Alex Noerdin Jadi Saksi Rizal Abdullah di Sidang Kasus Korupsi Wisma Atlet

Alex Noerdin Jadi Saksi Rizal Abdullah di Sidang Kasus Korupsi Wisma Atlet

SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (31/8/2015).

Politikus Partai Golkar itu bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Dalam dakwaan jaksa untuk Rizal, Alex menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI pada 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng. Kini Andi ditahan dan terseret kasus ini.

Jaksa juga menyebut Alex memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet untuk mengkaji desain dan perencanaan milik Direktur Utama PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI).

Padahal penetapan pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang belum dilakukan.

Rizal didakwa menerima komisi Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS dari PT Duta Graha Indah karena memenangkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna.

Alex yang ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor tak mau bicara soal pemeriksaannya. “Nanti saja, ini saja belum masuk saya. Nanti setelah selesai,” ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Nama Alex beberapa kali disebut dalam sidang sebelumnya. Direktur Marketing Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang mengaku menyiapkan komitmen fee buat Alex sebagai Gubernur Sumsel. Duit disiapkan dalam rangka pembangunan wisma atlet, Jakabaring, Sumatera Selatan.

Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mindo pada 21 Oktober 2014, poin 14. Dalam BAP itu Mindo membeberkan, saat pembangunan belum berlangsung ia menemui Rizal Abdullah, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Cipta Karya.

“Walaupun ini jadi di daerah maka, kami tetap ada fee untuk daerah sebesar 3 persen untuk komite, termasuk panitia dan gubernur 2 persen atas penyampaian saya tersebut saudara Rizal mengatakan, ya bu saya juga belum bisa bicara banyak, nanti kita lihat karena dananya juga belum ada,” kata Mindo.

Terkait BAP itu, Mindo membenarkan. Ketika dicecar jumlah pasti yang diberikan untuk mereka yang dijanjikan, Mindo mengaku tidak tahu.

“Karena kan Pak Nazzar (Muhammad Nazzarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, terpidana kasus korupsi wisma atlet) sudah kasih tahu nanti untuk di panitia, PPK-nya di daerah tiga persen, cuma untuk berapa ini berapa itu nggak ada. Hanya globalnya saja,” beber Mindo.

Rizal Abdullah didakwa melakukan korupsi terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Sumatera Selatan. Ia diduga  mengatur pemenang pembangunan proyek wisma atlet untuk PT Duta Graha Indah.

Rizal didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara yang terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk mengingatkan kembali saat sidang minggu lalu 24 Agustus 2015 beberapa saksi telah dimintai keterangan sebagai saksi adalah sebagai berikut:

Gubernur Sumsel Ajukan Anggaran Pembangunan Wisma Atlet Rp416 Miliar

Wafid Muharam (kiri) memberi kesaksian saat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2015). Foto: Ismar Patrizki/Antara

Wafid Muharam (kiri) memberi kesaksian saat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2015). Foto: Ismar Patrizki/Antara

 Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut sebagai orang pertama yang mengajukan rencana pembangunan Gedung Wisma Atlet Jakabaring, Sumatera Selatan. Anggaran yang diajukan Rp416 miliar.”Ada surat dari Gubernur Sumsel itu mengajukan pembangunan Wisma Atlet tahun 2010,” kata mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam saat bersaksi buat terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Prov Sumatera Selatan Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Wafid membeberkan, saat itu, Alex tak hanya meminta pembangunan gedung wisma atlet. Ia juga mangajukan pembangunan landscape dan jalan.

Usai pengajuan surat itu, Wafid mengaku keinginan Alex kemudian diakomodasi. “Sesuai dengan arahan bapak Menteri (saat itu Andi Mallarangeng),” pungkas dia.

Pembahasan pembangunan wisma atlet juga sempat dibahas di Komisi X DPR RI. Saat itu, Gubernur dan Wakil Gubernurnya juga sempat dipanggil terkait pembangunan itu.

Tapi, kata Wafid, DPR tak membahas banyak soal pembangunan itu. Pembahasan justru dilakukan di Kemenpora.

“Jadi Gubernur Sumsel menjelaskan gedung ini jadi pendidikan nasional,” beber dia.

Akhirnya, kata Wafid, pembangunan wisma atlet disetujui. Namun, anggaran yang diajukan Alex sebesar Rp416 miliar tak disetujui.

“Yang dikeluarkan Rp200 miliar,” pungkas dia.

Sebelumnya, Rizal Abdullah didakwa mengatur pemenang lelang pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan tahun 2010.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Prov Sumatera Selatan,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Nurul Widiasih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Juli.

Nurul membeberkan, Rizal yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) melakukan pengaturan bahkan sejak proses lelang belum berlangsung. Rizal kata Nurul melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum lelang berlangsung, yang akhirnya PT DGI ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam pembangunannya pun diketahui tidak digunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan. Tidak dilibatkan pula jasa manajemen konstruksi sejak awal tahap perencanaan.

“Tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya, serta mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat PT DGI,” beber Nurul.

Terkait perbantuan itu, PT DGI memberikan sejumlah uang tunai dan fasilitas buat Rizal. Yakni uang Rp350 juta, pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp6 juta, akomodasi menginap di hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta.

