Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos/Hibah Sumsel Ditahan Di Rutan Pakjo


Terdakwa Ikhwanudin dikawal pihak Kejaksaan, kuasa hukum dan kerabat saat tiba di Rutan Pakjo Palembang untuk ditahan, Kamis (6/4). (foto-Ferdinand Deffryansyah/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing dan Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) terdakwa dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013, Kamis (6/4/2017) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.

Hal tersebut terungkap usai Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH dengan hakim anggota, Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH membacakan penetapan penahanan kedua terdakwa di dalam persidangan.

Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing saat dikawal pihak kejaksaan memasuki Rutan Pakjo Palembang untuk ditahan, Kamis (6/4).– Foto Foto Ferdinand Deffryansyah/koransn

Dikatakan Majelis Hakim, setelah membaca berkas perkara kedua terdakwa dan membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dan pasal subsider yakni, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP maka dengan ini Majelis Hakim PN Tipikor Kelas I A Palembang yang mengadili perkara ini menetapkan penahanan kepada kedua terdakwa guna kepentingan pemeriksaan persidangan.

“Maka kami Majelis Hakim menetapkan terdakwa Laonma PL Tobing dan Ikhwanudin ditahan selama 30 hari terhitung sejak hari ini (kamarin). Kemudian memerintahkan JPU untuk melaksanakan eksekusi penahanan kedua terdakwa di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang serta memerintahkan JPU melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH.

Usai membacakan penetapan penahanan kemudian Majelis Hakim meminta tanggapan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya. Menjawab pertanyaan Hakim, masing-masing kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan.

“Kami keberatan dan akan mengajukan penanguhan tahanan,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa secara bergantian di muka persidangan.

Kedua Terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Hibah Sumsel tampak lesu saat mendengarkan putusan hakim di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/4). –Foto Ferdinand Deffryansyah/koransn

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Saiman SH MH mengatakan jika keberatan yang diajukan merupakan hak dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Silakan jika keberatan. Tapi kami Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini tentunya ada pertimbangan yang kami ambil sehingga kedua terdakwa dilakukan penahanan,” tandas Saiman SH MH sembari menutup persidangan.

Diketahui, sebelum melakukan penetapan penahanan kepada kedua terdakwa dalam persidangan tersebut awalnya Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH membacakan putusan sela terkait eksepsi (nota keberatan dakwaan) yang diajukan kedua terdakwa.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak semua eksepsi kedua terdakwa dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH membacakan putusan sela terkait eksepsi (nota keberatan dakwaan) yang diajukan kedua terdakwa.– Foto Ferdinand Deffryansyah/koransn

Sementara usai persidangan, terdakwa Laonma PL Tobing mengungkapkan, penahanan dirinya sudah merupakan proses hukum yang kini sedang dijalaninya. Dari itulah ia mengikuti semua proses yang saat ini sedang berjalan.

“Sekarang kita ikuti prosesnya, ngga papa kita berdoa saja jadi mohon doanya ya,” katanya.

Sedangkan terdakwa Ikhwanudin mengutarakan, jika ia mengikuti semua proses hukum dan dengan telah ditahannya dirinya oleh Majelis Hakim maka dirinya juga mentaati hukum.

“Terkait penahanan ini harus diikuti, kita taat hukum. Selain itu kita juga akan ikuti proses persidangannya. Hal ini dikarenakan, persidanganlah yang akan membuktikan semuanya, siapa berbuat apa dan bertangung jawab apa. Mudah-mudahan keadalian ada pada kita,” ungkap Ikhwanudin.

Terpisah, pasca ditahannya Laonma PL Tobing dan Ikhwanudin Pemprov Sumsel segera mengkaji posisi atau jabatan kedua terdakwa tersebut. Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Joko Imam Sentosa saat ditemui di Pemrov Sumsel.

“Posisi mereka (Laonma dan Ikhwanuddin) merupakan posisi strategis karena itu harus segera dikaji. Jadi tunggu saja sesegera mungkin,” kata Joko.

Ia menjelaskan bahwa dirinya tentu sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Namun pihaknya juga sangat menghormati dan mengikuti setiap prosedur hukum atas keputusan pengadilan.

Ditanya apakah nantinya akan digantikan posisi Plt atau defenitif ? Joko mengatakan jika keduanya bisa saja terjadi tapi tentunya harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumsel.

“Sejauh ini mereka berdua masih tercatat sebagai PNS Pemprov Sumsel,” tegasnya.

Disinggung dengan kondisi seperti ini apakah akan mengganggu berjalannya pemerintahan ? Ia menerangkan, kondisi ini tidak akan menghambat jalannya pemerintahan, karena semuanya harus tetap dilakukan seperti biasanya.

“Pokoknya jalannya pemerintahan itu tidak boleh terhambat,” singkat Joko.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Sumsel, Ir Permana mengakui bahwa dengan adanya penahanan ini tentunya akan berpengaruh kepada penandatanganan dan pencairan di Pemprov Sumsel. Namun tentunya pemerintahan harus tetap berjalan seperti biasanya.

“Karena itu, mungkin nantinya keputusan menunggu pulangnya Gubernur Sumsel, apakah nantinya akan ada Pelaksana tugas (Plt) atau dilimpahkan sementara kepada Plt Sekda Sumsel untuk pencairan dan penandatanganan,” katanya.

Dirinya mengaku tidak menyangka kalau pada persidangan ke empat ini berakhir pada penahanan kedua terdakwa. Namun, tentunya semua ini bagian dari proses persidangan dan ini merupakan keputusan sela hakim dimana hakim menolak eksepsi dari pengacara kedua terdakwa.

