
Choel didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Muhammad Fakhiruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
Jaksa memaparkan penerimaan uang untuk Choel Mallarangeng terbagi dalam beberapa penerimaan. Pertama, USD 550 ribu diterima Choel dari Wafid Muharam yang diserahkan Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin. Kedua, Rp. 2 miliar diterima oleh Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Ruslie (PT Global Daya Manunggal).
Ketiga, Rp. 1,5 miliar yang diterima Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Ruslie melalui Wafid Muharam. Kemudian yang keempat Rp. 500 juta, yang diterima Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Ruslie melalui M Fakhruddin.
Choel Mallarangeng didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidananya dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan dipaparkan juga nama-nama penerima duit terkait proyek Hambalang, yakni:
– Wafid Muharam Rp. 6,5 miliar
– Deddy Kusnidar Rp. 300 juta
– Anas Urbaningrum Rp. 2,2 miliar
– Mahyudin Rp. 600 juta
– Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp. 4.532.923.350
– Machfud Suroso Rp. 18.800.942.000
– Olly Dondokambey Rp. 2,5 miliar
– Joyo Winoto Rp. 3 miliar
– Lisa Lukitawati Isa Rp. 5 miliar
– Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp. 400 juta
– Adirusman Dault Rp. 500 juta
– Nanang Suhatmana Rp. 1,1 miliar
– PT Yodya Karya Rp. 12.583.872.000
– PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp. 5.839.331.569
– PT Global Daya Manunggal sebesar Rp. 54.922.994.657
– PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp. 3.337.964.280
– PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp. 170.395.116.962
– KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp.145.157.101.895
– Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp.17.960.753.287
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000,” ujar jaksa.