TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Meskipun Ketua DPRD OKU Johan Anuar mendesak agar Pemkab OKU segera membayarkan gaji Anggota Dewan setempat, namun para wakil rakyat itu kembali mesti bersabar untuk mendapatkan hak gajinya terhitung Januari hingga April 2015 ini.Belum dapat dibayarkan gaji tersebut karena Kepala BPKAD OKU, Hanafi saat ini tengah berangkat ke Kemendagri.
“Saat ini, saya bersama anggota Komisi I dan Komisi III di Kemendagri. Konsultasi terkait surat edaran Mendagri pemberlakuan UU no 23,” tukas Hanafi.
Kendati demikian, Hanafi tidak dapat memastikan butuh waktu berapa lama proses pembayaran gaji anggota DPRD OKU setelah diajukan Setwan OKU ke BPKAD OKU.
“Kemungkinan, anggota DPRD OKU akan menerima gaji awal Mei,” ucap Hanafi.
Sebelumnya, Kabag Umum Setwan OKU, Zahrun mengungkapkan, usulan pembayaran gaji anggota DPRD OKU setelah Ketua DPRD, Johan Anuar meminta Kepala BPKAD, Hanafi untuk membayar gaji mereka.
Dikatakan Zahrun, akibat tertundanya pembayaran gaji tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah pemenuhan fasilitas anggota DPRD yang memang telah menjadi hak anggota dewan.
Antara lain, tertundanya pemenuhan jaminan kesehatan bagi seluruh anggota dewan. “Dampak dari tertundanya pembayaran gaji dewan, anggota dewan dirugikan dalam hal jaminan kesehatan melalui BPJS. Kartu BPJS yang memang sudah menjadi haknya belum bisa dikeluarkan akibat tertundanya pembayaran gaji,” tukas Zahrun.
Jaminan BPJS, lanjut Zahrun dipotong 5 persen dari gaji anggota dewan, 3 persennya merupakan subsidi dari pemerintah. Sedangkan 2 persennya ditanggung masing – masing anggota dewan.
“Menurut PP 24 tahun 2004 intinya anggota dewan sejak dilantik dijamin kesehatannya dalam bentuk premi asuransi. Jika gaji belum dibayarkan maka berdampak kepada jaminan kesehatan,” imbuh Zahrun.
Terpisah, Feri Riski, anggota DPRD OKU mengatakan, dengan terlambatnya pembayaran gaji tersebut dirinya harus merogoh kocek cukup dalam untuk membiayai jasa kesehatan. “Terpaksa mrnggunakan dana pribadi sedangkan kebutuhan mendesak,” ucap Feri.
SUMBER:[RMOL/AR]
