
TRANSFORMASINEWS.COM, PRABUMULIH. Seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni Trisnawati alias Erika binti Suryadi (28) warga Desa Danau Tampang Dusun III Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kotaPrabumulih.
Trisnawati alias Erika diringkus BNN kota Prabumulih lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu yang cukup meresahkan di kota Prabumulih.
Pelaku diringkus petugas ketika tengah menunggu pembeli sabu di Jalan Jenderal Sudirman KM 7,5 Dusun Pangkul Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih tepatnya tak jauh dari PT CAS samping Polres Prabumulih, Kamis (13/7/2017) sekitar pukul 15.00.
Petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu-sabu, namun setelah dilakukan penggeledahan barang haram itu ternyata disimpan pelaku di dalam BH.
Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 10 paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu, 17 paket seharga Rp 200 ribu, uang tunai sebesar Rp 800 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 unit handphone samsung lipat duos warna putih, 1 unit handphone android Oppo putih, 1 unit iphone putih dan 1 set alat hisap sabu-sabu.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di BNN Kota Prabumulih.
Sumber: Tribunsumsel.com
Posted by: Admin Transformasinews.com
