Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Di Tahan Belum Ada Ajuan Penangguhan

BESUK KOLEGA: Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendatangi Rutan Malabero Kota Bengkulu untuk membesuk mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang ditahan jaksa.

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU.  Sudah dua malam mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honor Tim Pembina RSMY. Sejumlah pihak sudah menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Junaidi.

Namun menurut Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan, SH MH melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, SH hingga kemarin pihaknya belum ada penerima permohonan pengajuan penangguhan penahanan.

‘’Kalau sampai hari ini, memang belum ada (permohonan penangguhan, red) yang diajukan ke kita. Kalau nanti ada, ya kita lihat dan pertimbangkan dulu,’’ singkat Irvon.

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membesuk Junaidi di Rutan Malabero kemarin mengaku siap menjadi menjadi penjamin penangguhan.

‘’Kalau untuk jaminan permohonan penangguhan, itukan bisa siapa saja dan saya salah satunya. Ini bentuk kepedulian saya kepada UJH dan saya sudah serahkan (surat, red) dengan PH pak UJH. Jadi tinggal nanti bagaimana pertimbangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Untuk mengkaji dan menilai sejauh mana kepantasan dan kepatutannya,’’ kata RM2 saat ditemui usai melakukan sidak di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu sekaligus bertemu UJH kemarin sore.

Selain karena mantan gubernur, Rohidin mengakui, alasan lainnya mengajukan diri sebagai penjamin permohonan penangguhan, karena tahu betul aktifitas UJH saat ini. ‘’Beliau ini salah satu tokoh di Bengkulu dan mantan gubernur. Saya juga memantau aktifitas beliau, yang hampir setiap malam memberikan ceramah serta pengajian di tengah masyarakat, bahkan hingga ke kabupaten, diluar Kota Bengkulu. Jadi kalau beliau (UJH, red) belum ditahan, fungsi itu (memberi ceramah dan pengajian, red) masih bisa dijalankan,’’ sambung Rohidin.

Diungkapkan Rohidin, kondisi UJH saat ditemuinya sehat walafiat. Tidak ada pesan khusus untuk dirinya, namun UJH bercerita bahwa sudah ikhlas menerima kondisi yang terjadi dan sudah siap mengikuti proses persidangan dengan baik dan kooperatif.

‘’Dia (UJH, red) hanya mengatakan sudah ikhlas dan siap menjalaninya. Tidak hanya pak UJH, tadi (kemarin, red) saya juga sempat menemui beberapa tahanan lainnya, termasuk mantan pejabat dari Bengkulu Selatan, Mardiansyah,’’ imbuh Rohidin.

Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Prof. Dr. Drs. Sudarwan Danim, M.Pd juga mengakui, baik sebagai pribadi maupun organisasi siap untuk menjadi penjamin permohonan penangguhan UJH. Terlebih dirinya merupakan salah satu penggagas untuk mengajukan penangguhan terhadap UJH. Namun begitu, hal tersebut bukan sama bermaksud untuk tidak menghargai proses hukum yang sedang dijalani UJH.

‘’Kita dari PGRI sangat menjunjung tinggi proses hukum dan tidak sedikitpun mempersoalkan apa pun vonis hakim yang akan dijatuhkan kepada UJH nantinya. Tentu sangat manusiawi kalau kita berharap beliau bebas atau dihukum seringan mungkin, jika memang ditemukan bukti bahwa UJH tidak memperoleh keuntungan material di balik kebijakannya. Tapi sekali lagi, ini area kewenangan lembaga peradilan dan kita akan junjung tinggi itu,’’ ucap Sudarwan Danim.

Pengajuan tahanan luar atau penangguhan yang mereka rencanakan, kata Sudarwan Danim, salah satu pertimbangannya, agar UJH diharapkan tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai dosen dan pendidik. Termasuk tidak terhalang dalam menyelesaikan program doktor dan dalam menjalankan kegiatan dakwah maupun tugas-tugas kemasyarakatan lainnya.

‘’Apalagi selama menjabat sebagai gubernur, UJH kita akui sangat memiliki komitmen kuat terhadap guru, organisasi guru dan pendidikan pada umumnya. Kita pun yakin bahwa UJH tidak akan mempersulit proses hukum, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena itu, sekali lagi, dengan tetap menghargai proses hukum, kita berharap UJH bisa ditangguhkan penahanannya sampai dengan muncul keputusan pengadilan yang memilki kekuatan hukum tetap,’’ sambung Sudarwan Danim.

Meskipun nantinya, lanjut Sudarwan Danim, UJH memang harus terpaksa menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap, statusnya sebagai dosen dan pendidik dipastikannya tetap bisa dipertahankan. ‘’Soal kapan waktunya kita menyampaikan permohonan, saya sudah koordinasi dengan pengurus untuk menyiapkan dokumennya dulu dan mudah-mudahan secepatnya,’’ ucap Sudarwan Danim.

Terpisah, hampir senada, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu H. Yul Kamra yang juga merupakan salah satu Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Seprovinsi Bengkulu, mengatakan, kawan-kawan UJH yang satu profesi sebagai ustadmengaku cukup prihatin terhadap penahanan yang dilakukan terhada UJH. Sehingga mereka sudah sepakat dan dalam waktu dekat akan membuat surat kesediaan sebagai penjamin penangguhan UJH.

