
TRANSFORMASINEWS. PALEMBANG. –Setelah menerima pelimpahan adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) di proyek tukar guling Lahan RSUD Prabumulih kini penyidik Tipikor Polda Sumsel telah memasuki tahapan penyelidikan.
Tahapan ini dilakukan dengan cara sebatas klarifikasi dengan memintai sejumlah keterangan dari pihak-pihak yang diduga ikut terkait dalam proyek yang mengunakan anggaran Pemkot Prabumulih di tahun 2009-2010 dengan jumlah anggaran berkisar Rp 2,6 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova jika saat ini penyidik Tipikor Polda Sumsel masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus yang diduga merugikan negara tersebut.
“Setelah mendapat pelimpahan dari Polresta Prabumulih beberapa waktu lalu, Polda Sumsel melalui Subdit III Tipikor Polda Sumsel langsung menindak lanjuti kasus tersebut,” kata Imran.
Dikatakan Djarod, penyelidikan yang dilakukan yakni dengan melakukan klarifikasi terkait indikasi dugaan tipikor lahan RSUD Prabumulih. Pihaknya saat ini masih memintai keterangan dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam proyek ini.
“Selain melakukan langkah klarifikasi penyidik juga mengumpulkan dokumen-dokumen. Salah satu dokumen yang akan dilengkapi adalah surat permohonan perluasan lahan yang dikirimkan pihak rumah sakit ke Pemkot Prabumulih,” ujar Djarod.
Sementara itu saat ditanya mengenai modus yang digunakan pelaku, Djarod mengatakan jika penyidik Tipikor belum mengetahui secara pasti modus yang digunakan pelaku hal tersebut masih di dalami penyidik.
“Untuk saat ini modus yang digunakan pelaku masih dalam lidik penyidik Tipikor Polda Sumsel,”pungkas Djarod.
Sebelumya Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel mengatakan jika tukar guling Lahan RSUD Prabumulih ini ditangani oleh Sekda Prabumulih yang kini sudah berganti orangnya. Sebagai mana diketahui dalam hal itu harus ada Surat Operasional Prosedurnya (SOP) sehingga saat ini kita masih dalami surat tersebut.
“Saat itu Sekda Prabumulih membentuk tim untuk mengurusi pengadaan lahan tersebut bernamakan Tim Panitia Pengadaan Tanah. Dalam pengadaan lahan dilakukan dengan cara tukar guling. Dengan kata lain, lahan itu sebelumnya sudah dimiliki oleh orang dan dimiliki setelah melakukan tukar guling tanah. Proses tukar guling inilah yang sedang didalami oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ujar Imran.
Sumber: (BuanasumselNews)
