
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Sumsel, Ir Permana MMA ketika ditemui di ruangannya, mengakui bahwa dengan adanya penahanan kedua pejabat yang sedang menjalani sidang terkait kasus dana Bansos ini tentunya akan berpengaruh kepada penandatanganan dan pencairan anggaran di Pemprov Sumsel.
Untuk itu tentunya pemerintahan harus tetap berjalan seperti biasanya.
“Karena itu mungkin nantinya keputusan menunggu pulangnya Gubernur Sumsel apakah nantinya akan ada Pelaksana tugas (Plt) atau dilimpahkan sementara kepada Plt Sekda Sumsel untuk pencairan dan penandatanganan.
Sebagai tetangga, saya juga prihatin sudah 10 tahun sama-sama tinggal di Jl Lingkar Istana samping Griya Agung. Semoga keluarga diberikan ketabahan atas keputusan tersebut,” katanya, Kamis (6/4/2017).
Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini mengaku tidak menyangka kalau pada persidangan keempat ini berakhir pada penahanan kedua pejabat Pemprov ini.
Namun, tentunya semua ini bagian dari proses persidangan. Ini merupakan keputusan sela, dimana hakim menolak pembelaan dari pengacara terdakwa.
“Jadi untuk kelancaran sidang berikutnya hakim menetapkan untuk penahanan keduanya,” jelasnya.
Penahanan ini sendiri masih memiliki batas waktu dimana terhitung hari ini sampai dengan 5 Mei 2017 mendatang atau sekitar 30 hari.