MoU Baru, KPK-Kejaksaan-Polri Saat Penyidikan harus Berkoordinasi

Kapolri Jendral Tito Karnavian (Kiri) Ketua KPK Agus Rahardjo (Tengah) dan Jaksa Agung M Prasetyo (Kanan) memberikan keterangan pers seusai menandatangani nota kesepahaman bersama untuk menyatukan kekuatan memberantas korupsi, Rabu (29/3). DOK.FOTO: ALL Hukumoline.com

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“MoU ini pembaruan dari MoU kami yang lama pada 2016 yang akan habis masa berlakunya sehingga harus diperbarui hari ini dan akan berlaku hingga Maret 2019,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).

Dalam MoU itu diatur bahwa bila salah satu pihak memanggil personel pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil.

Selain itu, bila salah satu pihak melakukan penggeledahan, penyitaaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi obyek dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan.

Isi dari kesepakatan tersebut antara lain melingkupi sinergi penindakan tindak pidana korupsi, pembinaan aparat, bantuan ahli dan pengamanan sarana juga prasarana serta izin penggeledahan harus dilakukan dengan persetujuan kepala instansi yang berkaitan.

Dalam MoU tersebut juga diatur bahwa ketiga pihak akan bekerja sama dalam sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait upaya pemberantasan korupsi. Agus menyebut, salah satu perbedaan MoU ini dari MoU sebelumnya adalah dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik atau
e-SPDP. “Jadi SPDP ini nantinya akan online supaya di tingkat pusat, baik KPK, Polri dan Kejagung punya data dan info yang sama terkait penanganan tipikor di seluruh Indonesia,” katanya.

Dalam MoU yang lama, pertukaran informasi penyidikan kasus yang ditangani ketiga lembaga dilakukan secara manual. Ia menambahkan bahwa tiga pejabat telah ditunjuk sebagai penghubung untuk melaksanakan nota kesepahaman ini.

Dari KPK ditunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Sementara Kejagung menunjuk Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Pada Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan RI. Sedangkan Kapolri menunjuk Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri. “Tiga pejabat ini yang akan memonitor jalannya e-SPDP,” katanya.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penandatanganan MoU ini tujuannya untuk saling mendukung kinerja antarlembaga penegak hukum. “KPK punya kelebihan dalam kewenangan, dia bisa menggeledah, menyita, memanggil, menyadap, memeriksa. Sementara kalau Polri dan Kejaksaan perlu izin dari pihak yang punya kewenangan. Ketika menyita, harus izin pengadilan. Ketika
memeriksa pejabat harus izin sesuai UU.

Polisi dan Kejaksaan punya jaringan luas hingga ke daerah, sementara KPK cuma ada di pusat. Dengan MoU ini, saling melengkapi kewenangan dan mengisi keterbatasan sehingga penanganan korupsi bisa lebih intensif,” ujar Prasetyo.

Senada dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun menyambut baik MoU ini.
“Polri tentu mengapresiasi kerja sama ini karena ini pasti akan meningkatkan kemampuan negara dalam menangani sejumlah kasus korupsi,” kata Kapolri.

Polri Siapkan Personel Setingkat AKBP dan Kombes untuk KPK

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan personel terbaik untuk ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang disiapkan kebanyakan berpangkat Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar. Saat ini, kata Tito, Polri kelebihan personel di dua tingkatan pangkat itu.

“Kalau seandainya (setingkat Kombes) bisa sebagian ditarik oleh KPK kita berterima kasih sekali. AKBP juga begitu, AKBP kita kelebihan,” ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Tito mengatakan, saat ini personel berpangkat Kombes yang baru lulus dari Sespati Polri sebanyak 200 orang. Jumlah itu dirasa surplus dengan kebutuhan.

Di sisi lain, kata Tito, Polri kekurangan personel setingkat AKP.

Oleh sebab itu, lanjut Tito, Polri akan memperbanyak rekrutmen dari sekolah kepolisian untuk memperbanyak personel tingkat AKP.

Sesuai nota kesepahaman, kata Tito, Polri akan mendukung langkah KPK dengan mengirimkan personel, baik sebagai penyidik maupun petugas di lapangan.

“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran kepolisian wajib membantu KPK yang melakukan operasi di lapangan. Jadi mungkin (di lapangan) bakal ada empat orang KPK, Polri tambah 20 hingga 30 orang untuk back up,” kata Tito.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, hingga saat ini KPK belum mengajukan “peminjaman” personel polisi berpangkat AKBP dan Kombes.

KPK, kata dia, justru membutuhkan personel setingkat AKP yang Polri sendiri sedang kekurangan.

“Yang sudah kita kirimkan itu adalah permintaan untuk AKP yang pengalamanya dua tahun,” kata Agus.

“Nanti kita pikir lah apakah keperluan yang ditawarkan Pak Kapolri tadi menjadi kebutuhan kita,” lanjut dia.

Agus mengatakan, tawaran Tito patut dipertimbangkan. Nantinya, KPK akan memikirkan strategi sumber daya manusia apakah dibutuhkan penyidik senior dengan pangkat AKBP ataupun Kombes

Sumber:Kompas/Tribunsumsel (Muhamad Edward)/Antara/Mediaindonesia(OL-3)

Posted by: Admin Transformasinews.com