AROMA TAK SEDAP PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI DANA HIBAH SUMSEL 2013

karikatur-kue-apbd1
FOTO ILUSTRASI/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bansos Sumsel tahun 2013 menjadi tanda Tanya besar bagi kalangan yang mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Apakah  memang mereka yang telah di tetapkan sebagai tersangka adalah pelakunya ataukah ada motif lain dibalik penetapan tersangka tersebut.

Sejatinya penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang menyakinkan bukan berdasarkan opini dan suatu keterpaksaan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan audit pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial dan hibah TA 2013 Provinsi Sumatera selatan  tanggal 10 Agustus 2015 Nomor : 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015.

Dijelaskan dalam  buku audit tersebut bahwa Ka Biro Kesrah “Richard Cahyadi” mengambil dana hibah dari BKPRMI Sumsel sebesar Rp. 1.665.000.000,00 atau dengan kata lain menyunat dana hibah yang diterima BKPRMI.

Suatu alat bukti yang kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi namun alat bukti ini diduga dikesampingkan penyidik Kejaksaan Agung.

Kemudian Forum Komunikasi P3N (FK P3N) dinyatakan oleh auditor BPK RI belum memenuhi syarat  sebagai penerima dana hibah, namun FK P3N menerima kucuran dana hibah sebesar Rp. 18.850.000.000,00 atas persetujuan  Gubernur dan di kucurkan melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Sumatera Selatan.

Dinyatakan pula oleh auditor BPK RI bahwa pengadaan motor untuk P3N dengan dana sebesar Rp.18.850.000.000,00 berdasarkan kesepakatan.  “Pengurus  FK-P3N  berkoordinasi  dengan  Biro Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah melakukan survei dan penawaran harga kepada  beberapa  dealer  yaitu,  Kawasaki,  Honda,  dan  Yamaha, menurut auditor BPK RI.

Berdasarkan  hasil  survei  harga  tersebut,  maka  Honda  ditetapkan  sebagai pemenang,  Selanjutya  pengurus  FK-P3N  melaporkan  hasil  survei  harga  tersebut kepada  Biro  Umum  Perlengkapan  Sekretariat  Daerah.  Dengan  demikian diperoleh  harga  sebesar  Rp. 17.850.000.000,00  (Rp11.900.000,00  x  1.500  unit), yang  kemudian  menjadi  dasar  nilai  pencantuman  dalam  SK  Gubernur.

Pengadaan tanpa tender di Biro Umum dan Perlengkapan Sumsel serta selisih Rp. 1.000.000.000,00 dari hibah yang dikucurkan  kepada FK P3N. Apakah 2 alat bukti ini belum cukup untuk menetapkan Ka Biro Umum dan Perlengkapan Sumsel dan Ketua Forum P3N sebagai tersangka.

Kemudian dinyatakan pula oleh Auditor BPK RI bahwa Biro Humas dan Protokol Sumsel tidak melakukan evaluasi terhadap proposal melalui Biro Humas dan Protokol dan langsung meminta persetujuan dari Gubernur terhadap proposal tersebut.

Artinya semua penerima hibah termasuk 14 perusahaan media tidak berhak menerima kucuran dana hibah karena melanggar prosedur pemberian hibah berdasarkan Permendagri No.32/2011 dan Permendagri No.39/2012. Jumlah dana hibah yang disalurkan oleh Biro Humas dan Protokol sebesar nominal Rp. 29.136.475.000,00.

Penerima hibah  telah mengembalikan dana hibah ke kas daerah sebesar Rp. 9.325.000.000,00 dan sebesar  Rp.2.079.528.619,00 pada bulan Agustus sampai bulan Oktober 2014. Atau  total pengembalian sebesar Rp.11.404.528.619,00 dan dana hibah melaui Biro Humas dan Protokol  masih tersisa yang belum dikembalikan sebesar Rp. 17.731.946.381,00.

