Inmirfan Fathoni Ikut Jejak Bapak Masuk Rutan Pakjo

ditahan-inmerian-fatoni-depan-berjengot-dan-agus-badin-kemeja-kuning-mengenakan-jam-tangan-tersangka-dugaan-korupsi-pembangunan-smpn-lontar-oku-saat-dibawa-penyidik-ke-kejati-sumsel-edit2
DITAHAN – Inmerian Fatoni (depan berjengot) dan Agus Badin (kemeja kuning mengenakan jam tangan) tersangka dugaan korupsi pembangunan SMPN Lontar OKU saat dibawa penyidik ke Kejati Sumsel. (foto-dedy/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.– Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Demikian nasib pahit dialami Inmirfan Fathoni, oknum pegawai Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU). Sejak kemarin, dia resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang. Di Rutan ini sendiri, telah mendekam terlebih dahulu bapaknya, Umirtom, mantan sekretaris daerah (sekda) OKU yang merupakan terpidana kasus mark up lahan TPU di OKU.

Inmirfan ditahan bersama seorang tersangka lainnya, Agus Badin usai menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam terkait kasus dugaan mark up pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan kedua tersangka dilimpahkan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel ke Kejati Sumsel, Selasa (11/10).

Keduanya akan segera menjalani persidangan setelah berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam waktu dekat.

“Kita mengikuti prosedur hukum yang ada saja dan belum mengajukan penangguhan penahanan. Biar nanti fakta di persidangan yang berbicara,” ujar pengacara kedua tersangka, Eka Sulastri SH.

Sedangkan Rosmaya SH, Kasi Pidsus Kejati Sumsel menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan maka kedua tersangka akan ditempatkan di Rutan Tipikor Pakjo usai pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 2 dan 3 tentang tipikor. Penahanan dilakukan sesuai dengan KUHP serta ada beberapa pertimbangan dari jaksa, salah satunya adalah dicemaskan keduanya akan menghilangkan barang bukti,” terang Rosmaya.

Sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang akhirnya berkas perkara dua tersangka kasus korupsi pembangunan unit gedung sekolah baru SMP Negeri Lontar, Kabupaten OKU, Selasa (11/10) dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selanjutnya kedua tersangka Agusbadin dan Inmirfan Fahtomi beserta barang bukti diserahkan ke Kejati Sumsel. Dengan menumpang mobil Toyota Avanza BG 1335 ZN kedua tersangka menaiki dari gedung Ditreskrium Polda Sumsel berangkat sekitar pukul 10.15 WIB menuju Kejati dikawal beberapa anggota Ditreskrimum Polda Sumsel.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Zulkarnain menyebutkan, tersangka Agusbadin dan Inmirfan diduga melakukan tipikor pembangunan USB SMPN Lontar, OKU dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 216 juta.

“Keduanya melakukan tipikor pembangunan USB dari APBN Kemendikbud tahun 2012, berkasnya seminggu yang lalu sudah lengkap P- 21, hari ini (kemarin, Red) kedua tersangka dan barang bukti baru kami serahkan ke Kejati,” terangnya.

Selain itu kata dia, tersangka Agusbadin merupakan seorang PNS guru SMAN 3 Kabupaten OKU yang ditugaskan sebagai Ketua Komite Pembangunan USB SMPN Lontar. Sedangkan tersangka Inmirfan, PNS Inspektorat Kabupaten OKU ditugaskan oleh tersangka Agus sebagai Kepala Pelaksana Tim Teknik Pembangunan USB SMPN Lontar.

“Sebelumnya dalam kasus ini kami sudah memintai keterangan beberapa saksi, termasuk saksi ahli untuk menghitung sejumlah kerugian negara,” tukasnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdi III Tipikor Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar Kabupaten OKU, kedua tersangka dalam pengerjaannya diduga telah menyimpang dari buku panduan dan buku petunjuk pengelolaan tanggung jawab hingga merugikan negara sebesar Rp 216 juta.

Di mana Agus ditunjuk menjadi Ketua Komite Pembangunan USB dan Inmirfan ditunjuk menjadi Kepala Pelaksana Tim Teknis Komite Pembangunan USB yang berlangsung di tahun 2012/2013. Dalam pelaksanaanya, anggaran yang digunakan meningkat hingga menyentuh angka Rp 1,7 miliar.

Namun, saat dicek ke lapangan, ada 14 persen fisik bangunan yang tidak dikerjakan. Berdasarkan penghitungan dari BPKP Sumsel, negara merugi senilai lebih dari Rp 200 juta.

Sumber:PE/JAN

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.