PAN Serahkan Proses Hukum Bupati Pahri ke KPK

Ketua DPP PAN Yandri Susanto---MI/Susanto
Ketua DPP PAN Yandri Susanto—MI/Susanto
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA: Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Pahri Azhari dan Lucianty, dua kadernya yang menjadi tersangka, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PAN tak akan ikut campur soal kasus itu.‎”Siapa pun di republik ini kan harus tunduk dan taat kepada proses hukum, jadi silakan KPK memproses sesuai prosedur yang ada. PAN tidak akan mencampuri, biarlah nanti hukum yang berbicara,‎” ungkap Ketua DPP PAN bidang Keorganisasian, Yandri Susanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (14/8/2015).

PAN tak akan ikut terlibat memberi bantuan hukum. Pahri dan Luci, kata Sekretaris Fraksi PAN itu, sudah punya pengacara sendiri.

“Saya kira selama ini dia sudah punya pengacara dan kita menghormati itu. Dia sudah pilih pengacara yang pas buat dia,” sebut Yandri.

Dia pun hanya bisa mendoakan Pahri dan Luci. Yandri berharap, Bupati Musi Banyuasin dan istrinya itu sabar menghadapi proses hukum. “Jadi PAN mendoakan yang terbaik saja,” ungkapnya.

KPK sudah menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Pahri Azhari (PA) dan istrinya, Lucianty (L), sebagai tersangka. Keduanya diduga terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

Keduanya diduga menjadi otak pemberian suap kepada dua anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar. Duit diberikan lewat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar yang bertugas sebagai kurir.

Pahri maupun Luci disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bupati Muba dan Istri Diduga Beri Suap untuk Muluskan LKPJ di DPRD
Foto: Grandyos Zafna
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba. Keduanya disangka sebagai pihak pemberi suap.

“Dalam perkara ini, yang bersangkutan diduga atau dikategorikan sebagai pemberi,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi ketika memberikan keterangan pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

Johan menyebut penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menangkap 4 orang yang telah dijadikan tersangka.

“Kaitannya sama dengan OTT kemarin, jadi pengembangan kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johan.

Pahri dan Lucianty disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Jumat, 19 Juni 2015 lalu dengan menangkap 4 orang yang telah dijadikan tersangka. Penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Keempat orang yang ditangkap yaitu Bambang Karyanto (anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP), Adam Munandar (anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerindra, Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD) dan Fasyar (Kepala Bappeda). Berkas perkara atas nama dua tersangka yaitu Syamsudin dan Fasyar telah dilimpahkan ke penuntutan dan segera disidangkan.

“Rencananya akan disidangkan di Palembang,” ujar Johan.

Pemberian suap tersebut diduga bukan yang pertama kali. Sebelumnya sudah ada sejumlah uang yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Muba sejak Januari 2015 dan berlanjut dengan jumlah uang yang bervariasi.
Laporan:Anggitondi Martaon/TII/Dhani Irawan/dha/faj

Sumber:Metrotvnews/detikNews
Posted by: Amrizal Aroni