
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Terkait temuan audit BPK RI yang menyatakan adanya DPW BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Sumatera Selatan yang telah menyerahkan uang tunai kepada Kabiro Kesra Pemprov Sumsel saat itu diduga diterima langsung oleh Richard Cahyadi mantan PJ OKU Timur juga mantan Kepala Biro Kesra provinsi sumsel jumlah dana sebesar Rp 2.7400.000.000,00 untuk kegiatan Gubernu Sumatera Selatan.
Mengenai uang tersebut ternyata merupakan bagian dari dana hibah yang diterima BKPRMI Sumsel dari APBD Prov Sumsel tahun 2013 dan diserahkan secara bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel Richard Cahyadi tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,00, kemudian tanggal. 9 April 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00,- dan tanggal. 20 September 2013 sebesar Rp. 15.000.000,00,- .dan Rp. 150.000.000,00,-
BKPRMI Sumsel juga menyerahkan uang tunai kepada staf Biro Kesra M David tanggal. 11 Maret 2013 sebesar Rp. 650.000.000,00, kepada Suwandi tanggal. 14 Mei 2013 sebesar Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 200.000.000,00, dan terakhir kepada Heni Susiana tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000,00.
Total keseluruhan pemotongan (cash back) dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel diduga dilakukan oleh Richard Cahyadi sebesar Rp. 2.740.000.000,00.
BKBRMI Sumsel mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal. 6 Oktober 2012 dan diubah dengan surat Nomor 07-B/BKPRMI.7/II/2013 tanggal. 5 Februari 2013 dengan nominal proposal Rp. 8.500.000.000,- dengan rincian proposal :
1. Bantuan Ustad/zah RP. 5.000.000.000 ,-
2. Bantuan Pemakmuran masjid Rp.3.000.000.000,-
3. Bantuan operasional Rp.500.000.000 Total Rp. 8.500.000.000,-
Pada awalnya proposal BKPRMI Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal. 6 Oktober 2012, khusus untuk program pemakmuran masjid hanya meminta dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00.
Namun pada saat diajukan, BKPRMI diminta oleh Kabiro Kesra “Richard Cahyadi” untuk menambah menjadi Rp.3.000.000.000,00.
Ketika di konfirmasi oleh Auditor BPK RI, Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa penambahan tersebut terkait rencana Gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh Provinsi.
Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada saat kunjungan kerja, karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.
Dana hibah tersebut diduga menjadi sarana kampanye Gubernur Sumsel untuk Pilgub dan diberikan pada saat kunjungan kerja karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.
Kondisi tersebut mengakibatkan bantuan hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp. 2.740.000.000,00 kepada BKPRMI salah peruntukan dan salah penyaluran serta rawan disalah gunakan karena Biro Kesra Pemprov Sumsel bukanlah penerima hibah.
Menurut Auditor BPK RI bantuan hibah sebesar Rp. 2.740.000.000,00 rawan disalah gunakan. Karena Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan Gubernur Sumatera Selatan memanfaatkan pemberian dana hibah kepada BKPRMI untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya.
Dari hasil temuan BPK RI PERWAKILAN PROV SUMSEL itu ternyata pada tanggal.06 Oktober 2016 jam: 10 Wib akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kejagung yang mana telah melayangkan surat panggilan kepada Ricard Cahyadi yang saat ini menjabat kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Prov Sumsel terkait permasalahannya selaku Kabiro Kesra Prov Sumsel dan seorang berinisial YE juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam surat panggilan tersebut dinyatakan untuk di dengarkan kesaksiannya dan di periksa sebagai saksi dalam perkara korupsi atas pencairan dana Hibah Propinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 atas nama tersangka LAONMA PASINDAK LUMBAN TOBING,SE,AK.di hadapan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penyidik lantai III Kamar No.1 gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Adanya panggilan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur penyidik nomor : Print 54/F.2/Fd.1/05/ 2016 tanggal 30 Mei jo.surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor : Print-95/F.2/Fd.1/09/2015 tanggal 8 September 2015 dan surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor : Print-98/F.2/Fd.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 yang lansung di tanda tangani oleh AN.Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidik selaku Penyidik Dr.Fadil Zuhmana ( Jaksa Muda Madya ).
Kendati sudah lebih dari seribu saksi diperiksa, termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin, namun sampai kini Kejaksaan Agung dinilai lambat terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos dan Hibah Pemprov Sumsel, 2013.
“Seharusnya, Kejagung sudah dapat mengelaborasi kasus itu dan tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Direktur LBH Masyarakat Permerhati Korupsi Indonesoa (Mapikor) Indonesia Iqbal Daud Hutapea , Rabu (5/10).
Iqbal membandingkan dengan penanganan kasus Bansos Pemprov Sumut, yang mampu mengjangkau Gubernur-nya Gatot Pujo Nuhroho yang kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan.
“Kita tidak bermaksud membandingkan kasus Bansos di Sumsel dengan Sumut. Paling tidak ada penjelasan kepada publik, agar diketahui accountabilty penanganan kasus tersebut dan tidak menimbulkan kesan negatif.”
Padahal, kasus Bansos Sumsel sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Khusus, Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September dan menetapkan Mantan Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyrakat Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindak Tobing sebagai tersangka.
BERKUTAT SAKSI
Kapuspenkum Muhammad Rum menerangkan tim penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dari saksi. ”Terus periksa saksi untuk telusuri pihak lain,” katanya di Kejagung, Rabu (5/10).
Terakhir, hari kamis (6/10) kemaren dijadwalkan jam 10 wib diperiksa Ricard Cahyadi mantan kepala Biro Kesra dan Yusrin Ependi (YE) mantan sekda Provinsi Sumsel ikut dimintai keterangan saksi berdasakan infomasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Agung yang namanya tidak ingin disebutkan saat wartawan www.transformasinews.com dan Jurnalsumatra.com mendatangi gedung bundar kejaksaan Agung kemaren siang (06/10) memang benar dijadwalkan ada dua orang dimintai keterangan terkait kasus bansos dan hibah sumsel sedangkan pada hari Selasa (4/10) tim penyidik memeriksa delapan orang staf Badan Pengelola Kas Asli Daerah (BPKAD). Mereka, adalah Dona Irvina Sinaga , Hasana, Devi Herawati, Firianti Rusdi, Feriansyah, Barianti Arthini, Yulia Ramadini dan Yulianti.
Materi pemeriksaan soal proses penerimaan proposal, pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam dana hibah dan bansos Sumsel, 2013 yang berasal dari Komisi I, II, III, IV, dan V DPRD Sumsel.
Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana untuk bantuan bansos dan hibah melalui APBD Perubahan naik menjadi Rp.2.118.889.843.100. Dengan rincian dana hibah Rp. 2.118.289.843.100 dan dana bantuan sosial Rp. 600.000.000.
Tim penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui Proses Evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan Dana.
Sumber: (Pos Kota-Ahi/KBRS-Boni Belitong/Transformasi-Amrizal Aroni)
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.comaa