TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kota Palembang tahun 2012-2013, kembali digelar dengan agenda tanggapan atas nota pembelaan (Replik), Senin (9/5).
Dipersidangan Jaksa penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejari Palembang, Hendra Fabianto SH, mengatakan bahwa tetap kepada tuntutan semula yakni menuntut terdakwa Hasanuddin dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda 50 juta subsider 3 bulan penjara
“Kami tetap pada tuntutan sebelumnya,” kata Hendra ketika membacakan Replik.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH, setelah mendengakan nota pembelaan, memutuskan bahwa sidang ditunda hingga dua pekan. “Sidang kita tunda hingga tanggal (23/5) untuk putusan,” kata Kamal.
Sebelumnya pada nota pembelaan terhadap terdakwa Hasanuddin, dimana penasehat hukum terdakwa Feri Panjaitan dan Sahat Ambarita SH yang isinya klienny tetap tidak mengakui perbuatannya yang memerintahkan terdakwa Rahmat Purnama untuk meminta uang potongan dari Dana DAK yang diusulkan untuk perbaikan atau rehab sekolah-sekolah yang ada di Palembang.
“Semuanya inisiatif dari terdakwa Rahmat Purnama sendiri. Klien kita tidak pernah perintahkan itu,” kata Feri pada sidang sebelumnya.
Menurut Feri, munculnya potongan 10 persen yang dibebankan kepada sekolah-sekolah dari penerima DAK merupakan inisiatif dari terdakwa Rahmat Purnama. Bahkan Rahmat Purnama juga yang menunjuk koordinatornya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut yang meringankan terdakwa kita meminta keringanan hukuman untuk terdakwa,” katanya.
Dipersidangan terdakwa Rahmat Purnama membacakan sendiri nota pembelaannya.
Dimana dalam nota pembelaan terdakwa dengan judul “Saya menjadi korban akibat dari atasan yang serakah” mengatakan pada pusaran kasus DAK Disdikpora yang menyeretnya sebagai terdakwa melibatkan banyak orang.
Rahmat mengaku sebagai orang bawahan yang hanya sebagai Kepala Seksi (Kasi) tidak mungkin melakukan hal tersebut sendiri secara pasti tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Saya bukan orang yang mengambil keputusan tapi hanya menjalankan perintah dari atasan,” katanya.
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di persidangan terungkap ide awal mengenai bagaimana untuk mendapatkan dana DAK tersebut berasal dari atasan.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pengakuan koordinator sekolah-sekolah pada persidangan ketika di tanya oleh Majelis Hakim apakah uang tesebut di tujukan kepada saya? Dan sontak saja mereka menjawab bahwa bukan, apalagi pada proses penyerahan uang di lakukan diruangan Hasanuddin.
“Dalam kasus ini saya didakwa sebagai terdakwa atas perbuatan siapa?. Sebagai kasi saya di seret dan harus bertanggung jawab. Bukankah seharusnya atasan saya sebagai orang pertama yang mempunyai ide kenapa tidak di seret dan hanya sebatas saksi saja,” ujarnya.
Rahmat pun tak kuasa menahan tangis saat harus membacakan mengenai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana terdakwa harus mengembalikan uang sebesar Rp.2 milyar, dimana bila terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang tersebut, maka semua harta benda terdakwa akan disita.
“Tolong pikirkan nasib istri dan ke tiga anak saya yang masih sekolah.Kemana mereka akan pergi kalau semua harta saya di sita,” isaknya.
Kendati demikian Rahmat pun mengaku bahwa memang benar ia telah menerima aliran dana dari terdakwa Hasanuddin sebesar 80 juta rupiah dan sudah mengembalikannya kepada negara.
“Dalam tuntutannya saya memperoleh keuntungan Rp.2 milyar itu suatu nilai yg sangat besar. Seandainya semua harta di jual sekalipun tidak akan pernah mencukupinya,” katanya kembali dengan terisak.
“Saya sudah 4 bulan di rutan Pakjo. Apakah adil jika saya harus memikul seluruh tanggungjawab dan mengembalikan uang yg begitu besar. Sedangkan atasan yang nenyuruh dan turut dan menikmati di tuntut lebih ringan bahkan masih ada yang melenggang bebas dan menghirup udara bebas,” keluhnya.
Senada yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Rahmat Purnama, Eka Sulastri pada dasarnya sependapat dengan fakta-fakta yang diajukan oleh JPU di persidangan.
