TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Audit khusus BPK RI tentang pengelolaan dana hibah Sumsel No. Nomor : 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan bahwa belanja dana hibah Sumsel tahun 2013 sebesar Rp. 1.492.704.039.000,00 dan Belanja Bantuan Sosial Rp.600.000.000,00 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun 2013.
Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 “Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD)padaTA2013,telahmenganggarkanBelanjaHibahsebesar Rp 2.118.889.843.100,00
Timbul pertanyaan, seperti apakah sebenarnya penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013 dan siapa –siapa saja yang berpotensi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana hibah APBD Sumsel 2013.
PENYALURAN HIBAH MELALUI DANA ASPIRASI DPRD SUMSEL 2013
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengirim surat ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”. Dana hibah aspirasi DPRD Sumsel harus di alihkan ke urusan wajib yang sesuai dengan RPMJ dan RKPD tahun berjalan dalam APBD – P tahun 2013.
DPRD Sumsel mengusulkan dana aspirasi DPRD Sumsel melalui bantuan keuangan dan kedalam DPA dari SKPD. Tindak lanjut dari usulan DPRD Sumsel maka Pemprov Sumsel menyalurkan hibah kepada organisasi masyarakat atas usulan anggota DPRD Sumsel dengan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013.
SK Gubernur ini untuk penyaluran hibah aspirasi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 111.766.200.000,-. Kemudian di revisi 6 kali hingga nominal dana hibah aspirasi sebesar Rp. 152.400.000.000,00
Siapakah yang diduga melakukan pelanggaran wewenang dan terindikasi merugikan negara ??? jawabannya adalah diduga kuat 62 anggota DPRD Sumsel yang menyalurkan dana hibah aspirasi, Gubernur Sumatera selatan dan Kepala BPKAD Sumsel serta SKPD terkait yaitu Ka Dinas Sosial Prov Sumsel, Ka Biro Umum dan Perlengkapan Sumsel serta Ka. Biro Kesra Sumsel.
PENYALURAN DANA HIBAH KEPADA ORGANISASI WARTAWAN DAN PERUSAHAAN MEDIA
Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada Organisasi Wartawan pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.13.975.000.000,00 dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 15.164.475.000,00.
Termasuk didalamnya pemberian dana hibah untuk 14 Perusahaan media Sebesar Rp 4.285.000.000,00 atau total penyaluran dana hibah melalui Biro Humas dan Protokol sebesar Rp. 29.136.475.000,00
Dinyatakan oleh auditor BPK RI bahwa Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18 Oktober dan 5 Desember 2013 menyatakan dirinya tidak mengetahui hibah tersebut adalah kepada perusahaan swasta yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Pihaknya juga tidak melakukan evaluasi atas proposal yang masuk dan hanya meneruskan proposal tersebut kepada gubernur untuk segera disetujui termasuk didalamnya sebanyak 14 Perusahaan media yang menerima Dana Hibah Sebesar Rp 4.285.000.000,00 guna membiayai Kegiatan Perusahaan media.
Penerima hibah mengembalikan dana hibah ke kas daerah sebesar Rp. 9.325.000.000,00 dan sebesar Rp.2.079.528.619,00 pada bulan Agustus sampai bulan Oktober 2014. Atau total pengembalian sebesar Rp.11.404.528.619,00 atau masih tersisa yang belum dikembalikan sebesar Rp. 17.731.946.381,00
Lalu siapakah yang diduga melakukan pelanggaran wewenang dan terindikasi merugikan negara???, jawabannya diduga tidak menutup kemungkinan adalah Ka Biro Humas dan Protokol Sumsel yang menyalurkan dana hibah ke organisasi wartawan dan Perusahaan media, Gubernur Sumatera selatan dan Kepala BPKAD Sumsel.
PENYALURAN DANA HIBAH KE ORGANISASI MASYARAKAT BKPRMI SUMSEL
Auditor BPK RI menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Sumatera Selatan (DPW BKPRMI) Sumsel telah menyerahkan uang tunai kepada Kabiro Kesra Sumsel “Richard” dan staff sebesar Rp. 2.740.000.000,00 untuk kegiatan Gubernur Sumatera selatan.
