Anggota Dewan Adukan Pelaku Aniaya dan Sekap Mahasiswi Dalam Kasus Curas

anggota dprd prabumulih deliani baju merah red bersama keponakan
Anggota DPRD Prabumulih, Deliani (baju merah-red) bersama keponakan dan keluarga ditemani pengacara ketika melapor ke SPKT. Mapolres Prabumulih. (eds). Foto:TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON

TRANSFORMASINEWS.COM, PRABUMULIH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih, Deliani SE bersama sepupunya yang menjadi korban kasus penganiayaan, penyekapan sekaligus pencurian dengan kekerasan yakni didampingi pengacara Herman Julaidi SE, kembali melaporkan tersangka penganiayaan yakni Dwiki Fadlian (26) ke SPKT Polres Prabumulih, Minggu (22/1/2017).

Jika sebelumnya tersangka warga Jalan Prof M Yamin RT 003 RW 002 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu diringkus dan dijerat pasal 351 KUHP atas perbuatannya menganiaya dan menyekap Yulia di rumah kost Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Kali ini, Dwiki Fadlian kembali dilaporkan atas perbuatannya yang juga melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil uang serta handphone milik mahasiswi di perguruan tinggi di Prabumulih itu dengan menggantung korban di kamar mandi.

“Kami kembali melaporkan pelaku atas perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, itu kami lakukan karena sebelumnya pelaku hanya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan saja,” tegas Pengacara korban, Herman Julaidi SH didampingi Deliani ketika melapor di SPKT Polres Prabumulih, Minggu (22/1/2017).

Menurut Herman, penyekapan dan penganiayaan bisa terjadi terhadap korban Yulia disebabkan pelaku ingin mengambil atau memiliki uang dan handphone milik korban. “Apalagi sesuai pengakuan pelaku membenarkan mengambil uang dan handphone korban disebabkan untuk keperluan membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu,” bebernya.

Oleh sebab itu Herman menuturkan, setelah mempelajari bersama korban dan keluarga, maka pihaknya memutuskan melaporkan kembali pelaku. “Kami menilai kenapa pencurian dengan pemberatannya tidak dikenakan pasal, dalam hal ini tersangka dijerat dua kasus dengan dua laporan berbeda. Karena setelah kami pelajari maka kami laporkan sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman kekerasan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Deliani yang merupakan bibi korban mengharapkan, laporan pihaknya ditindaklanjuti polisi dan tersangka diberikan keadilan seadil-adilnya. “Jangan sampai tersangka yang telah melakukan perbuatan keji menganiaya, menyekap dan mengambil barang berharga korban malah dijerat pasal ringan. Kami minta tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” tegas Anggota Komisi I DPRD Prabumulih itu.

Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rendra Aditya Dhani membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan korban dan keluarga didampingi pengacaranya telah kami terima, laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, tersangka Dwiki Fadlian (26) warga Jalan Prof M Yamin RT 003 RW 002 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih diringkus polisi telah melakukan penganiayaan, penyekapan serta pencurian dengan kekerasan terhadap pacarnya Yullia Ratna Sari (21).

Korban yang merupakan warga Dusun Sumaja Makmur RT 08 RW 04 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim, dianiaya, diancam akan dibunuh menggunakan golok dan bahkan digantung di kamar mandi.

Dalam aksinya Dwiki mengambil uang sejumlah Rp 400 ribu dan handphone, diduga untuk digunakan pelaku yang ketagihan narkoba untuk pesta sabu.

Sumber: Tribunsumsel (eds)

Posted by: Admin