OPINI MENCARI KEADILAN
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 mendekati titik akhir dimana majelis Hakim meminta JPU secepatnya mengakhiri prosesi persidangan.
Keterangan – keterangan saksi di persidangan segera di rangkum menjadi fakta persidangan untuk rencana tuntutan kepada kedua terdakwa.
Namun patut di pertanyakan apakah prosesi persidangan ini telah mengungkap modus dan aktor utama dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.
Jawabanya sudah pasti “belum memenuhi rasa keadilan dan belum mengungkap aktor utama dan perencana dugaan korupsi dana hibah tersebut”.
Rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi karena inti sari hasil Audit PKN BPK RI pada perkara tersebut belum di ungkap total dan yang di sidangkan saat ini adalah AKIBAT DARI PERBUATAN sekelompok orang yang melanggar peraturan perundangan dan tidak mentaati perintah negara sementara SEBAB YANG MENGAKIBATKAN belum tersentuh sama sekali.
Sidang perkara dugaan korupsi belanja hibah Sumsel memperjelas bahwa diduga kuat hukum di Indonesia di pengaruhi oleh keinginan politis dan kepentingan sekelompok orang.
Ketidak berdayaan individu yang menjadi tumbal pengalihan perkara tergambar jelas “tidak berdaya menghadapi dakwaan yang bombastis dan menyudutkan”.
Alat bukti utama untuk mendakwa kedua tersangka adalah Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPK RI No. 51/LHP/XVIII/XII/2016 menjelaskan secara detail dan rinci hubungan sebab dan akibat objek perkara dugaan korupsi tersebut.
Sidang yang sedang berlangsung saat ini pada pokok perkara “perbuatan seseorang oleh karena akibat dari perbuatan orang lain di nyatakan merugikan negara” sementara sebab yang menyebabkan akibat di terkesan di abaikan.
Ada rasa ketidak adilan yang mendalam dari keluarga terdakwa yang dinyatakan pada awal penetapan tersangka di muat pada salah satu media “Papaku bukan koruptor” dan saat ini semakin menggumpal ketika mengikuti jalanya prosesi persidangan.
Adanya perbedaan perlakuan terhadap saksi pada saat persidangan dan keterangan saksi yang menjelaskan perbuatan saksi lebih melanggar aturan namun belum/tidak di proses hukum.
Adalah kepedulian terhadap proses hukum yang KURANG MEMENUHI RASA KEADILAN maka Boyamin Saiman ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang di gugat MAKI adalah adanya dugaan penghentian penyidikan kepada tersangka lain berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (APKN) dan pernyataan Jampidsus kepada media bahwa ada tersangka lain pada saat prosesi persidangan.
Namun gugatan ini di tolak PN Jakarta Selatan dengan alasan Kejagung dan KPK meneruskan proses penyidikan kepada tersangka lain.
Untuk membuktikan meneruskan penyidikan, Kejagung mengeluarkan Sprint No. 45 tanggal 9 Mei 2017 untuk TAPD dan SKPD namun belum mengarah kepada Kepala Daerah Sumsel yang dinyatakan di dalam APKN BPK RI melakukan kesalahan utama dan menjadi penyebab perbuatan kedua terdakwa “menjalankan perintah atasan / Dominasi atasan kepada bawahan”.
Pernyataan JPU Kejagung di awal persidangan bahwa tidak ada masalah pada APBD 2013 dan APBD sudah di sahkan dan pernyataan JPU yang membantah APKN dengan mengadopsi pernyataan saksi di dalam “BAP saksi” memperjelas adanya dugaan upaya mengalihkan kesalahan pelaku utama kepada kedua terdakwa.
Aku ini seolah menjadi Gubernur dan pengambil kebijakan APBD Sumsel, semua saksi selalu berkata BPKAD, namun semua akan terbukti dan ini bukan akhir kehidupan, ujar Laonma.
Heran kenapa kakak di persalahkan padahal dio dak melok nyusun anggaran APBD dan jugo ado SKPD lain yang justru dak melakuke verifikasi tapi di bebaske, kalu mak itu lebih baik dak patuh perintah atasan supayo bebas dari masalah hukum, ujar keluarga Kaban kesbangpol.
Sejatinya persidangan kedua terdakwa adalah persidangan selanjutnya setelah adanya persidangan lain untuk pelaku utama pengambil kebijakan APBD dan yang menyetujui APBD dan yang memberi pertimbangan APBD namun inilah hukum di Indonesia, subjektif dan kemungkinan ada dugaan kuat keinginan berdasarkan pertimbangan kepentingan yang lebih utama seperti halnya perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel yang mempertimbangkan kepentingan pelaksanaan Asian Games.
Laporan: Opini Redalsi
Posted by: Admin Transformasinews.com