![]() |
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana kas daerah Sekretariat Daerah Kota Prabumulih 2007-2011, lima mantan pejabat Kota Prabumulih akhirnya ditahan. Kelimanya ditahan penyidik Kejati Sumsel, untuk ditempatkan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, sejak Kamis (13/8).
Mantan pejabat yang ditahan itu, Ferdiansyah, selaku mantan bendahara anggaran periode 2007-2013, dan saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih. Kemudian, Muslimin, mantan Kasubag anggaran 2007-2010, kini menempati posisi staf Sekda Prabumulih.
Selanjutnya Abdul Latif, mantan Sekda Kota Prabumulih periode 2003-2008, dan Nila Utama, mantan Sekda periode 2008-2011. Terakhir, Ahmad Sobri, mantan Kabag Keuangan 2007-2009. Dimana, Abdul Latif, Nila Utama, dan Ahmad Sobri, ketiganya kini sudah pensiun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Sudarwidadi menjelaskan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan sejumlah barang bukti.
“Maka dari itu kita akan sesegera mungkin untuk melengkapi berkas perkara penyimpangan pengelolaan dana APBD ini, untuk dirampungkan. Mengingat masa penahanan para tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, pertimbangan penahanan dilakukan oleh penyidik, karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau pun mengulangi perbuatannya. Namun hingga kini kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumsel.
“Kerugian negara masih belum selesai dan masih dilakukan audit di BPKP. Sedangkan saksi sudah ada sekitar 25 orang dari lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang dimintai keterangan,” tandasnya.
Selain itu, dirinya menuturkan dari 25 orang saksi yang diperiksa, termasuk Rahman Djalili, selaku mantan Wali Kota Prabumulih dua periode. “Mantan Wali Kota sudah diperiksa sebagai saksi, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
Dalam perkara ini Sudarwidadi menambahkan para tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 8 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kasis Penyidikan Kejati Sumsel Bobby Sandri, dan didampingi Azwar Hamid, Kasi Eksekusi Pidana Khusus Kejati Sumsel mengungkapkan, penetapan tersangka kelimanya, setelah pihaknya memintai keterangan saksi-saksi sebanyak dua kali.
“Kita menetapkan kelima mantan pejabat Prabumulih ini setelah memeriksa saksi-saksi sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, ditemukan bahwa mereka bertanggung jawab dalam perkara ini. Sehingga statusnya naik menjadi tersangka,” terangnya.
Lanjut Bobby, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 19 miliar dalam perkara ini, dari realisasi anggaran 2007 hingga 2011 ditemukan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam hal ini dana rutin operasional kegiatan kas Sekretariat Daerah Kota Prabumulih, diduga telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Sehingga sejak Maret lalu, pihaknya mulai melakukan tahapan dalam penyelidikan awal.
“Perkara ini terungkap setelah ada pengaduan dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan dana tersebut. Sehingga kita langsung melakukan upaya penyelidikan dan dalam waktu tiga bulan terakhir sudah ditetapkan lima orang tersangka,” ungkapnya.
Walaupun sejauh ini pihaknya sudah menetapkan lima tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sendiri. Dengan masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi lain, sekaligus mencari alat bukti baru. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tandasnya.
Koordinasi dengan Wako
Di sisi lain, pasca dilakukannya penahanan terhadap 5 orang pejabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemkot Prabumulih, wakil Wali Kota (Wawako) Prabumulih H Andriansyah Fikri SH mengaku, baru mengetahui persoalan tersebut dari sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi tersebut kepadanya.
“Baru tahu juga saya, baru dari wartawan inilah saya tahu,” ujar H Andriansyah Fikri SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, Kamis (13/8). Terkait itu, mantan Ketua DPRD Kota Prabumulih itu mengaku, belum dapat berkomentar banyak terkait langkah apa yang diambil pemerintah.
Sebab, pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Prabumulih H Ridho Yahya, yang saat ini masih mengikuti kursus kepemimpinan Lemhanas. “Ya kami harus koordinasi dulu dengan Pak Wali (H Ridho Yahya,red),” ucapnya singkat.
Laporan:(vot/abu)
Sumber:Palpos
Posted by: Amrizal Aroni