Hanya saja ia sebagai penasehat terdakwa merasa keberatan dengan lamanya tuntutan yang di kenakan kepada terdakwa dan membebankan kepada terdakwa Rahmat Purnama untuk mengembalikan uang senilai Rp.2 milyar tersebut.
“Kita keberatan dengan lamanya tuntutan dan mengembalikan uang tersebut. Karena berdasarkan saksi dan fakta di persidangan sudah jelas uang tersebut diserahkan kepada siapa,” ujarnya.
Karena itu ia meminta kalaupun majelis hakim berpendapat lain agar kiranya bisa memberikan hukuman yang seringanya kepada terdakwa.
Sementara itu, setelah mendengakan nota pembelaan, majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH MH mengatakan bahwa sidang ditunda hingga dua pekan. “Sidang kita tunda hingga tanggal (23/5) untuk putusan,” katanya.
Diketahui bahwa berdasarkan keterangan saksi Alhaiyan Putra bahwa setelah SPP diteliti dan diverifikasi Kasubag Keuangan untuk dibuat SPM, Kemudian SPM ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk diajukan ke BPKD kota Palembang, Kemudian SP2D cair masuk kereking Giro Disdikpora.
Untuk DAK tahun 2013 sebesar Rp.28.572.056.000 dengan mekanisme pencairan termin I (40 persen) sebesar Rp.11.428.822.400, termin II (30 persen) sebesar Rp.8.449.826.800 serta termin III sebesar (30 persen) Rp.8.449.816.800. Semua dana disalurkan kepada 60 sekolah yang ada dikota Palembang terdiri dari 18 SD, 24 SMP, 14 SMS dan 4 SMK.
Tidak Setor 10 Persen Kepala Sekolah Terancam Dipecat
Pada Persidangan Rabu (25/2) Kadisdikpora Palembang Ahmad Zulinto bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana DAK dengan terdakwa Hasanuddin dan Rahmad.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi .Pada sidang ini, puluhan PNS dari Disdikpora dan guru yang ada di kota Palembang, memadati ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Ahmad Zulinto hadir di Pengadilan Negeri Palembang satu jam sebelum persidangan dimulai. Saat tiba, ia langsung masuk ke ruang tunggu yang ada di gedung utama Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Beberapa menit sebelum sidang dimulai, ia dengan beberapa orang staf langsung menuju ke ruang sidang Tipikor Pengadilan Tipikor PN Palembang. Zulinto sempat melepaskan senyuman dan menyapa orang-orang yang ada di sekitarnya ketika menuju ruang sidang Tipikor.
Sidang lanjutan ini dimulai dengan menghadirkan dua saksi kepala sekolah yakni Kepala SMP Negeri 24 Palembang Sri Ruhmi Hidiyanti Spd dan kepsek SDN 59 Palembang Larsini Spd.
Dua kepala sekolah (Kepsek) ini, dicecar majelis hakim terkait pemberian dana DAK kepada Disdikpora Palembang sebanyak 10 persen dari dana yang diterima sekolah.
Kedua kepsek ini pun, mengakui jika mereka terpaksa memberikan pencairan dana DAK 10 persen kepada Dinas karena takut tidak diberikan dana DAK kembali dan dipecat menjadi kepala sekolah.
Sri Ruhmi Hidiyanti dalam kesaksiannya mengatakan jika dirinya memang mengusulkan DAK tahun 2012 sebesar Rp. 397 Juta dan dana itupun cair sekitar bulan September dan November.
“Terdakwa memberi tahu uang itu cair, saya ditelpon oleh terdakwa Rahmat,” katanya.
Mengenai kegiatan sosialisasi di SDN 60 pada November 2012, Sri melanjutkan dirinya memang mengikuti kegiatan tersebut.
“Acara soal DAK. Ada pak kadis, pak Rahmat dan Hasanudin. Pada acara itu, Kadisdik menyampaikan jika 70 persen sekolah di Palembang rusak, jadi diajukan perbaikan karena itu kerjakan baik-baik.
Di acara itu pun Hasan menyampaikan jika dana itu akan diambil dan dijemput ke Jakarta dan menggunakan ongkos,” ungkap Sri.
Setelah pertemuan itu, jelas Sri, 15 November dana DAK tersebut cair, dirinya dan kepala sekolah lainnya menyerahkan 10 persen dana tersebut ke Burhan selaku koordinatornya.
“Kata temen-temen kepala sekolah lainnya, kumpulnya sama pak Burhan, ngumpulkan uang DAK 10 persen ke Pak Burhan. Saya sendiri menyerahkan sebesar Rp.39 juta lebih, saya berikan secara dua tahap ke Pak Burhan.
