
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa pihak yang menekan Miryam S Haryani bukanlah datang dari pihaknya. Melainkan dari para anggota DPR RI.
Setidaknya ada enam anggota DPR RI yang diduga menekan Miryam agar memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya,” kata Novel saat dihadirkan menjadi saksi verbalisan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Keterangan Novel dikuatkan oleh penyidik yang lain yakni Irwan. Menurut Irwan jauh sebelum diperiksa, Miryam dipanggil oleh sejumlah anggota DPR agar tak memberikan kesaksian yang sebenarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK saat dilakukan pemeriksaan kasus e-KTP. Politikus Partai Hanura itu mencabut seluruh BAP yang dituangkan dari penyidikan. Padahal dalam BAP Meriyam mencerikan dengan rinci mengenai pertemuan dan sejumlah aliran dana ke anggota DPR.
Namun, hakim tidak percaya begitu saja. Dan untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan Meriyam, hari ini penyidik di kasus e-KTP pun dimintai keterangan untuk mencari tahu kebenaran pengakuan Miriam.
Novel Sebut Miryam Diancam Anggota DPR
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dihadirkan sebagai saksi verbalisan untuk kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia dihadirkan dengan dua penyidik lain Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto.
Dalam keterangannya, Novel menjelaskan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada Miryam S Haryani yang beberapa waktu lalu mengaku ditekan oleh pebyidik. Novel menyebut pemeriksaan Miryam berjalan dengan normal dan tanpa ancaman dari pihak.
Menurut Novel, malah Miriam merasa santai dan nyaman untuk menceritakan rangkaian peristiwa bagi-bagi uang korupsi e-KTP yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu.
Malah, kata Novel, Miryam mengungkapkan adanya tekanan dari sejumlah pihak agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus e-KTP ini.
“Waktu itu Pak Damanik datang sebentar, Bu Miryam bercerita ada ancaman kepada dirinya. Makannya Pak Damanik datang,” kata Novel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Novel mengatakan, kehadiran Ambarita Damanik dalam rangka untuk mendengarkan kesaksian dari Miryam yang merasa diancam oleh seseorang agar tak memberikan kesaksian yang benar atas proyek senila Rp.5,9 triliun itu. Menurut Novel, Damanik merupakan salah satu penyidik senior di KPK.
“Ada cerita ditekan, maka saya memberitahu ke penyidik senior lainnya. Dalam rangka mendengar kesaksian. Kami juga punya perlindungan, bila saksi merasa terancam dan tertejan,” ujar Novel.
Kedapatan keterangan itu, anggota Majelis Hakim pun bereaksi. “Tadi dikatakan saksi mendapat ancaman. Siapa saja yang mengancam?” tutur Hakim.
“Dia bercertia, sebulan sebelum dipanggil dia sudah tau. Dia disuruh beberapa orang di Komisi III untuk tidak mengakui fakta, menerima uang dan bagi-bagi uang,” jelas Novel.
Sumber: Inilah.com/ Indra Hendriana [rok]
Posted by: Admin Transformasinews.com