Ketua Komisi III Siap Perkarakan Miryam Haryani

MI/RAMDANI

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KETUA Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai masuknya surat tulisan tangan dari tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani membuktikan bahwa tidak pernah ada ancaman dari sejumlah anggota DPR terhadap Miryam.

Surat bermeterai tersebut dibacakan dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK Kamis (8/6) lalu.

Bambang menegaskan tabir telah tersingkap bahwa dirinya dan sejumlah politikus lain tidak pernah mengancam Miryam agar mencabut BAP di pengadilan.

“Tabir telah tersingkap bahwa tidak pernah ada ancaman (agar Miryam) mencabut BAP kesaksian di pengadilan pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 sebagaimana disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan,” ujar Bambang di Jakarta, kemarin.

Dengan pengakuan Miryam yang juga mantan anggota Komisi II DPR itu, penyidik KPK ditantang untuk membuktikan pernyataannya.

Kalau ternyata penyidik bisa menunjukkan bukti, Bambang mengaku tidak akan tinggal diam.

“Maka saya dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut tentu akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti,” cetusnya.

Ia pun berharap Pansus Hak Angket KPK mampu membuat persoalan ini terang benderang. “Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa,” ujar politikus Golkar itu.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Maret lalu, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Miryam mendapat ancaman dari enam politikus Senayan agar tidak mengakui telah terjadi bagi-bagi uang korupsi KTP elektronik (KTP-E).

Mereka ialah Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Suding.

Wacana hak angket kemudian muncul dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK pada 19 April silam.

Hal itu dilatarbelakangi penolakan pimpinan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek KTP-E.

Wacana itu lalu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Ganggu kinerja

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK dapat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Angket akan menyita waktu KPK dalam memberantas korupsi,” kata Agus di Gedung DPR.

Sejak awal, kata Agus, Demokrat menolak terbentuknya pansus tersebut.

“Komisioner KPK akan sering dipanggil ke DPR untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket.”

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyomasi Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned.

Ia diminta tidak mencairkan pendanaan Pansus Hak Angket KPK yang mencapai Rp3,1 miliar.

“Saya hari ini menyomasi Sekjen DPR yang intinya meminta untuk tidak melakukan pembayaran satu rupiah pun untuk kegiatan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Di sisi lain, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan desakan untuk membuka berita acara pemeriksaan dan rekaman mantan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani tak akan dipenuhi KPK.

Febri menegaskan hal itu bertentangan secara hukum.

“Yang pasti kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegas dia.

Sumber: Mediaindonesia.com (MTVN/Ant/P-5)

Posted by: Admin Transformasinews.com