Pekan Depan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel Rp.2,1 Triliun Disidang

Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Rosmaya didampingi Kasi Pidsud Kejari Palembang, Erni Yusnita, melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel, tahun 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun yakni, Laonma L Tobing (Kepala Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) dan Ikhwanudin (Asistem I Pemrov Sumsel), di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Selasa (28/02).

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. – Dua tersangka dana hibah Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013 dengan anggaran Rp. 2,1 triliun yakni, Laonma L Tobing (Kepala Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) dan Ikhwanudin (Asistem I Pemrov Sumsel), segera disidangkan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/02), sudah melimpahkan berkas keduanya ke PN untuk disidangkan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Hibah Pemrov Sumsel, tahun 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun yang berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp21 miliar.

Kedua tersangka diberkaskan dalam berkas yang berbeda dimana berkas Laonma L Tobing lebih tebal dibandingkan dengan Ikhwanudin. “Keduanya di berkaskan tersediri, dan saat ini dilakukan pelimpahan untuk disidangkan perkaranya,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Rosmaya didampingi Kasi Pidsud Kejari Palembang, Erni Yusnita.

Rosmaya menyebutkan, kedua tersangka di kenakan pasal yang sama yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dakwaan primer. Kemudian subsider Pasal 3 UU Tipikor. “Setelah dilimpahkan, kami (JPU) tinggal menunggu pemberitahuan dari Pengadilan untuk jadwal persidangan. Biasanya sekitar satu minggu dari dilimpahkan,” tuturnya.

Sementara itu, Humas PN Palembang, Saiman SH MH mengatakan, berkas kedua tersangka sudah di terima dan sudah disampaikan kepada pimpinan. Menurut dia, meskipun berkas kedua tersangka terpisah, namun tidak menutup kemungkinan hakim yang menyidangkan sama.

“Nanti pimpinan yang akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Untuk jadwalnya nanti ditentukan setelah ada hakim yang ditunjuk. Biasanya jaraknya sekitar satu minggu,” pungkasnya.

Sumber: fornews.co (bay)

Posted by: Transformasinews.com