Jokowi Diminta Batalkan Pasal 158 Pilkada

Jokowi Diminta Batalkan Pasal 158 Pilkada
Pilkada Serentak 9 Desember 2015 (VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi)

Pasal tersebut dianggap membatasi kesempatan mencari keadilan.

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA– Praktisi hukum Andi Syafrani mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mencabut Pasal 158 Undang Undang (UU) Pilkada.

Sebab, syarat-syarat pengajuan permohonan gugatan sengketa pilkada dalam peraturan tersebut, dianggap membatasi kesempatan orang mencari keadilan, karena syaratnya yang terlalu ketat.

“Yang namanya pilkada, hampir mana mungkin yang menang tidak ada yang curang, mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Mahfud MD selalu bilang begitu. Tetapi, kita lihat dimensi dan volume kecurangannya. Karena itu, MK sempat membuat standar adanya perkara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Andi dalam diskusi Menyoal Implementasi Pasal 158 UU Pilkada di Workroom Cafe, Jakarta, Senin 4 Desember 2016.

Ia menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran TSM setidaknya terdiri dari tiga jenis, di antaranya ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ketidaknetralan aparat sipil negara, dan adanya politik uang secara masif. Ketika ditemukan tiga aspek tersebut, maka bisa dikategorikan sebagai TSM.

“Yang terjadi, malah tidak ada satu pun pasal yang memasukkan politik uang sebagai kategori hukum pidana. Akibatnya, para pemenang yang melakukan kecurangan tidak takut hukum, sebab tidak diatur juga dalam hukum,” kata Andi.

Sebab alasan tadi, ia menegaskan untuk mendorong Presiden untuk melihat persoalan pengajuan permohonan sengketa pilkada sebagai masalah nasional yang serius. Karena, persoalan ini dinilai sebagai bentuk penegakan demokrasi dan konstitusi.

“Sekarang semua jenis pelanggaran dikategorikan dengan baik oleh UU. Tetapi, kita tahu semua mekanisme itu belum berjalan baik. Karena itu, harapan kita kini hanya pada MK. Sebab, putusan MK setingkat dengan UU,” ujar Andi.

Untuk diketahui, Pasal 158 UU Pilkada berisi syarat-syarat permohonan perselisihan pilkada. Tiap daerah dengan jumlah penduduk tertentu memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan sengketa pilkada.

Misalnya untuk jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta orang, selisih suara paling banyak antar calon yang menang dan penggugat sebanyak 1,5 persen untuk pilgub.

MK Tak Masalah Sengketa Pilkada Soal Substantif

Pemerhati pilkada dan praktisi hukum meminta, agar MK tak terjebak
MK Tak Masalah Sengketa Pilkada Soal Substantif
Pilkada Serentak 9 Desember 2015 (VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sah-sah saja, ketika banyak yang meminta pada MK untuk menangani sengketa pilkada dengan tetap memperhatikan pelanggaran substantif.

“Tetapi, kewenangan MK mengadili perselisihan hasil pilkada. Maka seluruh hukum acara dan penanganannya merujuk pada undang-undang (UU Pilkada),” ujar Fajar saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 4 Januari 2016.

Ia menambahkan, meski begitu, tak menutup kemungkinan jika hakim menilai ada sebuah perkara layak dilanjutkan, perkara tersebut bisa dilanjutkan. Sehingga, MK tidak hanya melihat angka-angka saja.

“Sejauh ini, pintu masuknya tetap Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada. Bahwa ada perkembangan, itu masuk otoritas hakim MK untuk mempertimbangkan,” kata Fajar.

Sebelumnya, sejumlah pemerhati pilkada dan praktisi hukum meminta, agar MK tidak terjebak pada selisih hasil pemungutan suara dalam pilkada untuk menangani sengketa hasil pilkada.

Sebab itu, seharusnya MK juga mempertimbangkan adanya kemungkinan pelanggaran yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang justru bisa mengubah hasil suara secara signifikan. Persoalannya, dalam UU Pilkada persoalan TSM tidak dimasukkan dalam kategori permohonan gugatan pilkada.

Praktisi hukum Heru Widodo menjelaskan sejumlah alasan kenapa Pasal 158 Undang Undang (UU) Pilkada dinilai mengabaikan aspek historis. Sebab, sepanjang sejarah penanganan sengketa pilkada dari rentang waktu 2008 hingga 2013, setidaknya terdapat 43 perkara berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Alasan dikabulkannya permohonan dalam sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan perhitungan-perhitungan suara, tetapi justru lebih banyak berkaitan dengan pelanggaran yang TSM yang mempengaruhi hasil,” ujar Heru dalam diskusi Membedah Pasal 158 dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi di Work Room Cafe, Jakarta, Senin 4 Januari 2016.

Ada pun contoh 43 perkara sengketa hasil pilkada yang ditangani MK sepanjang 2008 hingga 2013, yang terkait TSM di antaranya sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur (2008), Kabupaten Timor Tengah Selatan (2008).

Lalu, ia juga mencatat daerah lainnya yang terkait persoalan TSM yaitu Bengkulu Selatan (2010), Bangli (2010), Kota Tebing Tinggi (2010), Kota Manado (2010), Cianjur (2011), Provinsi Papua Barat (2011), Morowali (2012), Kota Palembang (2013), Kota Tangerang (2013), dan Provinsi Maluku Utara (2013).

Untuk diketahui, Pasal 158 UU Pilkada berisi syarat-syarat permohonan perselisihan pilkada. Tiap daerah dengan jumlah penduduk tertentu memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi, agar bisa mengajukan sengketa pilkada.

Misalnya untuk jumlah penduduk 2 – 6 juta orang, selisih suara paling banyak antarcalon yang menang dan penggugat sebanyak 1,5 persen untuk pilgub. Sehingga, bisa dikatakan MK tidak melihat bagaimana proses dalam pilkada berjalan, seperti apakah ada kecurangan dan pelanggaran yang TSM.

Laporan:Oleh : Eko Priliawito, Lilis Khalisotussurur (asp)

Sumber:VIVA.co.id

Posted by:Amrizal Aroni