Korupsi Dana TP-PKK, Mantan Pejabat Diadili

Kasus Perkara Korupsi Dana TP PKK Tahun Anggaran (TA) 2012 Rp 424 juta Bengkulu Selatan

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu gelar perdana sidang kasus korupsi Dana TP PKK Tahun Anggaran (TA) 2012 Rp 424 juta. Dua terdakwa, Ir. Mardiansyah mantan Kepala Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPPKB) BS dan Suwan mantan Bendahara BPPKB.

Dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari BS, Gita dan Alfian.

Namun ada yang menarik dalam sidang korupsi ini. Majelis yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kaswanto, SH, MH dan didampingi Gabriel Sialagan, SH dan Rahmat sempat marah.

Karena miss komunikasi dari JPU, Gita dan Alfian. Berawal dari Gita dan Alfian sibuk di mejanya, tidak mendengar jika sidang telah dibuka oleh Kaswanto, pihak Majelis sempat terdiam karena tidak direspon JPU.

Karena sudah membuka, ketua Majelis mempersilahkan JPU untuk menyampaikan dakwaan, namun tidak ada respon. Sekitar 5 menit menunggu, dari JPU tidak ada respon berbalik mengatakan sidang belum di buka.

Saat itulah Ketua PN marah kepada JPU. “Sudah saya buka. Apa kamu tidur hingga tak konsen dengan proses sidang,” tegas Kaswanto, JPU tidak berkutik dan langsung membaca dakwaan.

Gita dan Alfian membacakaan dakwaan kedua terdakwa terpisah. Keduanya jadi tahanan pengadilan sejak 20 Juni lalu. Dijelaskan Gitam jika kasus korupsi PKK ini berawal dari tahun 2012, mardiansyah menjabat Asisten II Setdakab BS, berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) di BPPKB.

Adapun alokasi kegiatan TP PKK BS tahun 2012 mencapai Rp 424 juta bersumber dari APBD Perubahan.

Dana dititip ke dinas BPPKB Kabupaten BS. Lantaran jarak waktu ketok palu pengesahan anggaran APBD-P dengan tutup anggaran berdekatan, maka dari alokasi yang disediakan, hanya Rp. 399,6 juta terpakai.

Kemudian pada akhir TA 2012, masih ada kelebihan Rp. 29 juta dari Rp. 399,6 juta tersebut, sehingga oleh TP PKK dikembalikan ke kas daerah saat itu juga.

Pengusutan dugaan korupsi ini dimulai pada tahun 2014, oleh Kajari BS saat itu, Raswali Hermawan hingga naik ke tahap penyidikan.

Itu setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu menemukan kerugian negera mencapai Rp.370 juta lebih.

Hanya saja kerugian tersebut sudah
dikembalikan ke kas daerah tanpa melalui jaksa. Untuk proses sidang perkara ini, JPU telah menyiapkan 41 saksi yang akan menyampaikan keterangan di sidang.

Sumber:Harianrakyatbengkulu.com (rif)

Posted by: Admin Transformasinews.com