
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang juga melibatkan pejabat di kementerian itu.
“Informasinya masih simpang siur. Saya menunggu keterangan resmi dari KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Mendes di Jakarta, Sabtu.
OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berkaitan dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kementerian tersebut.
Eko mengaku mendapat kabar mengenai OTT tersebut pada pukul 19.00 dan ada salah satu ruang pegawai Kemendes yang disegel KPK. “Kami sudah kirim personil dari biro hukum ke KPK untuk dapat informasi,” katanya. Bahkan, ia mengaku menunggu di kantor hingga pukul 24.00 WIB, namun belum mendapatkan kabar mengenai hal tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengkonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan status WTP yang diraih Kemendes PDTT.
Sekjen BPK Hendar Ristriawan sebelumnya mengatakan bahwa ada dua orang auditor dan seorang staf yang dibawa KPK pada pukul 17.08 WIB. Dua auditor yang diamankan KPK adalah Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri dan Plt Kepala Auditorat di Auditorat Keuangan Negara
III Ali Sadli KPK juga menyegel dua ruangan di BPK turut disegel. Sedangkan di Kemendes, ruang Biro Keuangan juga disegel.
Laporan Keuangan Kemendes Bisa Ditinjau Ulang
PUSAT Kajian Keuangan Negara menyayangkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI dan oknum BPK lainnya ditangkap atas dugaan jual beli status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Kita patut menyayangkan hal ini. Apalagi yang ditangkap KPK adalah pejabat eselon I yang semestinya menjadi teladan para auditor,” jelas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara Adi Prasetyo dalam keterangan resmi, Sabtu (27/5).
Pras mengatakan apabila operasi tangkap tangan (OTT) tersebut terkait dengan peningkatan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Desa dan Transmigrasi, maka LK kementerian tersebut sangat memungkinkan untuk ditinjau ulang. Diketahui, LK Kemendes selama 2014 dan 2015 mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Oleh karena itu, Pusat Kajian Keuangan Negara merekomendasikan agar pimpinan BPK segera melakukan sidang badan pimpinan untuk membahas dan memberi keterangan yang jelas kepada masyarakat mengenai kejadian itu. BPK juga mesti mengevaluasi opini WTP yang diberikan kepada Kemendes.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi BPK RI untuk tidak henti-hentinya melakukan pembenahan internal. Termasuk ke depan e-audit harus segera diterapkan untuk memperkuat integritas auditor,” tegas Pras. Suap dan Jual Beli Opini BPK Harus Diusut Tuntas
KABAR atau rumor bahwa opini laporan keuangan kementerian/lembaga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperjualbelikan sudah lama beredar. Kini, setidaknya, rumor itu mulai terbukti benar setelah penangkapan tiga auditor BPK oleh KPK, Jumat (26/5) malam ini.
Dengan demikian, perkara ini pun harus diusut tuntas ketika penyidik menemukan alat bukti cukup.
“KPK tentu harus mengusut tuntas kasus ini dan jika perlu diperluas kasusnya ke hal lain seperti jual beli temuan dan sebagainya,” kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, saat dihubungi Media Indonesia (26/5).
Menurutnya, jual beli opini BPK menguat karena memang tiap instansi ditargetkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar kinerja program reformasi birokrasinya dianggap berhasil. Jika tidak mendapat predikat di bawah WTP maka program reformasi birokrasinya dinilai gagal.
“Di satu sisi penyajian laporan keuangan tidak memadai sehingga BPK tidak bisa memberikan opini WTP. Sementara itu auditor dan pejabat BPK juga tidak tahan suap dan kemudian menyalahgunakan termasuk audit laporan keuangan,” paparnya.
Akibatnya, lanjut dia, terjadi jual beli opini BPK tak terhindarkan. “Terjadilah jual beli opini WTP yang akhirnya di-OTT KPK,” pungkasnya.
Sumber:Mediaindonesia.com
Posted by: Admin Transformasinews.com
