|
|
|
TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Pencalonan diri Kuryana Aziz sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 terancam gagal.
Sebab, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati OKU itu dianggap telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Untuk Demokrasi (FORMAD) Sumatera Selatan (Sumsel) Dian Sandi, pelanggaran yang dilakukan Kuryana ialah melantik 38 pejabat baru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada 23 Maret lalu.
Setelahnya, Kuryana malah membatalkan pelantikan tersebut hanya delapan hari berselang atau tepatnya 31 Maret 2015.
“Ini merupakan suatu dagelan politik yang tidak elegan dilakukan seorang pejabat negara. Apa yang dilakukan Kuryana Aziz telah melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ungkap Dian, Minggu (17/5).
Dalam UU itu, jelas Dian, disebutkan bahwa petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Sementara Kuryana Aziz akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt Bupati OKU pada bulan Agustus,” jelasnya.
“Sebagai calon kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada OKU ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap UU,” tegasnya.
Ini Penyebab Kuryana Aziz Bisa Batal Nyalon Bupati OKU
KETUA FORUM MASYARAKAT UNTUK DEMOKRASI (FORMAD) SUMATERA SELATAN (SUMSEL) DIAN SANDI/ RMOLSUMSEL
|
|
Pencalonan diri Kuryana Aziz sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 terancam gagal.
Sebab, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati OKU itu dianggap telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Untuk Demokrasi (FORMAD) Sumatera Selatan (Sumsel) Dian Sandi, pelanggaran yang dilakukan Kuryana ialah melantik 38 pejabat baru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada 23 Maret lalu.
Setelahnya, Kuryana malah membatalkan pelantikan tersebut hanya delapan hari berselang atau tepatnya 31 Maret 2015.
“Ini merupakan suatu dagelan politik yang tidak elegan dilakukan seorang pejabat negara. Apa yang dilakukan Kuryana Aziz telah melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Amandemen UU Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ungkap Dian, Minggu (17/5).
Dalam UU itu, jelas Dian kepada Wartawan, disebutkan bahwa petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Sementara Kuryana Aziz akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt Bupati OKU pada bulan Agustus,” jelasnya.
“Sebagai calon kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada OKU ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap UU,” tegasnya.
SUMBER:[RMOL/AR]