Pertama Rp.19 juta sisanya tahap ke dua dan tiga menyusul. Saya sendiri yang memberikan ke Pak Burhan dan uang ke dua saya serahkan sama terdakwa Ramhad di ruangannya,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Sri mengakui jika pemberian uang yang ia lakukan merupakan kesalahan tapi karena alasan jabatan ia tetap menyerahkan uang tersebut. “Saya tahu salah tapi karena takut tidak dapat lagi DAK dan takut dipecat,” ucapnya.
Senada diungkapkan Larsini, bahwa sebagai kepala sekolah ia mendapatkan dana DAK tersebut. “Saya mengusulkan sebesar Rp. 450 juta. Dari dana itu, 10 persen diminta dinas melalui Dewi Murni dan itu saya serahkan. Uang itu 3 kali saya kasikan totalnya Rp.45 juta.
Memang tidak ada keharusan memberikan uang itu, tapi sebagai bawahan saya harus menurut kata atasan,” ungkapnya.
Sri juga mengakui alasan memberikan uang 10 persen itu dikarenakan hanya untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala sekolah.
“Saya berika uang 10 persen itu karena bu Murni memintanya, saya takut dipecat sebagai kepala sekolah. Dalam surat pertanggunjawaban, saya buat nominal uang yang digunakan 100 persen, saya tahu pak hakim itu salah,” aku Sri.
Sidang lanjutan dugaan korupsi dana DAK di Pengadilan Tipikor PN Palembang ini dihadiri JPU dari Kejari Palembang berjumlah enam orang dan kedua terdakwa Hasanuddin dan Rahmad beserta kuasa hukumnya, serta saksi sudah berada di dalam ruang sidang.
Namun, pada sidang kali ini Kepala sekolah SMP Negeri 11, Baharudin kembali tidak dapat bersaksi dikarena alasan sakit. Kesaksian Baharuddin akhirnya dibacakan JPU dari Kejari Palembang dimuka persidangan.
Dari berkas yang dibacakan, Baharuddin mengakui jika dana DAK yang cair dipotong 10 persen. Penyerahan dana tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diserahkan kepada koordinator Burhan dan Rahmad di ruang kerjanya. Dari berkas yang dibacakan, Rahmad sebagai terdakwa tidak menyangkal apa yang telah dibacakan JPU.
Usai mendengarkan kesaksian dari sejumlah kepala sekolah, sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari Ahmad Zulinto. Hadirnya Julinto, merupakan perintah majelis hakim kepada JPU untuk menghadirkan Julinto sebagai saksi dalam persidangan kali ini.
Diawal persidangan Zulianto tampak terbata-bata saat hakim menanyakan kepanjangan Kabid PPS yang merupakan jabatan Hasanaduin. Hingga akhirnya ia menyebutkan PPS yakni Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi.
Dalam sidang itu, Zulinto mengakui adanya dana DAK tersebut, namun ia tidak tahu secara persis karena usulan itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdikpora.
“Juli 2013, saya menjabat sebagai kepala dinas. Ada DAK itu, pembagian secara teknis saya tidak tahu. Dana itu ada tahun 2012 sebesar Rp 6 miliar lebih, tahun 2013 sebesar Rp. 28 Rp miliar lebih. Saya tidak tahu persis karena usulan itu sudah ada, saya lihat ada tandatangan Edy Santana Putra untuk sekolah yang menerima DAK,” akunya.
Pengusulan DAK itu, menurut Zulinto, memang pada tahun 2012, tapi pelaksanaannya tahun 2012 dimana Hasanudin selaku kuasa pengunaan anggaran (KPA) yang tugasnya mengawasi memonitering dan meneribkan SPM untuk pencarian.
“Saya sebagai pengawas dan monitoring itu, saya selaku Pengguna Anggaran. Saya mengusulkan ke kas daerah untuk mencarikan uang lalu mentransferkan ke kepala sekolah. Surat permintaan yakni SPM, yang menandatangani KPA (Hasanudin.red), kalau untuk Rahmad, kasi tugasnya melakukan pendataan sekolah yang layak menerima bantuan DAK,” ucapnya.
Sedangan tugas dirinya, tambah Zulinto hanya mengarahkan kepada kepala sekolah agar penggunaan dana DAK harus sesuai peruntukannya.
