Pilkada PALI: Mereka Ini Ngaku Nggak Pernah Beri Dukungan pada Eftiyani-Mukhtar

PARA SAKSI KPU SAAT MEMBERIKAN KETERANGAN DALAM SIDANG PERMUSYAWARATAN PANWASLU KABUPATEN PALI./RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS, PALI. Beberapa warga dari berbagai kecamatan, Jumat (4/9) mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) guna memberikan klarifikasi soal dukungan mereka terhadap pasangan Eftiani dan Mukhtar Jayadi (YAMU) pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Mereka ini dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim guna mendengarkan langsung penolakan warga.

Salah satunya adalah M Rizal, warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi.  Nama Rizal termasuk salah satu pendukung yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan fotokopi KTP. Namun Rizal mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada pihak manapun.

“Jangankan memberikan dukungan, berbicara dengan Jumanto selaku tim penghubung pun saya tidak pernah,” ujar Rizal

“Itu bukan tandatangan Aku. Itu palsu,” tegas Rizal, yang ditemui usai memberikan kesaksian dihadapan Panwaslu.

Hal senada diucapkan Edi Romlan, warga yang sama. Romlan mengaku heran, fotokopi KTP dirinya berada ditangan pendukung YAMU.

“Tidak tahu darimana, KTP aku bisa ada ditangan mereka,” ujarnya kesal.

Terkait hal ini, anggota PPS Desa Talang Bulang yang melakukan verifikasi faktual, menyatakan telah melakukan penelusuran.
Dirinya sudah menemui Jumanto selaku tim penghubung YAMU.

“Junanto sudah memberikan pengakuan tertulis didepan Panwas dan KPU, bahwa dia mengumpulkan KTP warga dari wali murid. Dia kan guru honor di SDN Talang Bulang. Dia juga mengaku mengambil berkas wali murid milik sekolah. Soal tandatangan dia juga mengaku sudah memalsukan,” ujar Iwan, salah satu anggota PPS.

Selain di Talang Bulang, warga Desa Tanah Abang Selatan kec Tanah Abang juga memberikan penolakan.  Aji (22) warga Yang namanya tercantum sebagai pendukung YAMU terang-terangan membantah telah memberikan dukungan.

“Kami tidak pernah mendukung. Ini juga sudah kami nyatakan terus terang kepada PPS yang menanyai kami,” ujar Aji.

Novitasari (22) warga yang sama juga mengaku tidak pernah tahu-menahu soal dukungan itu.

“Entah dari mana mereka dapat KTP saya” ujar Novitasari yang datang ke Panwaslu dengan membawa anaknya yang masih kecil.

Keheranan serupa diungkapkan M Fauzi (48) warga desa Karang Agung Kecamatan Abab. Fauzi merasa tidak pernah memberikan fotokopi KTP kepada siapapun.

“Saya tidak pernah mendukung YAMU apalagi memberikan KTP” terangnya.

Sementara anggota PPS desa Sukamaju kecamatan Talang Ubi, yang ditemui juga mengaku kalau anggota PPS yang melakukan verifikasi faktual telah salah mengisi formulir. Kolom tidak memenuhi syarat terisi di kolom TNI/Polri.

“Tapi warga yang kami temui memang mengaku tidak mendukung siapapun. Bahkan mereka marah-marah merasa ditipu dan tandatangannya dipalsukan” jelas Suhardi, anggota PPS Sukamaju.

Menurut Suhardi, hal ini sudah disampaikan kepada tim penghubung YAMU.

“Kita sudah sampaikan kepada tim penghubung yang mendatangi kami malam-malam. Dia sudah memaklumi. Saya heran, kok sekarang dipermasalahkan” ujar Suhardi.

Saat hal ini disampaikan kepada Dindin Su’udin SH, kuasa hukum YAMU memaklumi bantahan ini.

“Itu hal biasa. Cabut mencabut dukungan. Dari mendukung tahu-tahu berubah. Akibat tekanan dan intervensi. Itu hal biasa” ujar Dindin sambil tertawa.

Dindin justru menantang para pendukung yang mengaku tanda-tangan dipalsukan itu untuk melakukan gugatan bahwa tanda-tangannya dipalsukan.

“Kalau merasa dipalsukan, seharusnya mereka melaporkan ke polisi. Ini kan nggak. Cuma memberikan kesaksian saja” ujarnya.

Bahkan, Dindin mengaku saat ini pihaknya sudah menyiapkan 400 saksi untuk dihadirkan dalam sidang permusyawaratan panwaslu.
“Sesuai isi gugatan, kami akan menghadirkan 400 saksi. Suaranya cuma satu yaitu mendukung. Kami hanya menghadirkan dan membuktikan bahwa dukungan itu nyata,” tambah Dindin.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muara Enim Riasan Syahri SH, yang ditemui disela-sela sidang merasa optimis dengan kehadiran para saksi tersebut sudah membuktikan bahwa pihaknya sudah prosedural dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau melihat gugatan Pemohon, tidak ada mungkin Panwaslu merekomendasikan verifikasi faktual. Karena tidak ada dalam gugatan” ujar advokat yang juga akademisi itu.

Sumber: RMOL[rhd/whr]

Posted by: Amrizal Aroni