Akil sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Transformasinews.com– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 30 Juni 2014.
Dia mengaku siap menerima apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Meski demikian, Akil juga memastikan akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim nantinya.
“Sampai ke surga pun saya tetap banding,” tegas Akil.
Sebelumnya, Akil Mochtar dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 16 Juni 2014. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Akil membayar uang denda sebesar Rp10 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut Jaksa, terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak sekaligus benteng rakyat untuk mencari keadilan.
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Kontitusi sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Sehingga diperlukan waktu untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga MK. Akil juga tidak mengakui kesalahanya dan tidak menyesali perbuatanya.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.
Sejumlah perkara menyangkut Akil itu diketahui antara lain, suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, serta dugaan gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang. Empat berkas perkara Akil dijadikan dalam satu dakwaan.
Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.
Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.
Selain itu, ada beberapa pilkada lain yang ikut dimasukkan dalam sangkaan pasal 12 B atau gratifikasi. Antara lain, pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akil juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. VIVAnews
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi