TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Daerah yang diajukan oleh enam pemohon, Rabu.
Ketujuh pemohon penguji Perppu Pilkada adalah pemohon nomor 118/PUU-XII/2014 yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, 119/PUU-XII/2014 (Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, dan Ramdansyah), pemohon nomor 125/PUU-XII/2014 (Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi), pemohon nomor 126/PUU-XII/2014 (Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi).
Selain itu, pemohon 127/PUU-XII/2014 (mantan anggota DPR Didi Supriyadi dan Abdul Khalik Ahmad), pemohon 128/PUU-XII/2014 (Prof Moenaf Hamid Regar) dan 129/PUU-XII/2014 (Dr Andreas Hugo Pareira, HR Sunaryo SH, Dr H Hakim Sorimuda Pohan).
Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diketuai Arief Hidayat didampingi Anggota Panel Maria Farida dan Aswanto.
Empat pemohon, yakni pemohon 119/PUU-XII/2014, 125/PUU-XII/2014, 126/PUU-XII/2014 dan 127/PUU-XII/2014 menguji secara formil Perppu Pilkada.
Salah satu pemohon, Didi Supriyadi mengatakan pembentukan Perppu Pilkada tidak didasari oleh adanya kebutuhan yang mendesak atau adanya unsur kemendesakan untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
Hal yang sama juga dalam permohonan pemohon 119/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 melanggar prosedur pembentukan Perppu sebagaimana lazimnya, yaitu harus ada unsur kegentingan yang memaksa.
Sedangkan pemohon 125/PUU-XII/2014 menyebut bahwa pembentukan Perppu Pilkada hanya menjadi alat politik pencitraan Presiden, karena hal itu bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut.
Sedangkan dua pemohon lainnya, yakni pemohon 128/PUU-XII/2014 dan pemohon 129/PUU-XII/2014 menguji materiil beberapa pasal Perppu Pilkada.
Pemohon 128/PUU-XII/2014 menguji Sebanyak 15 (lima belas) norma, yakni Pasal 4 ayat (2); Pasal 7 ayat (3); Pasal 17 ayat (7); Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (7); Pasal 17 ayat (2); Pasal 17 ayat (2a); Pasal 17 ayat (2c); Pasal 17 ayat (2d); Pasal 17 ayat (3); Pasal 19 ayat (2); Pasal 21 ayat (5); Pasal 22 ayat (1)huruf c; Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 ayat 8 Perppu Pilkada.
Sumber: (anjas/ jurnalsumatra.com)
