DISINYALIR PENETAPAN TERSANGKA BARU DANA HIBAH BANSOS SUMSEL TERKENDALA POLITIS

 OPINI MENCARI KEADILAN.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Vonis Majelis Hakim Tipikor Palembang menandai berakhirnya sidang terhadap dua tersangka dan memunculkan fakta persidangan dengan banyak calon tersangka. Keluarnya sprindik No. 45 tanggal 5 Mei 2017 berdasarkan dua alat bukti yang mencukupi seharusnya sudah menetapkan tersangka baru.

Karo Kesra, Karo Umum dan Perlengkapan, Kadinsos, Kadiknas, Karo Humas dan Protokol dan Kadinkes serta Kadis PU Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan berpotensi menjadi tersangka berdasarkan vonis kedua terdakwa yang di nyatakan melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011.

Dan yang paling utama adalah dalam fakta persidangan berdasarkan alat bukti surat adalah Sekertaris Daerah dan Kepala Daerah selaku pelanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 urutan kedua dan pertama terrmasuk anggota DPRD Sumsel yang menyalurkan dana hibah tanpa dasar hukum.

Namun harapan masyarakat sepertinya tak kan terpenuhi karena disinyalir kuatnya tekanan politis dan gratifikasi kepada oknum aparat hukum sehingga tindak lanjut kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp. 600 milyar yang ditujukan kepada pelaku sebenarnya terhambat dan bahkan mungkin di peti eskan.

Penetapan tersangka Kaban Kesbangpol Sumsel menjadi pelajaran bahwa keinginan fihak tertentu menjadi alasan tindak lanjut proses hukum. Kaban kesbangpol Sumsel di tetapkan menjadi tersangka berdasarkan suatu keyakinan dan diduga tanpa dua alat bukti yang mencukupi.

Penetapan tersangka tertanggal 31 Mei 2016 sementara pemeriksaan saksi bulan Juli dan Agustus dan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desember 2016. Sprindik cepat tanpa jeda waktu pemeriksaan untuk kedua tersangka yang sudah di vonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama. Sementara penetapan 38 tersangka baru berdasarkan alat bukti yang sudah sangat mencukupi tersendat dan tersumpal.

Alat bukti utama dan menjadi dasar vonis Majelis Hakim menyatakan kesalahan Gubernur Sumatera Selatan “Alex Noerdin” atau saudara “Alex” tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri “Garmawan Pauzi” yang melarang penyaluran dana hibah dalam APBD Sumsel 2013 karena tidak memenuhi syarat undang – undang ibarat bungkus nasi yang selesai di buang.

Patut diduga Kezoliman dan paham komunis sepertinya sudah merasuk ke dalam sanubari oknum aparat hukum dan oknum politikus dengan “menghalalkan segala cara” demi uang dan kepentingan politis.

Kemungkinan bersalah atau tidaknya seseorang tergantung pendanaan dan kekuatan politis seperti halnya kasus Setnov yang di tangani KPK.

Ketika hal ini di konfirmasikan ke Boyamin Saiman ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia “MAKI” didapat jawaban “Vonis kedua terdakwa sudah di tangan saya dan mudah – mudahan minggu depan kita jadikan bahan laporan ke KPK dan Kejagung”, ujar Boyamin.

“tinggal menunggu pelantikan Kajati baru Sumsel pelimpahan perkara dari Kejagung terhadap banyak tersangka baru dan itu pasti loh”, ujar Boyamin.

Sementara itu ketua LSM-Indoman menyatakan “Laporan ke Komisi Yudisial sudah kita layangkan karna patut diduga  adanya  pelanggaran kode etik oleh  Majelis Hakim Tipikor Palembang”. “Kita menunggu tindak lanjut dari Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut”, ujar Amrizal Aroni.

Opini: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com