“Jadi, untuk kelancaran sidang berikutnya, hakim menetapkan untuk penahanan kedua terdakwa tersebut,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, penahanan ini sendiri masih memiliki batas waktu yakni, hingga bulan Mei mendatang atau sekitar 30 hari kedepan. Tentunya, sambung Permana, sebagai tetangga dan juga rekan kerjanya dirinya prihatin dengan keputusan ini.

“Selaku tetangga Laonma selama 10 tahun tentunya saya sangat prihatin, semoga keluarganya diberikan ketabahan atas keputusan tersebut,” harapnya.

Suasana sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/4).Foto Ferdinand/koransn

Eksepsi L Tobing dan Ikhwanudin Dibebaskan dan Pemulihan Nama Baik Terkait Bansos Ditolak Hakim

Eksepsi L Tobing dan Ikhwanudin Dibebaskan dan Pemulihan Nama Baik Terkait Bansos Ditolak Hakim
Terdakwa Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan mantan Kadis Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin ketika duduk di kursi pesakitan, Kamis (6/4/2017). Dok Foto:Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Majelis hakim yang diketuai Saiman, membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan jawaban dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang atas dugaan korupsi dana Bansos, Kamis (6/5/2017).

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, majelis beranggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan menanggapi tanggaban eksespi JPU menyatakan L Tobing telah turut melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok hingga menimbulkan kerugian negara.

Untuk itu, diancam pidana sebagai pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 KUHP subsider pasal perbuatan terdakwa pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 kuhp.

“Menimbang kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi jika dakwaan tidak cermat dan jelas dan tidak lengkap dari itu kuasa hukum dakwaan, tidak sesuai dan batal demi hukum atau dakwaan JPU tak bisa diterima dan membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa tidaklah tepat,” ujar majelis.

Majelis menilai, Jaksa telah cermat dalam dakwaanya sebagaimana sudah terurai mulai dari identitas tindak pidana dan tempat kejadian atau lokus di kantor BPKAD Jakabaring atau setidaknya ditempat lain diwilayah hukum PN Palembang.

“Telah turut melakukan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koperasi hingga merugian negara, dilakukan dengan kata-kata dan cara-cara dan sebagainya. Dengan demikian menyimpulkan dakwaan jaksa sudah jelas. Dakwaan yang tertera waktu kejadian, maka dinyatakan dakwaan jaksa sudah lengkap, dengan pertimbangan pasal 143 KUHP sesuai, hingga tidak ada alasan dakwaan tidak diterima atau batal dengan hukum,” jelas majelis.

Dengan ditolaknya eksepsi L Tobing, majelis menyatakn akan masuk rana pembuktian dan materi pembuktian pokok perkara.

Maka dari itu pengadilan menyatakan telah sesuai dengan pasal 134 KUHP.

“Pengadilan memerintahkan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Saiman sambil mengetok palunya.

Tak hanya itu, untuk terdakwa Ikhwanudin dinyatakan dengan pasal primer dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Subsider perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kuasa hukum yang mengajukan eksepsi menyatakan terdakwa tidak terima, dibatal demi hukum, error personal, tidak cermat terdapat kesalahan pengetikan seperti Jakarta dan direvisi jadi Palembang.

Tidak jelas lengkap maka tidak sesuai secara formil atau tidak sesuai dengan pasal 143 KUHP ayat 2 huruf a dan b KUHP.

Dari itu, kebekaratan dakwaan jaksa batal demi hukum terdakwa lepas dari semua tuntutan memulihkan nama baik terdakwa.

Atas keberatan itu, Jaksa telah mengajukan keberatan.

Setelah dicermati, maka pengadilan menyimpulkan dakwaan jaksa penutut umum sudah tepat dan jelas.

Dalam eksepsi, identitas lengkap dibenarkan terdakwa agar tidak salah subyek orang yang dihadirkan.

Dari itu dakwaan sudah memenuhi formil dan mataril pasal 143 KUHP ayat 2 huruf a dan b KUHP.

“Waktunya juga disebutkan bahkan tempatnya di kantor Kebangpol Sumsel atau setidak-tidaknya diwilyah hukunm PN Palembang. Terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok koperasi hingga menimbulkan kerugian negara.

Dakwaan sudah disusun subsiderairas primer dan subsider. Dalam dakwaan sudah menguraikan tempat, delik dan lokus delik hingga pengadilan menyimpulkan dakwaan jaksa jelas dan lengkap.

Apalagi sudah menguraikan tindak pidana, waktu dan tempat kejadian.

Dengan pertimbangan hukum maka pengadilan berpendapat dakwaan sudah seuai dengan pasal 134 tdk ada alasan dakwaan dak diterima atau batal demi hukum,” jelas majelis.

Majelis menjelaskan, terkait ketikan Jakarta, berdasarkan keputusan MA yang intinya menyatakan kekeliruan pengetikan dalam dakwaan jika tidak menyangkut mataeri dalam dakwaan maka tidak dapat merubah hukum.

Sedangkan yang lainnya masuk ranah pembuktian diperisangan.

Dari itu, syaratnya telah sesuai, maka eksepsi Ikwanuidin ditolak melanjutkan jaksa melanjutkan perkara ini.

“Mengadili, menolak eksepsi terdakwa keseluruhnya. Menyatakan dakwa JPU sesuai ketentuan 143 memerintahkan meneruskaan perkara ini,” ketok palu majelis.z

Sumber: koransn.com (ded/wik)/Tribunsumsel/M. Ardiansyah

Posted by:  Admin Transformasinews.com