OPINI JALANAN MENCARI KEADILAN.
“DI SENYALIR AKTOR INTLEKTUALNYA LENYAP DI TELAN BUMI“
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kasus dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) yang membelit Dinas Pendidikan dan Olaraga kota Palembang tahun 2012/2013 yang silam terlihat hanya mampu menjerat pejabat kalangan bawah saja seperti saudara Hasannudin (mantan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi Disdikpora Palembang dan Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang) ke ranah hukum.
Dalam hal ini mereka berdua tak ubahnya selaku aktor utama dalam penyimpangan keuangan negara itu,sehingga telah mejadi tanda tanya besar kebenaran dari perihal hukum tersebut terkait penyimpangan program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengucurkan dana DAK untuk anggaran tahun 2014 di tiap-tiap daerah yakni kota palembang mendapatkan bantuan dengan jumlah yang cukup besar berkisar Rp.42,3 Miliar.
Untuk penerima dana bantuan DAK terlebih dahulu pihak sekolah mengajukan proposal, setelah itu akan ditinjau kelapangan dengan skala prioritas, dan bentuk fisik yang akan direhab. Ada beberapa Sekolah Dasar sebanyak 15 yang berada dikota palembang mendapatkan dana DAK dengan total keseluruhan sebesar Rp. 8,5 Miliar yang akan digunakan untuk pembangunan fisik Sekolah, bahkan untuk 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianggarkan mendapatkan dana sebesar Rp.5,8 Miliar.
Masing-masing Sekolah Dasar mendapatkan bantuan dana DAK yang dianggarkan sebesar Rp.500 Juta hingga Rp.600 Juta dan SMP mendapatkan dana bantuan untuk rehab fisik sekolah dari dana DAK sebesar Rp.500 Juta hingga Rp.560 Juta.
Walaupun sekolah tersebut telah mendapatkan bantuan dana DAK, manahalnya juga menerima bantuan dari pemerintah berupa bantuan non fisik yakni masing-masing sekolah untuk SD dan SMP mendapatkan fasilitas berupa alat peraga serta buku, sehingga apakah benar kasus korupsi ini di lakukan oleh dua orang pejabat rendahan itu tanpa ada aktor utama di balik mereka.
Melihat perjalanan proses hukum dalam kasus ini sebelumnya untuk memperdalam perihal penyimpangannya Majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang di tahun 2016 , Junaidah SH MH, Kamis (18/2) telah menegaskan, bahwa 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang yang terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013.
Sehingga tidak menutup kemungkinan dapat ditetapkan menjadi tersangka, namun ini apakah hanya berupa wacana belaka?, Sementara itu sikap tegas dari pihak hukum patut juga di pertanyakan yang sebelumnya telah menetapkan Hasanuddin mantan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi Disdikpora Palembang dan
Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang), yang katanya terjerat kasus dugaan korupasi DAK Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013.
Disdikpora sampai saat ini mereka berdua seolah olah mutlak selaku aktor utama dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp. 3,4 miliar.
Sehingga banyak polemik di kalangan publik mengatakan, apakah mungkin uang haram hasil korupsi itu mereka berdua selaku penikmat utama atau aktor intlektual serta selaku aktor utama.
Jika memang benar mereka, kemana sikap tegas pejabat tertinggi di lingkungan skpd tersebut waktu itu, yang terkesan diam dan di senyalir tutup mata melihat ulah bawahannya yang berani memainkan penyimpangan keuangan negara.
Melihat perjalanan proses hukum kasus DAK ini disinyalir ataupun di duga adanya upaya menghentikan penyidikan untuk tersangka lain yaitu upaya mencari sutradara /dalang utama dugaan korupasi dana DAK Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 Disdikpora Palembang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.3,4 miliar.
Dari pemeriksaan 30 kepala sekolah namun yang telah di hadirkan oleh pihak JPU di tahun 2016 hanya 26 kepala sekolah menjadi saksi kedua terdakwa sepertinya tidak membuahkan hasil.
Adapun Ke-26 kepala sekolah tersebut terdiri dari 13 saksi untuk terdakwa Hasanuddin waktu itu , mereka yakni; ‘MU’, ‘MA’, ‘NU’, ‘MG’, ‘ES’, ‘RZ’, ‘JE, ‘PS’, ‘AR’, ‘MD’, ‘RO’, ‘MY’, dan ‘MS’.
Sedangkan 13 saksi lainnya menjadi saksi untuk terdakwa Rahmat Purnama waktu itu, mereka yakni; ‘SS’, ‘HTR’, ‘MN’, ‘SP’, ‘QR’, ‘AS’, ‘Hj MZ’, ‘NA’, ‘IL’, ‘NI’, ‘RW’, ‘PU’, serta ‘MI’.
Mengutip ucapan Mejelis Hakim Junaidah SH MH, dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah mengatakan pihak pemberi suap dan penerima uang suap bisa dikenakan pidana.
Apalagi dalam kasus dugaan ini, uang DAK yang diterima, 10 persennya diduga diserahkan kepala sekolah kepada terdakwa tanpa adanya paksaan.
Karena itu kepala sekolah yang terbukti memberikan uang itu sama saja dengan menyuap dan bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ini.
“Bapak dan ibu (26 saksi Kepala sekolah) sebagaian dari 60 kepala sekolah yang menjadi saksi dalam kasus dugaan DAK ini. Nanti semuanya (60 kepala sekolah) juga akan kami sidangakan disini.
Karena saat memberikan 10 persen uang dari anggaran DAK, dilakukan tanpa dipaksa dengan pisau atau diancam akan dimutasi serta diberhentikan dari jabatan kepala sekolah.
Jadi kalian (saksi), dengan sadar memberikan uang itu, ini namanya suap dan bisa kena pidana,” tegasnya.
Sementara itu mengutip ucapan Kasi Pidsus Kejari Palembang, waktu itu di jabat oleh Nauli Rahim Siregar SH, Rabu (13/8/2014) pernah mengatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak gampang, kita harus memiliki saksi- saksi dan bukti- bukti yang cukup dan akurat, tidak bisa main tetapkan sebagai tersangka begitu saja,” ujarnya.
Melihat ucapan dan komentar para mereka penegak hukum memberikan gambaran yang cerah kepada masayarakat kota Palembang terkait kasus korupsi dana DAK itu, tapi tajamnya pisau hukum itu di senyalir hanyalah di arahkan kepada mereka yang di duga tidak memiliki kepentingan yang penuh dalam menikmati hasil dari penjarahan uang negara itu.
Penulis Opini: Boni Belitong
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
