Anggota Komisi III: Ada 2 Masalah di Perppu Plt KPK

Arsul Sani. Foto: Reno Esnir/Antara
Arsul Sani. Foto: Reno Esnir/Antara

 

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan Perppu Plt KPK bermasalah. Setidaknya, kata dia, ada dua persoalan yang bakal disorot.Salah satunya adalah perubahan aturan terkait batasan umur maksimal. Seharusnya, kata Arsul, Perppu dibuat tanpa pengecualian khusus. Muncul kecurigaan ada kesengajaan mengatur batasan umur untuk meloloskan nama tertentu.

“Perppu itu kan dimaksudkan umum, kalau diubah seolah ada orang yang sudah ditarget saat perppu dibuat,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK ada pasal yang menyebut batasan umur maksimal untuk Ketua KPK adalah 65 tahun. Padahal, batasan umur tersebut sudah menjadi salah satu syarat yang diatur dalam Undang-undang KPK.

Persoalan kedua yang akan disorot komisi III terkait waktu terbitnya Perppu. Seharusnya, menurut Arsul, Perppu itu dikeluarkan saat kondisi mendesak. Selain itu Perppu seharusnya dikeluarkan pada masa reses Dewan.

“Perpu itu seharusnya dikeluarkan saat DPR lagi reses. Karena dalam Pasal 22 UU, Perppu itu kan harusnya keluar saat itu (saat reses) dan dibahas pada masa sidang berikutnya,” jelas dia.

Jika Dewan sedang tidak reses, pemerintah seharusnya bisa membahas Perppu atau UU langsung bersama DPR. Jadi, pemerintah tidak serta merta menerbitkan Perppu tanpa ada pembahasan dengan DPR. Selama masih bisa dibahas, Dewan dan pemerintah bisa membuat perangkat aturan yang sesuai. Walaupun itu tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Kalau alasannya ‘bahasannya bakal lama’ kita lihat kan bisa saja dipercepat. UU Pilkada saja dalam seminggu bisa selesai,” kata dia. “Jadi bisa saja dikeluarkan UU itu dengan dua syarat, masuk Prolegnas atau kondisi mendesak.”
KRI.

Sumber:Metrotvnews.com/AR