahal, peta rt/rw bukan acuan untuk penegasan tapal batas. Segmen sama, dengan lokasi berbeda. Dasarnnya apa. Seharusnya sesuai dengan dasar hukum. ” terangnya.

SENGKETA TAPAL BATAS PALEMBANG-BANYUASIN
DPRD Palembang Sesalkan, Pemprov Sumsel Putuskan Sepihak

TUGU BATAS/NET

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang kaget dengan keputusan sepihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Pemprov memutuskan, wilayah Tegal Binangun Jakabaring masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

Soal kebenaran keputusan yang dilontarkan Pemprov melalui Asisten I bidang Pemerintahan Ikhwanudin, Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Pomi Wijaya tidak menerima. Menurutnya, akan ada upaya hukum yang dilakukan. Menurutnya, Pemprov membuat keputusan tidak sesuai secara aturan.

“Selaku yang memediasi, Pemprov seharusnya bersikap netral dan tidak memihak siapapun. Karena, keputusan yang disampaikan  harus mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, dalam hal ini, Pemkot Palembang, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” imbuhnya.

Pomi mengatakan,keputusan Pemprov tersebut belum diketahuinya secara jelas karena belum ada surat resmi..

“Saya belum melihat isi keputusan tersebut. Untuk itu, kami akan melihat terlebih dahulu keputusan, yang mengatakan Tegal Binangun masuk wilayah Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya, Rabu (15/4),  kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel.

Ia mengatakan, DPRD Palembang akan memanggil semua pihak yang terlibat, temasuk bagian Agraria Pemko Palembang, agar persoalan ini dapat selesai.

“Jika memang hal itu terjadi, maka akan dilakukan upaya selanjutnya  termasuk upaya hukum berdasarkan undang-undang pertanahan,” tegasnya.

Pomi menyatakan kekecewaannya. Keputusan tersebut menjadikan upaya pihaknya membuat warga Tegal Binangun tidak resah, jadi sia-sia.

“Palembang diam bukaan berarti tidak melakukan upaya apapun. Karena Pemkot ingin masalah ini tidak meresahkan masyarakat, agar hasil yang didapatkan tidak merugikan kedua belah pihak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumsel mengumumkan; Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 1988 menurutnya wilayah Tegal masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin sejak dulu. Pemprov Sumsel sudah meneliti seluruh dokumen termasuk  Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1988, yang dibuat pada saat perluasan wilayah Kota Palembang sebagai Ibu Kota Provinsi.

Lalu Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993, yang kembali dibuat ulang pada tahun 1996. Dari ketiga aturan hukum itu, Tegal Binangun masuk Banyuasin.

Soal Tegal Binangun, Pemkot Palembang Layangkan Surat Keberatan ke Pemprov Sumsel

TUGU TAPAL BATAS BANYUASIN-PALEMBANG/RMOLSUMSEL

Pemerintah kota (Pemkot) Palembang menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), yang mengatakan Pemkot Palembang membuat tugu tapal batas yang ada di wilayah Jakabaring tanpa dasar hukum sebenarnya.

Apa yang dikatakan Pemprov Sumsel melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel, Ikhwanudin, jika Pemkot Palembang tidak memahami tentang dasar hukum untuk penegasan tapal batas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1988 dan hasil pelacakan bersama pada 1993 lalu, akan dijawab Pemkot Palembang, dengan melayangkan surat keberatan ke Pemprov Sumsel.

Via telp, Asisten I bidang Pemerintahan kota Palembang Shinta Raharja menegaskan. Pemprov jangan memberikan sikap sepihak atas permasalahan tapal batas antara kota Palembang dan Banyuasin, yang mengatakan wilayah Tegal Binangun masuk Banyuasin. Karena, mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa tapal batas ini, belum sesuai dengan tahapan yang sebenarnya.

“Semuanya kan harus sesuai prosedur. Pemprov jangan menyatakan sepihak seperti itu dong. Apalagi, pernyataan tersebut, tidak mempertemukan kedua belah pihak,” cetus Shinta yang saat ini sedang berada di Bandung karena urusan kedinasan, Rabu (15/4).

Kepada wartawan, Shinta mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada pihak Pemprov dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Tidak hanya itu, Pemkot juga akan membawa masalah sengketa tapal batas wilayah ini, ke ranah hukum.

“Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Apalagi, secara sosial dan peninjauan lapangan, justru gapura selamat datang yang dibangun Pemkab Banyuasin, tidak sesuai dengan pedoman dokumen 1993 yang merupakan penegasan batas wilayah antara Kodya TK II Kota Palembang dengan Kabupaten TK II,” tandasnya.

SUMBER:[RMOL/AR]

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016