Suatu alat bukti yang menjelaskan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ka Biro Humas dan Protokol Sumsel “ICS” yang berpotensi merugikan negara Rp. 17.731.946.381,00. Namun alat bukti ini diduga juga dikesampingkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengirim surat ke Pemprov Sumsel dengan No. 700/02/itwil-IV/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang isinya “penyaluran hibah aspirasi di tunda pencairannya karena belum ada dasar hukumnya”.

Dana hibah aspirasi DPRD Sumsel harus di alihkan ke urusan wajib yang sesuai dengan RPMJ dan RKPD tahun berjalan dalam APBD – P  tahun 2013.

Surat dari Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu alat bukti untuk menetapkan  terduga tersangka para anggota DPRD Sumsel periode 2009 – 2014 pada dugaan  korupsi dana hibah aspirasi sebesar Rp. 152.000.000.000,00.

Namun berdasarkan  keterangan dari sumber yang dapat di percaya diguga bahwa adanya pernyataan dari penydik Kejaksaan Agung  “dana aspirasi DPRD Sumsel tidak menyalahi prosedur”.

Jampidsus “Arminsyah menyatakan ada penggunaan anggaran diluar APBD Sumsel 2013 dan   membidik pembuat Kebijakan”.

Namun dinyatakan pula bahwa Kejaksaan Agung masih mencari alat bukti tambahan untuk menetapkan pembuat kebijakan sebagai tersangka.

Auditor BPK RI menjelaskan secara gamblang mengenai dugaan pelanggaran wewenang yang di lakukan  pembuat kebijakan.

Pertama Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan SK Penerima hibah berdasarkan usulan para anggota DPRD Sumsel  dengan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 padahal Gubernur telah mendapat peringatan tertulis dari Kemendagri dan seharusnya membatalkan hibah aspirasi.

Pencairan hibah aspirasi pada bulan  Juni (6), Juli  (7), Agustus ( 8) dan September ( 9)  tahun 2013 yang dapat di artikan  Gubernur  Sumatera Selatan diduga tidak mentaati perintah dan petunjuk Kemendagri sehingga dengan jelas telah diduga  melakukan pelanggran wewenang yang berpotensi merugikan Negara Rp. 152.000.000.000,00.

Kemudian memberi arahan pemberian hibah kepada FK P3N yang dinyatakan BPK RI tidak memenuhi syarat selaku penerima hibah sehingga negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 18.850.000.000,00. Pelanggaran wewenang yang diduga dilakukan Gubernur Sumatera Selatan.

Selanjutnya memberi rekomendasi penyaluran hibah melaui Biro Humas dan Protokol tanpa melaui prosedur  yang  seharusnya  berdasarkan Permendagri No. 32/2011 dan No. 39/2012. Namun semua alat bukti yang di sajikan oleh BPK RI diduga juga dikesampingkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Unsur apakah  yang  menjadi alat bukti penetapan kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah  bansos tahun 2013.

BPKAD selaku Pengelola Kebijakan keuangan dan Kesbangpol dan Linmas selaku SKPD teknis yang tidak pernah di libatkan dalam evaluasi pemberian Hibah Aspirasi, Hibah Biro Humas, Hibah Biro Umum dan Perlengkapan, Hibah Biro Kesra dan Hibah – hibah lainnya.

Kaban Kesbangpol dan Linmas Sumsel telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Sumsel dan telah menjelaskan mengenai adanya persyaratan yang belum dapat di penuhi oleh beberapa LSM calon  penerima hibah  karena belum  “Terdaftar 3 tahun”.

TAPD Sumsel tidak merespon hasil evaluasi yang disampaikan  oleh Kaban Kesbangpol dan Linmas Sumsel. Dapat di artikan TAPD Sumsel menyetujui usulan ini dan di sampaikan ke BPKAD Sumsel untuk SK kan oleh Gubernur.

Hasil  Evaluasi verifikasi Kesbangpol dan Linmas Sumsel melalui 2 tahapan pertimbangan  sebelum di setujui oleh gubernur, pertimbangan TAPD dan evaluasi akhir BPKAD. Sejatinya Kesbangpol dan Linmas Sumsel  telah lepas tanggung jawab bila sampai proposal ini di setujui Gubernur Sumsel.

