
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Berkas yang beberapa lalu dikirim penyidik Tipikor Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, dinyatakan P21 atau lengkap dari pihak kejaksaan.
Artinya, dengan dinyatakan lengkap berkas dugaan korupsi pembangunan Jalan Jagaraga yang ada di Kabupaten OKUS, nantinya penyidikan akan melakukan tahap kedua.
“Tahap kedua nantinya akan menyerahkan dua tersangka yakni Sudirman yang saat itu Kepala Dinas PU OKUS dan Irwan sebagai pengawas proyek,” ujarnya Kasubdit Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran Amir ketika ditemui di ruangannya, Selasa (21/4/2015).
Sumber:TRIBUNSUMSEL.COM/AR