Uang tersebut berasal dari dana hibah yang di terima BKPRMI Sumsel dari APBD Sumsel 2013 dan diserahkan secara bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel “Richard” tanggal 01 maret 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 kemudian tanggal 09 April 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 15.000.000,00 dan Rp. 150.000.000,00
BKPRMI Sumsel juga menyerahkan uang tunai kepada staf Biro Kesra M David tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp. 650.000.000,00, kepada Suwandi tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 200.000.000,00, dan terakhir kepada Heni Susiana tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000,00. Total keseluruhan pemotongan (cash back) dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel sebesar Rp. 2.740.000.000,00
Lalu siapakah yang diduga melakukan pelanggaran wewenang dan terindikasi merugikan negara ???? jawabannya diduga tidak menutup kemungkinan adalah Ka Biro Kesra dan staff yang melakukan pemotongan dana hibah BKPRMI sebesar Rp. 2.740.000.000,00, Gubernur Sumatera selatan dan Kepala BPKAD Sumsel
PENYALURAN DANA HIBAH KEPADA FK – P3N SUMSEL
Menurut auditor BPK RI pada LHP khusus / tertentu mengenai pengelolaan dana hibah Sumsel tahun 2013 Nomor 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, Forum Komunikasi – P3N sebagai Organisasi Kemasyarakatan Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00.
BPK RI menyatakan bahwa pemberian hibah kepada FK – P3N bertentangan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) dimana Kepala daerah harus menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah kemudian ayat (3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD dan ayat (4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Auditor BPK RI juga menyatakan bahwa pemberian hibah ke FK P3N melanggar Permendagri 32/2011 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah .
Diduga Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sumsel memberi rekomendasi PT Gratia Plena Mas Motor (PT GPMM) selaku pemenang pengadaan motor untuk P3N se-Sumsel berdasarkan rapat pengurus FK P3N pada tanggal 12 April 2013 atau pengadaan barang tanpa proses lelang. Disinyalir Rekomendasi ini menindak lanjuti rekomendasi Kepala BPKAD “proses setelah mendapatkan nilai dari Biro Umum Perlengkapan”.
Lalu siapakah yang di duga melakukan pelanggaran wewenang dan terindikasi merugikan negara ???? jawabannya diduga tidak menutup kemungkinan adalah Ka Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumatera selatan yang menyalurkan dana hibah sebesar Rp. 18.850.000.000,00, Gubernur Sumatera selatan dan Kepala BPKAD Sumsel.
PENYALURAN DANA HIBAH KE ORGANISASI KEMASYARAKATAN MELALUI BPKAD SUMSEL
Menurut auditor BPK RI, Gubernur Sumatera Selatan belum pernah menunjuk SKPD teknis untuk meng evaluasi dan memverifikasi usulan permohonan hibah yang di tujukan ke Pemprov Sumsel dan Belum Mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Belanja Hibah yang Memadai dan Pengelolaannya Tidak Tertib”.
Sementara itu Keputusan Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 21 Januari 2013 menganggarkan hibah untuk organisasi kemasyarakatan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dan di rubah menjadi Rp. 35.000.000.000,00 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 306/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 19 Maret 2013.
Kaban KesbangPol dan Linmas Selaku SKPD teknis menyatakan “kami melakukan evaluasi verifikasi terhadap surat permohonan dana hibah dari organisasi –organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Evaluasi ini menyangkut legalitas ormas tersebut, ujar Kaban Kesbang.
Ada lebih 700 proposal yang di tujukan Ke Gubernur maupun ke KesbangPol dan hasil evaluasi verifikasi kami terdapat 428 organisasi kemasyarakatan yang sah dan memenuhi kelengkapan data,ujarnya kembali.
Ketika ditanyakan Kenapa didalam LHP BPK RI khusus pengelolaan dana hibah provinsi Sumatera selatan terdapat 142 ormas yang belum sampai 3 tahun terdaftar di KesbangPol menerima kucuran dana hibah. Didapat jawaban, “KesbangPol Sumsel mengupayakan tidak ada perbedaan perlakuan yang bisa menciptakan situasi yang tidak kondusif dan juga mengingat situasi politis menjelang Pilgub Sumsel, ujar Kaban.
Kami telah menyatakan hal tersebut kepada BPKAD didepan Sekda Prov dan menurut Kepala BPKAD bisa di laksanakan untuk ormas yang belum genap 3 tahun karena masih dalam masa transisi (Permendagri 32/2011) dan jangan sampai ada demo-demo dari ormas, ujar Kaban KesbangPol.
Lalu siapakah yang di duga melakukan pelanggaran wewenang dan terindikasi merugikan negara ??? jawabannya diduga tidak menutup kemungkinan adalah Ka BPKAD Provinsi Sumatera Selatan selaku Pengguna Anggaran hibah sebesar Rp. 35.000.000.000,00 Gubernur Sumatera selatan dan Sekda “Yusri Efendi” selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel.
