Tiga Ketua DPC PAN Sesalkan Karena Dipecat Sepihak

Tiga Ketua DPC PAN Sesalkan Karena Dipecat Sepihak
Ketua POK/Pelaksana harian organisasi dan pengembangan Partai PAN Jack Baihaki Jumat (5/6/2015) menyesalkan sikap ketua DPD yang mengambil keputusan secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan maupun teguran terlebih dahulu. F0t0: SRIWIJAYA POST/EVAN HENDRA

TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA – Sebanyak tiga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten OKU Timur menyesalkan sikap Ketua DPD yang memecat secara sepihak tiga ketua partai PAN tingkat kecamatan tersebut.

Sedangkan satu ketua DPC dari Kecamatan Semendawai Barat atas nama Miftah memilih mengundurkan diri dengan alasan tidak transparannya ketua DPD PAN OKU Timur yang saat ini dijabat oleh Juanda.

Ketua POK/Pelaksana harian organisasi dan pengembangan Partai PAN Jack Baihaki Jumat (5/6/2015) menyesalkan sikap ketua DPD yang mengambil keputusan secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan maupun teguran terlebih dahulu.

Menurut Jack, diketahui adanya pemecatan tiga ketua DPC tersebut saat rapat pengurus partai pada Senin (1/6/2015) lalu di kantor DPD PAN.

Meskipun pada saat itu rapat tidak kuorum, namun ketua tetap melanjutkan rapat dan menyatakan bahwa tiga ketua DPC dipecat tanpa adanya surat pemecatan dan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami tidak mengetahui apa penyebabnya. Tidak ada alasan jelas. Surat menyurat ataupun teguran tidak ada. Ketika rapat tau-tau tiga ketua dipecat tanpa alasan,” kata Jack.

Sementara menanggapi hal ini Ketua DPD PAN OKU Timur Juanda mengatakan, ketiga Ketua DPC tersebut bukan dipecat melainkan diganti karena mereka telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga kebijakan partai.

Dikatakannya, untuk Ketua DPC PAN Buay Madang Timur Edi Sutikno diganti karena tidak ada SK dari DPD, dan saat pilgub yang bersangkutan tidak mengikuti intruksi partai dengan mendukung pasangan lain.
“Sekarang menjelang Pemilukada OKU Timur sebelum partai menentukan putusan Edi Sutikno justru sudah menjadi Timses salah satu pasangan kandidat Cabup-Cawabup ini tentu melanggar aturan partai,” tuturnya.

Sedangkan untuk Ketua DPC PAN Cempaka Abdul Roni, ketika Pilgub yang bersangkutan tidak menyerahkan uang saksi yang dititipkan kepadanya. Untuk Ketua DPC Madang Suku II Ali Imron setelah diberikan  uang untuk saksi saat Pilgub tapi tidak megumpulkan saksi. Bahkan di kantor DPC PAN Madang Suku II dipasang olehnya baleho pasangan lain pada saat pilgub beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan Ketua DPC diangkat tidak melalui Muscab diangkat dan di SK kan oleh Ketua DPD dan Sekretaris. ”Kita tidak pecat sebagai kader tapi diganti sebagai ketua, mengapa sekarang dilakukan karena mereka melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan partai,” tegasnya.

SUMBER:TRIBUNSUMSEL/PALPOS/AR