
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Terdakwa dugaan korupsi uang pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Efran Kusnandar (Kasi Penagihan Dispenda) merasa dirinya dizalimi hanya untuk kepentingan pimpinannya.
Demikian itu disampaikan terdakwa, pada agenda penyampaikan pledoi (nota pembelaan terdakwa) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (19/06). Dimana, uang sebesar Rp.2,1 miliar hasil dari penagihan pajak Jayakarya Daira dan Sahid Imara, atas perintah Kepala Dispenda Kota Palembang, Hj Sumaiyah, dialirkan untuk biaya pelantikan Wali Kota Romi Herton sebesar Rp.150 juta diserahkan melalui Alex Firnandus dan Kurniawan.
Kemudian, pada 27 Agustus 2012 Sumaiyah, memerintahkan terdakwa mentransfer uang kepada kerekening atas nama Tuti Alawiyah, sebesar Rp.80 juta lalu membayar kartu kredit sebesar Rp.50 juta.
“Lalu pada 21 Oktober 2012 saya diperintahkan pimpinan untuk menukar uang dolar sebesar Rp.150 juta dan diserahkan kepada ajudan wali kota. Ada lagi biaya bersalin Tuti Alawiyah, sebesar Rp.160 juta di Singapura. Kemudian, Sumaiyah, meminta uang Rp.300 juta. Semua itu ada bukti terlampir,” bebernya.
Efran juga menyebutkan, pimpinan dalam hal ini Sumaiyah, kembali meminta uang sebesar Rp.65 juta dengan alasan pembelian baju kotak-kotak keperluan kampanye pencalonan Gubernur Eddy Santana.
Tak hanya di situ sambung terdakwa, di tahun 2012 juga ada uang sebesar masing-masing Rp.300 juta mengalir ke tim Kejagung serta Tipikor Polda Sumsel, saat melakukan pemeriksaan di Dispenda kota Palembang, dan dibayar mengunakan cek dari dana pajak yang diambil dari pajak hotel Jayakarta.
Lalu, pembelian buah duku sebanyak 1 truk dengan harga Rp.125 juta untuk diantarkan ke kediaman SBY, Marzuki Ali, Megawati, Tri Hartono, Erwin Singa Ruju, Chairil Tanjung, Zainuduin orang tua Eva Santana, Dr Endang Rahayu, Erwin, Pramono Anung, Linda Amelia, Cahyo Kumolo, dan Erwin Muslimin Singa Ruju.
“Ada juga pembayaran tamu Kejari Palembang, di hotel di Palembang sebesar Rp98 juta dan ada juga pimpinan memintah uang sebesar Rp.275.000 yang diambil bapak Hasyim. Semua itu ada bukti terlampir dan saya disuruh pimpinan dalam hal ini Sumaiyah,” katanya.
“Jadi, di sini saya merasa dizholimi dan diskriminalisasi. Karena, saya harus menanggung semua ini dengan penjara selama 8 tahun dan kena tindak pidana pencucian uang. Seharusnya, Sumaiyah harus dipenjara karena saya hanya diperintahknya,” tukasnya.
Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa Efran, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya. “Sidang dilanjutkan 3 Juli 2017, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa (JPU) atau replik,” tutup Tobing.
Sumber: Fornews.co
Posted by: Admin Transformasinews.com
