Kepala Dinas PU OKU Selatan Diperiksa POLDA SUMSEL

TransformasiNews. Sumsel – Tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Jagaraga, Komplek Pemkab OKU Selatan sepanjang 14,4 Km, tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp 35,8 miliar, terus bertambah. Sebelumnya adik Bupati OKUS Maulana, kini Kadis PU OKU Selatan, Sudirman. Pekan Sudirman sempat mangkir dan beralasan belum ada pengacara yang

medampinginya saat menerima surat pemanggilan pemeriksaan sebagi tersangka. Tetapi kemarin (5/6) sekitar pukul 09.00 WIB, Sudirman hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
”Ya hari ini tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik, diperiksa sejak pukul 9 (09.00 WIB),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit III Unit Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amir.
Diterangakannya, korupsi yang disangkakan dalam kasus proyek pembangunan Jalan Jagaraga menggunakan APBD tahun 2011 senilai Rp 36 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih berdasarkan penghitungan BPKP Sumsel. Sudirman merupakan pemegang kuasa penuh anggaran pembangunan proyek, selaku Kepala Dinas PU OKU Selatan.
Selain itu Imran menerangkan, saat ini pihaknya juga membidik tersangka-tersangka baru, dua diantarannya inisila I sebagai konsultan dan W sebagai pengawas lapangan. ”Masih dalam proses penyeldidikan dan akan kita ungkap secara bertahap,” jelasnya seraya mengatakan kuasa hukum Sudirman minta pemeriksaan dilanjutkan lagi besok (hari ini, Red) pukul 09.00 WIB karena kelelahan. Maklum, pertanyaan yang diberikan terhadap Sudirman cukup banyak.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada tiga tersangka dan berkasnya sudah P21. Burhaenedi (PPTK), dan Khairul Amri (PPK) kini sudah menjalani sidang di PN Tipikor Palembang dan Maulana. (Palembang Pos)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016