Tak hanya Rizal, keluarganya juga mendapatkan duit dari PT DGI. “Tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sydney-Jakarta atas nama terdakwa, Meriana Aryad (istri), Lisa Ramayanti dan Yulia Ranaputri (masing-masing anak) sejumlah USD3,300.02 dan akomodasi Hotel Sharon on Park Sidney sejumlah USD 1,168.32,” tambah Nurul

Saksi Sebut Siapkan Komitmen Fee buat Gubernur Sumsel

Mantan Direktur Pemasaran perusahaan milik mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin PT Permai Group Mindo Rosalina Manulang (tengah) bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8).--Foto: MI/Rommy Pujianto

Mantan Direktur Pemasaran perusahaan milik mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin PT Permai Group Mindo Rosalina Manulang (tengah) bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8).–Foto: MI/Rommy Pujianto

Direktur Marketing Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang mengaku menyiapkan komitmen fee buat Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Duit disiapkan dalam rangka pembangunan wisma atlet, Jakabaring, Sumatera Selatan.Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mindo pada 21 Oktober 2014, poin 14. Dalam BAP-nya, Mindo membeberkan, saat pembangunan belum berlangsung, ia menemui mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Rizal Abdullah di Plaza Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan, anak perusahaan PT Anak Negeri, PT Duta Graha Indah yang bakal mengerjakan proyek tersebut. Rizal, diminta menghubungi PT DGI apabila ada satu kendala.

“Sebenarnya ini kegiatannya di pusat, lalu ada permintaan di daerah untuk dilaksanakan di daerah sendiri, dan nantinya bapak yang akan jadi ketua komite. Lalu pak Rizal mengatakan waduh saya juga baru tahu dari ibu nih,” kata Mindo dalam BAP yang dibaca Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/201).

Dalam kesempatan itu juga, Mindo mengatakan, meski akan dikerjakan daerah, pihak PT DGI bakal memberikan komitmen fee pada sejumlah pihak.

“Walaupun ini jadi di daerah maka kami tetap ada fee untuk daerah sebesar 3 persen untuk komite, termasuk panitia dan gubernur 2 persen atas penyampaian saya tersebut saudara Rizal mengatakan, ya bu saya juga belum bisa bicara banyak. Nanti kita lihat karena dananya juga belum ada,” tandas Mindo.

Terkait BAP itu, Mindo membenarkan. Ketika dicecar jumlah pasti yang diberikan untuk mereka yang dijanjikan, Mindo mengaku tidak tahu.

“Karena kan pak Nazzar (Muhammad Nazzarudin) sudah kasih tahu nanti untuk di panitia, PPK-nya di daerah tiga persen, cuma untuk berapa ini berapa nggak ada. cuma globalnya saja,” beber Mindo.

Diketahui, Rizal Abdullah didakwa melakukan korupsi terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Sumatera Selatan. Ia didakwa telah mengatur pemenang pembangunan proyek wisma atlet untuk PT DGI.

Saksi Akui Berikan Uang Rp500 Juta untuk Kadis PU Sumsel

Rizal Abdullah. Foto: M Irfan/MI

Rizal Abdullah. Foto: M Irfan/MI

Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris mengaku memberikan duit Rp500 juta buat mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Rizal Abdullah. Uang diberikan usai PT DGI ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Sumatera Selatan.”Iya, Rp500 juta, sesudah (sesudah lelang),” kata Idris saat bersaksi buat terdakwa Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Pemberian itu bukan yang pertama. Idris mengaku, sebelum lelang dan selama lelang, Rizal kerap mendapat duit. Tapi, ia tidak bisa mengingat jumlahnya.

Bos Idris, Muhammad Nazaruddin, turut membantu Rizal selama proses lelang. “(Membantu) Dalam proses tendernya. Temen-teman yang lain bantu juga pak, tiga rekanan yang lain,” beber Idris.

Terkait pemberian uang pada Rizal sebesar Rp500 juta, Idris mengaku, hal itu sebagai ucapan terima kasih. “(Ucapan) Terima kasih,” tambah dia.

Sebelumnya, Rizal Abdullah didakwa mengatur pemenang lelang pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan tahun 2010.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Prov Sumatera Selatan,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Nurul Widiasih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Nurul membeberkan, Rizal yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) melakukan pengaturan bahkan sejak proses lelang belum berlangsung. Rizal, kata Nurul, melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum lelang berlangsung, yang akhirnya PT DGI ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam pembangunannya pun diketahui tidak digunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan. Tidak dilibatkan pula jasa manajemen konstruksi sejak awal tahap perencanaan.

“Tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya, serta mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat PT DGI,” beber Nurul.

Terkait perbantuan itu, PT DGI memberikan sejumlah uang tunai dan fasilitas buat Rizal. Yakni uang Rp350 juta, pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp6 juta, akomodasi menginap di hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta.

Tak hanya Rizal, keluarganya juga mendapatkan duit dari PT DGI. “Tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sydney-Jakarta atas nama terdakwa, Meriana Aryad (istri), Lisa Ramayanti dan Yulia Ranaputri (masing-masing anak) sejumlah USD3,300.02 dan akomodasi Hotel Sharon on Park Sidney sejumlah USD 1,168.32,” tambah Nurul.

Laporan:Renatha Swasty/KRI/MBM

Sumber:SRIPOKU/Tribunnews/Metrotvnews.com,

Editor: Sudarwan
Posted by: Amrizal Aroni
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016