‘’Termasuk BKMT kabupaten/kota akan ikut serta menggalang menjadi penjamin agar UJH bisa ditangguhkan penahanannya. Apalagi beliau sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bengkulu. Karena sama-sama kita ketahui, kalau jemaah binaan beliau memang sangat luar biasa banyaknya. Dan saya selaku Sekretaris MUI Kota Bengkulu juga sudah banyak mendapat telephone maupun pesan singkat, mempertanyakan kenapa pak UJH ditahan. Sehingga mereka juga sudah siap semua untuk menjadi penjamin, karena UJH snagat dibutuhkan ditengah masyarakat,’’ ungkap Yul Kamra yang juga rekan UJH sesame Ustad ini.

Muspani Pertanyakan Penahanan

Sementara itu, PH UJH Muspani yang dikonfirmasi RB kemarin (13/7) mengakui kalau memang banyak masyarakat, organisasi serta tokoh-tokoh yang bersimpati terhadap UJH. Mulai dari PGRI, organisasi mahasiswa program S3 FKIP, MUI serta BKMT dan elemen lainnya, termasuk PLt. Gubernur Bengkulu memang sudah menyampaikan kesiapan menjadi penjamin permohona penangguhan penahanan UJH.

‘’Mereka sempat mempertanyakan apa alasan penting sehingga UJH ditahan. Sementara perkara sebelumnya tidak ditahan, yaitu dengan tersangka Edi Santoni. Baru setelah terjadi OTT KPK dilakukan penahanan,’’ kata Muspani.

Apalagi, sambung Muspani, jikapun pertimbahan sesuai KUHAP sebagai alasan penahanannya, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, hal tersebut dirasa sangat kecil kemungkinannya. ‘’Makanya mereka yang bersimpati menanyakan soal penahanan terhadap UJH tersebut,’’ sambung Muspani.

Untuk itulah, sambung Muspani, sebagai PH UJH, dirinya akan membuka posko bagi mereka yang ingin melakukan upaya penangguhan terhadap UJH, agar bisa satu pintu melalui posko tersebut. Termasuk juga soal bantuan hukum, akan menggalang relawan dari advokat-advokat yang bersimpati menyumbangkan ilmu dan keahliannya untuk membantu kliennya menghadapi persidangan nantinya. ‘’Karena tidak mungkin untuk menghadapi 9 orang JPU yang disiapkan kejaksaan, saya sendirian sebagai PH,’’ ujar Muspani.

Lebih jauh, Muspani menyampaikan, masalah penahahan UJH oleh kejaksaan, memang membuat shock sebagian besar masyarakat. Apalagi sosok UJH bukan hanya sebagai mantan gubernur, melainkan juga dikenal selama ini sebagai ustad.

‘’Saya akan segera mengajukan penangguhan penahahan dengan nantinya melampirkan seluruh surat penjamin-penjamin yang bersimpati terhadap UJH. Baik itu perorangan maupun organisasi dan berharap ini bisa menjadi pertimbangan jaksa nantinya,’’ terang Muspani.

Ditambahkan Muspani, kasus UJH diharapkan tidak hanya dipandang pada kacamata tindak pidana korupsi saja. Karena berbeda dengan kasus-kasus OTT yang dilakukan KPK selama ini. Dalam kasus UJH, yang terjadi adalah sebuah kesalahan administratif, namun dilihat dari perpektif hukum pidana. Sehingga diharapkan nantinya, agar hakim yang menyidangkan kasus kliennya, bisa ada satu diantara hakim yang memiliki latar belakang hukum administrasi negara atau tata Negara.

‘’Sehingga bisa melihat dari kaca mata hukum administrasi dan tata Negara. Oleh karena itu, sekali lagi saya mengharapkan dan membutuhkan bantuan dari kawan-kawan advokat yang memang paham dan memiliki ilmu dalam bidang hukum administrasi Negara. Sehingga bisa membantu UJH dalam menghadapi 9 JPU di pengadilan nantinya,’’ imbuh Muspani.

Sidak Rutan

Sementara itu, Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, selain menyampaikan ceritanya soal bertemu UJH, diakuinya kedatangan ke Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu untuk memantau dan melihat langsung kondisi Rutan paska kejadian kebakaran beberapa waktu lalu.

‘’Ya Alhamdulillah bangunan dan ruangan sudah selesai dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Dan tadi juga ada pembicaraan dengan kepala Rutan soal sarana dan prasarana Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu yang dirasa masih kurang,’’ terang Rohidin.

Diantaranya yang dibicarakan, jelas Rohidin, soal kebutuhan air bersih dan kondisi tahanan anak, yang masih digabung dengan dewasa. Hal inilah yang akan segera dipikirkan Pemprov Bengkulu untuk segera dicarikan solusinya. Apalagi beberapa tahun yang lalu, Pemprov Bengkulu sudah menyerahkan hibah lahan kepada Kementrian Hukum dan HAM, yaitu di wilayah Air Sebakul.

‘’Sekarang Kemenkumham sudah siap dengan anggarannya. Namun saat ini masih proses untuk memastikan clear and Clean kondisi lahan yang dihibahkan Pemprov Bengkulu tersebut. Mudah-mudahan 2018 bisa dianggarkan dan dengan begitu kita bisa mengurangi kepadatan rutan, termasuk untuk anak-anak yang memang harus mendapatkan perlakuan khusus. Ini justru hal yang paling penting dibicarakan tadi bersama Kepala Rutan,’’ demikian Rohidin.

Sumber:Harianrakyatbengkulu.com (dtk)

Posted by: Admin Transformasinews.com