KATA PENGAMAT TIGA PERMOHONAN GUGATAN BISA SAJA DITOLAK MESKI SUDAH TERIGISTER DI MK
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Permohonan gugatan pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon kepala daerah dari Kabupaten OKU, Perca Leanpuri-Nasir Agun dan paslon kepala daerah dari Ogan Ilir (OI), Helmi Yahya-Muchendi Mahzarekki dan Paslon kepala daerah dari Musirawas Ratna Mahmud dan HM Zabur Nawawi telah diregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Teresgisternya permohonan tiga paslon kepala daerah tersebut dapat dilihat di laman mahkamahkonstitusi.go.id
Pantauan Online Sumsel, dilaman mahkamahkonstitusi.go.id tersebut permohonan paslon kepala daerah OKU, Percha Leanpuri-Nasir Agun tercatat dengan nomor register 77/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pokok perkara perselisihan hasik pemilihan bupati OGAN KOMERING ULU tahun 2015, pemohon Hj Percha Leanpuri, B.Bus,MBA dan Drs. H M Nasir Agun.
Sementara permohonan paslon kepala daerah Ogan Ilir , Helmi Yahya-Muchendi Mahzarekki teregister dengan nomor 8/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pokok permsalahan perselisihan hasil pemilihan bupati OGAN ILIR tahun 2015.
Sedangkan permohonan paslon kepala daerah Musirawas Ratna Mahmud dan HM Zabur Nawawi tergister di MK dengan nomor register 113/PHP.BUP-XIV/2016.
Pengamat politik Universitas Sriwijaya, Febrian mengatakan meski telah diregister di MK,namun ketiga gugatan tersebut belum dapat dipastikan untuk dilanjutkan ke persidangan.
Menurutnya permohonan yang telah teregister tersebut akan di pra persidangkan terlebih dahulu untuk selanjutnya diputuskan apakah berlanjut ke persidangan atau tidaknya.
“Sidang pra pasti dilakukan. Apakah dilanjutkan sebagai memenuhi syarat, itu yang masih menjadi pertanyaan,” ujar Febrian.
Menurutnya bisa saja permohonan yang telah tergister tersebut ditolak. “Saya pikir akan ditolak di pra persidangan lengkap. Karena biasanya akan diperiksa kesiapan-kesiapan perlengkapan.Setelah diputus apa dilanjut atau tidak,” tukasnya.
Sumber:Rmol[yip]
Posted by: Amrizal Aroni