“Karena dana DAK turun dari pusat ke kas daerah, saya mengarahkan kepala sekolah agar penggunaan uang sesuai peruntukaan, sesuai dengan juknis. Dua kali menyampaikan seperti itu yakni di SDN 60 dan Grand Duta,” katanya kembali.
Disinggung hakim mengenai keterangan saksi 70 persen sekolah rusak? Zulinto membantahnya.
“Itu tidak benar yang mulia. Saya menceritakan, jika saya membawa usulan ke pusat di Jakarta. 70 persen yang bagus dan 30 persen yang rusak, keterangan saksi itu tidak benar. Setelah menyampaikan arahan selanjutnya saya tidak tahu karena saya pergi,” terangnya.
Mengenai pemberian uang 10 persen, Zulinto menyatakan jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu yang katanya 10 persen itu, saya hanya dengar saat diperiksa di kejaksaan katanya ada potongan 5 persen dan sebagainya tapi saya tidak tahu. Saya tdak tahu pak hakim soal alasan pemotongan 10 anggaran itu,” jelas Zulinto.
Pada sidang itu, hakim juga menyebutkan, dari pemotongan 10 persen itu pihak yang menerima seperti walikota, wawako, sekda, kepalda dinsas, sekretaris dinas dan dua terdakwa, bahkan ada juga kejaksaan tipikor sebesar Rp.150 juta.
Zulinto hanya menjawab jika dirinya tidak pernah tahu daftar itu. “Saya tidak pernah membuat daftar itu, saya tidak dapat,” katanya.
60 Kepala Sekolah Dipanggil Menjadi Saksi
Dalam persidangan sebelumnya Kamis (18/2/2016) yang lalu Setidaknya, ada 60 kepala sekolah yang ada di Palembang nantinya secara bergantian akan menjadi saksi dalam persidangan.
Meski memang, menurut majelis di muka persidangan para kepala sekolah ini tidak menikmati tetapi apa yang telah mereka lakukan merupakan tindak pidana karena telah membuat laporan fiktif.
“Maka saudara-saudara harus tanggung semunya,” ujar majelis.
Setidaknya dalam sidang lanjutan ini, ada 15 Kepala Sekolah baik SMP, SMA dan SD yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.
Dari saksian yang diberikan di muka persidangan, para kepala sekolah ini harus memberikan jatah 10 persen dari dana DAK yang mereka terima kepada Hasanuddin dan Rahmad.
Seperti yang diungkapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Mardalena ketika dimintai keterangan majelis, jika memang mereka menyetor ke Didikpora Palembang. Bila tidak menyetor, maka mereka akan disebut membangkang.
“Benar pak hakim, katanya jika tidak memberikan maka tidak memberikan loyalitas kepada atasan,” ungkapnya dimuka persidangan.
Majelis juga menanyakan kepada satu persatu kepala sekolah yang menjadi saksi dalam kasus ini. Semua Kepala Sekolah yang hadir menyatakan jika dana DAK rehap bangunan sekolah tahun 2012 dan realiasai pencarian tahun 2013 dengan nominal variasi.
Untuk SMP Negeri 13 Palembang mendapat alokasi dana senilai Rp. 386 juta, SMP Negeri 3 Palembang mendapatkan Rp. 296 juta dan ada juga yang mendapatkan alokasi dana hingga Rp. 495 juta. Para kepala sekolah ini menjawab secara kompak jika
dana DAK yang diterima sekolah merupakan usulan dan hanya satu sekolah yang tidak mengetahui dan juga tidak mengusulkan yakni SMP Negeri 2 Palembang.
Dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan untuk Hasanuddin. Setidaknya saksi yang dihadirkan yakni Mualiya Kepsek SMP Negeri 2 Palembang, M Ansori Kepsek SMP Negeri 3 Palembang, Nuraisyah Kepsek SMP Negeri 7 Palembang, Megariadi kepsek SMP Negeri 8 Palembang, Eni Suryani Kepsek SMP Negeri 13
Palembang, Rizky Kepsek SMP Negeri 15 Palembang, Joko Edi. Purwanto Kepsek SMP Negeri 20 Palembang, Prima Siswati kepsek SMP Negeri 28 Palembang, Arman Kepsek SMP Negeri 32 Palembang, Mardiana Kepsek SMP Negeri 37 Palembang, Rodiyah kepsek SMP Negeri 28 Palembang, Maryati kepsek SMP Negeri 44 Palembang dan Majubarsuba Simanjutak kepsek SMP Negeri 52 Palembang.
Sumber: SUMSELNEWS
Posted by: Admin Transformasinews.com
