
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG– Setelah beberapa waktu lalu sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2016, menjalani pemeriksaan terkait aliran dana hibah sebesar Rp2,1 triliun 2013 yang bersumber dari APBD Sumsel tahun 2013.
Pemeriksaan tersebut kini berlanjut terhadap seluruh anggota LSMdi Gedung Kejati Sumsel Jalan Gubernur H.A Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (26/7/2016).
Haryono SH, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengatakan pada penyelidikan itu pihaknya memeriksa sekitar 500 orang lebih anggota LSM mengenai dana hibah tersebut.
Pemeriksaan terhadap anggota LSM dan beberapa orang terkait akan berlangsung selama dua minggu, 25 Juli hingga 7 Agustus mendatang, pemeriksaan Dana Hibah 2013 di lingkungan Pemprov Sumsel masih berjalan di lantai satu kantor Kejati Sumsel Selasa (26/7/2016).
Belasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terlihat sudah berada di meja petugas penyidik dari Kejagung RI, LSM yang belum mendapat giliran menjalani pemeriksaan duduk di kursi yang sudah disediakan.
Meski tidak sedang diawasi, mereka yang duduk menunggu giliran ini terlihat memilih diam ketimbang ngobrol dengan LSM yang ada di sebelahnya, Sedangkan yang sedang menjalani pemeriksaan, jumlahnya mencapai belasan orang.
Satu orang, diperiksa oleh satu penyidik. Mereka membentuk lingkaran, pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan Kejagung RI yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu.
Anggota LSM Tegang Jalani Pemeriksaan Kasus Dana Hibah 2013

Dalam pemeriksaan itu, puluhan anggota LSM tampak tegang menunggu giliran diperiksa langsung tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus dana hibah tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang pejabat Sumsel sebagai tersangka yakni, Asisten I Pemprov Sumsel Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Sumsel Laonma Tobing.