Namun penyidik Kejaksaan berkehendak lain Kaban Kesbangpol dan Linmas Sumsel harus menjadi tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah pada APBD Sumsel tahun 2013

IR.-AMRIZAL-ARONIM.Si_.-KETUA-LSM-INDOMAN-SUMSEL-150x150
Amrizal Aroni memperlihatkan tanda bukti lapor ke KPK melaporkan dana Rp.1,4 Triliun sesuai keputusan MK.

LSM-INDOMAN, sebernarnya  kami dari awal agak pesimis bila kasus hibah dan bansos ditangani oleh Kejakjung, makanya sejak awal LSM-INDOMAN melaporkan langsung keputusan  MK yang  memutuskan Alex Noerdin sebagai gubernur incamben maju sebagai calon gubernur berpasanggan dengan Ishak Mekki, terbukti telah menyalah gunakan dana APBD Rp.1,4 Triliun sehingga diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun sayang seribu sayang setelah dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh KPK tidak berjalan dengan semestinya mestinya karna diduga ada masalah internal KPK terkait dengan adanya tersangka oleh Mabespolri kepinpinam KPK Abraham Somad (Ketua KPK), Bambang  Wkl. Ketua KPK dan  Noval Baswedan Penyidik KPK),  maka kasus tersebut tidak jelas sampai hari ini, disinilah peluang Kejagung  mengambil proses penyidikan korupsi hibah dan bansos sumsel seiring keluarnya hasil audit BPK-RI maka kasusnya tengah berjalan hingga sekarang di proses oleh Kajagung.

Menurut hemat kami terjadinya korupsi dana hibah dan bansos tahun 2013 sangat erat kaitannya dengan proses politik pemilhan gubernur yang sekarang telah menjabat lagi untuk periode 2013-2018. Seharusnya untuk tersangka utama adalah pemberi kebijakkan timbulnya korupsi dana hibah dan bansos.Ujar Amrizal Aroni

Akibat kebijakan ini sebenarnya siapa yang menikmati lebih besar baik secara Material, Inmaterial dan mendapatkan  jabatan/kehormatan menurut pandangan kami itu yang seharusnya diteliti lebih dalam keterlibatan pemberi kebijakan, sebagai masyarakat melihat permasalahan ini kejagung harus fokus.

Kejagung RI tidak boleh diinterpensi pihak manupun dalam memproses penjidikan maupun dalam penetapan tersangka harus berdasarkan bukti dan fakt-fakta yang ada, jangan seperti pisau tajam kebawah tumpul keatas, ataukah dalam kasus hibah dan bansos sumsel ini ada interpensi pihak tertentu karna akan adanya Asian Games dipalembang.

Sehngga pemberi kebijakan/diskresi tidak dapat dikriminalisasi sepertihalnya pernyataan Presiden Joko Widodo  beberapa waktu lalu,  kalau berpatokan pada pernyataan tersebut maka proses hukum kita akan amburadul dan makin banyak oknum pejabat korupsi berlindung dikebijakan/diskresi.

Maka tidak menutupkemungkinan korupsi dianggab oleh sebagian okmum pejabat sebagai proyek belaka, bila ketahuan maka banyak baginya “Oknum penegak hukum, oknum wartawan, oknum LSM dan tak ketinggalan Makelar kasus/Markus juga dapat kebagian” bila tidak ketahuan maka proyek korupsinya untung besar, apalagi proyek infrastrukturnya anggaran besar maka tersenyumlah oknum pejabat tersebut, dan berkoar-koar pada masyarakatnya bahwa telah berhasil membangun dan itu secara fisik memang ada wujudnya namun berabesar juga uang yang mengalir kekantong oknum pejabat yang lumrah disebut Fee.

Laporan: Tim-Redaksi

Editor: Amrizal Aroni

Sumber:BPK-RI/Indoman/Transformasi

Posted by: Admin Transformasinews.com