
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Tidak lama lagi, Wakil Walikota Palembang Harnojoyo akan segera menyandang status sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palembang, untuk menggantikan Romi Herton yang tersandung masalah hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawanl, Senin (1/12), dalam waktu 1 sampai 2 hari, Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas walikota Palembang akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Selasa (2/12).
Kejelasan akan status jabatan Plt Walikota tersebut, disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Shinta Raharja, hari ini Senin (1/13).
“Saat ini, SK tersebut sudah berada di Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri. Mudah-mudahan, Sekjen Kemedagri akan menyerahkan SK tersebut besok untuk ditandatangani,” katanya.
Shinta mengungkapkan, sejak kemarin, Pemkot Palembang terus mengawal proses ketetapan SK Plt Walikota yang akan diisi Wakil Walikota Harnojoyo. Melalui tim yang dibentuk, mudah-mudahan dalam waktu dekat Harnojoyo akan segera mengisi jabatan Walikota yang kosong tersebut.
“Dari Pemkot sendiri, tim yang diperintahkan untuk mengawal proses penetapan SK Plt tersebut adalah, saya sendiri Asisten IV bidang Pemerintahan, didamingi oleh Kabag. Humas Protokol Ratu Dewa,” jelasnya.
Jika memang besok SK tersebut sudah ditanda tangani dan dikirimkan, Dirinya mengatakan, akan langsung menyerahkannya kepada Biro Otonomu Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Jika telah sampai di Biro Otda Pemprov Sumsel, maka Sk tersebut terlebih dahulu akan diproses kembali mulai dari penomoran hingga keterangan dari Gubernur Sumsel. Kemudian barulah akan diserahkan kepada Pemkot Palembang untuk ditindaklanjuti melalui Sekda dan Asisten I,” urainya.
Dengan demikian, sambungnya, jika telah didapati kejelasan secara tertulis mengenai Plt Walikota Palembang, mengacu pada pasal 65 UU 23 Tahun 2014, maka nantinya ada penguatan tugas Wakil Walikota sebagai Plt Walikota yang dalam hal ini tentu sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh seorang Wakil Walikota.
Selain itu, kedepan juga tidak menutup kemungkinan jika ada ditugaskan staf khusus untuk mendampingi Plt Walikota dalam menjalankan tugas-tugasnya di sementara waktu.
“Mudah-mudahan, semuanya lancar. Sebab, banyak tugas yang menanti, terutama mengenai kebijakan dalam pembahasan RAPBD 2015 mendatang, dimana saaat ini tengah digodok di DPRD,” tandasnya.
Sumber: [RMOL]