PERUBAHAN ANGGARAN HIBAH PADA APBD SUMSEL 2013 DARI RP. 1.492.704.039.000,00
MENJADI SEBESAR RP.2.118.889.843.100,00.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 “Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD)padaTA2013,telahmenganggarkanBelanjaHibahsebesar Rp 2.118.889.843.100,00”
Namun berbeda dengan pernyataan Tobing “Kepala BPKAD Sumsel” tertanggal 15 Juli 2013 dimana Tobing menyatakan dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 sebesar nominal Rp. 1.492.704.039.000,00.
Terjadi selisih anggaran penyaluran dana hibah dengan nominal sebesar Rp. 2.118.889.843.100,00 – Rp. 1.492.704.039.000,00 = Rp. 626.185.804.100,00. Selisih yang tidak termasuk dalam APBD 2013 atau menurut Jampidsus “Arminsyah” penggunaan anggran di luar APBD.
Lalu siapakah yang di duga melakukan pelanggaran wewenang dan terindikasi merugikan negara ??? jawabannya diduga tidak menutup kemungkinan adalah Ka BPKAD Sumsel selaku pengelola anggaran daerah, Sekertaris Daerah dan Kepala Bapeda dimana ketiganya merupakan Tim Anggaran Pemeritah Daerah Provinsi Sumatera selatan dan Gubernur Sumatera selatan selaku pengambil kebijakan keuangan Daerah serta anggota DPRD Sumsel Periode 2009 – 2013 yang telah menyetujui APBD – P tahun 2013.
LSM-INDOMAN: Inikah yang termasuk korupsi berjamaah menjelang pemilihan Gubernur sumsel tahun 2013 lalu, walau sudah jelas-jelas MK memutuskan dalam pemilihan gubernur sumsel telah menggunakan dana APBD Rp.1,4 Triliun dan telah dilaporkan LSM-INDOMAN ke KPK namun tidak ada tindaklanjut yang jelas, kami sebagai masyarakat pemantau korupsi sangat berharp Kejaksaan Agung serius bukan hanya pemeriksaan basa-basi yang akhirnya tidak mampu menjerat aktor intelektualnya diduga kuat petinggi sumsel.
LSM-Indoman telah melaporkan keputusan MK tersebut ke KPK. Tanda bukti laporan 2013-07-000112, tanggal. 15/07/2013 juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi sumsel. Nomor surat. 010/PP./Indoman.VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013. Diterima staff tertanda Nuri tanggal 19/07/2013, tembusan disampaikan kepada: Aspidsus diterima staff bernama Berli tgl.19/07/13.
Juga melapor kepada Kapolda Sumsel, dengan nomor surat: 009/PP/Indoman/VII/2013. Tanggal surat 17/juli 2013. Laporan tersebut diterima langsung Kasetum tanggal 18/07/2013 jam 16:14 wib. Di Tembuskan kepada Kombes Pol.Raja Haryono/Direskrimsus Polda Sumsel diterima staff bernama Emilza.
Kemudian LSM indoman juga melaporkan ke Kapolri C/q Kabareskrim Mabes Polri. Dengan nomor surat: 010/PP/Indoman/.X dengan nomor surat:010/PP/indoman/IX/2013 tanggal.13 September 2013. Diterima staff bernama Agus tlp.0217218109 tanggal 16/09/2013.
Juga disampaikan ke Provos Mabes Polri diterima oleh Agusnan TLP.0217218136 tanggal 16/09/2013. Terakhir LSM indoman melaporkan kembali ke KPK untuk melengkapi laporan pertama di KPK, sekali ini memberikan laporan hasil audit hibah dan bansos tahun 2013 yang hasilnya Rp.821 milliar tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Seperti dikatahui kasus terbut telah diproses dan dilakukn penyidikan oleh Kejagung yang semula dilaporkan ke KPK, namun kasus ini sekarang kasus sudah ada tersangka yang ditetapkan Kejagung, berarti apa yang diputuskan MK mulai terbukti kemenangan pasangan Alex-Ishak Mekki pakai dana APBD sumsel. Kalau berdasarakan fatwa MUI jelas itu haram, tegasnya.
juga sudah lapor ke dua kalinya ke KPK terkait keputusan MK Rp.1,4 T waktu pilgub No: Agenda: 2015-01-000025 No: Informasi; 75391 tgl.09/01/2015 yg terima laporan Yelli Diani. Ujar Amrizal Aroni.