Choel Mallarangeng Didakwa Korupsi Rp. 4 Miliar dan USD 550 Ribu, Siap Beberkan Keterlibatan Olly dan Mahyudin

Choel Mallarangeng Didakwa Korupsi Rp 4 Miliar dan USD 550 Ribu
Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor. (Hasan Alhabsy/detikcom) 
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng didakwa menerima duit Rp. 4 miliar dan USD 550 ribu. Duit ini terkait dengan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp. 4 miliar dan USD 550 ribu,” ujar jaksa pada KPK Ali Fikri membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Choel Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).Jaksa menyebut Choel Mallarangeng terlibat mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang, yang meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi guna memenangkan perusahaan tertentu.

Choel didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Muhammad Fakhiruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.

Jaksa memaparkan penerimaan uang untuk Choel Mallarangeng terbagi dalam beberapa penerimaan. Pertama, USD 550 ribu diterima Choel dari Wafid Muharam yang diserahkan Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin. Kedua, Rp. 2 miliar diterima oleh Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Ruslie (PT Global Daya Manunggal).

Ketiga, Rp. 1,5 miliar yang diterima Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Ruslie melalui Wafid Muharam. Kemudian yang keempat Rp. 500 juta, yang diterima Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Ruslie melalui M Fakhruddin.

Choel Mallarangeng didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidananya dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan dipaparkan juga nama-nama penerima duit terkait proyek Hambalang, yakni:

– Wafid Muharam Rp. 6,5 miliar
– Deddy Kusnidar Rp. 300 juta
– Anas Urbaningrum Rp. 2,2 miliar
– Mahyudin Rp. 600 juta
– Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp. 4.532.923.350
– Machfud Suroso Rp. 18.800.942.000
– Olly Dondokambey Rp. 2,5 miliar
– Joyo Winoto Rp. 3 miliar
– Lisa Lukitawati Isa Rp. 5 miliar
– Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp. 400 juta
– Adirusman Dault Rp. 500 juta
– Nanang Suhatmana Rp. 1,1 miliar
– PT Yodya Karya Rp. 12.583.872.000
– PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp. 5.839.331.569
– PT Global Daya Manunggal sebesar Rp. 54.922.994.657
– PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp. 3.337.964.280
– PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp. 170.395.116.962
– KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp.145.157.101.895
– Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp.17.960.753.287

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000,” ujar jaksa.

Sumber: Detik.com (fdn/fdn)
Posted by: Admin Transformasinews.com